Dari ASN Kontrak Kembali Jadi Tenaga Bayangan?
Executive
Summary
Reformasi ASN melalui pengalihan tenaga
honorer ke sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diharapkan
dapat meningkatkan profesionalisme dan tata kelola kepegawaian. Namun,
kebijakan ini menghadapi paradoks serius: setelah masa kontrak PPPK berakhir,
banyak tenaga eks-PPPK justru kembali menjadi tenaga non-ASN dalam bentuk
informal seperti Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga kontrak lain yang secara
resmi sudah dilarang.
Fenomena ini terjadi karena ketiadaan
mekanisme transisi pasca-kontrak yang jelas, keterbatasan anggaran daerah, dan
ketidakseimbangan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Akibatnya,
eks-PPPK mengalami penurunan status, kehilangan jaminan sosial, dan penghasilan
yang jauh lebih rendah, sehingga mengancam keberlanjutan profesionalisme
birokrasi.
Tulisan ini mengulas masalah tersebut
dengan data lapangan dan regulasi terkini, serta menawarkan rekomendasi
kebijakan berupa regulasi transisi yang tegas, dukungan anggaran pusat,
pengawasan pelaksanaan, dan afirmasi karier bagi tenaga honorer berpengalaman.
Transformasi ASN hanya akan berhasil jika aparatur dihormati secara hukum,
kesejahteraan, dan masa depan.
Pendahuluan
Kebijakan
penghapusan tenaga honorer dan transisi menuju sistem Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) sejatinya ditujukan untuk menertibkan manajemen
kepegawaian dan meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara. Namun, di
balik semangat reformasi tersebut, muncul paradoks baru: setelah masa kontrak PPPK berakhir, sejumlah tenaga kerja
justru kembali ke status non-ASN dalam bentuk-bentuk yang seharusnya telah
dihapus, seperti Tenaga
Harian Lepas atau Petugas
Pendukung Kegiatan.
Fenomena
ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyentuh aspek keadilan, jaminan sosial, dan
keberlangsungan hidup ribuan
eks-tenaga honorer yang sebelumnya telah masuk ke dalam sistem ASN kontrak.
Lalu, bagaimana realitas ini bisa terjadi di tengah semangat penguatan reformasi
birokrasi?
Pembahasan
1. Kekosongan Mekanisme Transisi
Pasca-Kontrak PPPK
Peraturan
Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 mengatur masa kerja Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK), yang menyatakan bahwa masa kontrak paling lama adalah
5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta berdasarkan
penilaian kinerja (Pasal 37 Ayat 1):
“Jangka
waktu perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan
berdasarkan penilaian kinerja.” (PP No. 49 Tahun 2018)
Namun,
regulasi ini belum mengatur secara jelas beberapa hal krusial terkait transisi
pasca-kontrak, yaitu:
- Prosedur yang
harus ditempuh apabila kontrak PPPK tidak diperpanjang,
- Status dan
kemungkinan pengangkatan kembali PPPK secara informal,
- Apakah PPPK yang
habis masa kontraknya harus menjalani seleksi ulang secara penuh.
Ketiadaan
regulasi ini menimbulkan kekosongan mekanisme transisi yang berpotensi
memunculkan ketidakpastian status kepegawaian bagi PPPK setelah kontrak
berakhir. Akibatnya, banyak PPPK "keluar" dari sistem ASN tanpa
jaminan kepastian kerja, padahal mereka seringkali tetap dibutuhkan oleh
instansi terkait (Kementerian PAN-RB, 2023).
Dampak
Praktis di Lapangan
Hasil
Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan KemenPAN-RB bersama Asosiasi
Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) pada tahun 2023 menunjukkan
fakta sebagai berikut:
- Sekitar 35%
daerah belum memiliki skema penganggaran yang jelas untuk memperpanjang
kontrak PPPK yang habis masa kerjanya pada tahun 2025.
- Sebagian
instansi mengalami kesulitan dalam mengatur mekanisme transisi, khususnya
karena belum adanya petunjuk teknis (juknis) yang mengatur proses tersebut
secara terperinci dari pemerintah pusat (KemenPAN-RB, 2023).
Literatur Pendukung dan Kajian Terkait
Beberapa
penelitian dan kajian akademik menyatakan bahwa regulasi PPPK yang belum memuat
mekanisme transisi pasca-kontrak menimbulkan risiko besar pada stabilitas dan
kontinuitas sumber daya manusia di pemerintahan. Misalnya, penelitian oleh
Prasetyo dan Wijayanti (2022) mengemukakan bahwa ketidakjelasan status hukum
dan jaminan kepegawaian membuat PPPK rentan terhadap ketidakpastian pekerjaan
dan berpotensi menurunkan motivasi kerja.
“Ketidakpastian
status kepegawaian bagi PPPK akibat belum adanya mekanisme transisi yang jelas
dapat menyebabkan penurunan produktivitas dan loyalitas pegawai, serta potensi
terjadinya kebocoran sumber daya manusia yang berkompeten.” (Prasetyo &
Wijayanti, 2022, Jurnal Administrasi Publik).
Selain
itu, studi oleh Sari (2021) menyoroti pentingnya adanya mekanisme transisi yang
memadai untuk menjamin kesinambungan layanan publik, terutama pada sektor
pendidikan dan kesehatan yang banyak menggunakan PPPK sebagai tenaga fungsional.
“Pemerintah
perlu mengembangkan regulasi yang mengatur mekanisme perpanjangan atau
pengangkatan kembali PPPK agar stabilitas pelayanan publik tetap terjaga dan
tidak terganggu oleh kekosongan SDM setelah masa kontrak berakhir.” (Sari,
2021, Jurnal Kebijakan Publik).
2. Kembalinya Skema Non-ASN Berbalut
Nama Baru
Regulasi mengenai
pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN sudah cukup jelas diatur
dalam Pasal 99 PP No. 49 Tahun 2018, yang secara tegas melarang pejabat pembina
kepegawaian mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK menjadi ASN:
“Pejabat Pembina
Kepegawaian dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK
untuk mengisi jabatan ASN.” (PP No. 49 Tahun 2018, Pasal 99)
Selain itu,
PermenPAN-RB No. 16 Tahun 2023 juga mengatur penataan tenaga non-ASN dengan
ketentuan tegas bahwa seluruh instansi wajib menyelesaikan status kepegawaian
tenaga non-ASN paling lambat 28 November 2023. Ketentuan ini bertujuan untuk
menghilangkan keberadaan tenaga kerja yang tidak memiliki status ASN atau PPPK
secara resmi (PermenPAN-RB No. 16 Tahun 2023).
Namun, realitas di
lapangan menunjukkan bahwa skema tenaga kerja non-ASN masih kembali muncul
dalam berbagai bentuk dengan istilah yang “berbeda” namun hakikatnya tetap
sama, seperti:
a)
Tenaga
Harian Lepas (THL),
b)
Tenaga
Pendukung Kegiatan (TPK),
c)
Kontrak
Komite Sekolah/Dinas,
- Skema
outsourcing yang kerap bersifat fiktif.
Fenomena
ini merupakan bentuk circumventing (penghindaran) regulasi untuk mempertahankan
tenaga kerja yang sebelumnya berstatus PPPK atau honorer yang gagal masuk
formasi atau masa kontraknya habis, tetapi tetap dianggap diperlukan oleh
instansi terkait.
Data
dan Fakta Lapangan
Survei
yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada awal tahun 2024
mengungkapkan fakta penting, yaitu:
- Di 97 dari 514
kabupaten/kota masih ditemukan praktik skema kerja non-ASN meskipun batas
waktu penataan sudah lewat.
- Terdapat lebih
dari 7.000 tenaga kontrak yang tercatat kembali sebagai Tenaga Harian
Lepas (THL) “baru” di luar jalur resmi ASN, yang secara teknis menegaskan
bahwa penghapusan tenaga non-ASN belum sepenuhnya terlaksana (BKN, 2024).
Kajian
Akademik dan Kebijakan
Menurut Nugroho (2023), pengulangan
skema non-ASN dengan label baru ini mencerminkan adanya gap dalam implementasi
kebijakan yang sekaligus menunjukkan tekanan kebutuhan tenaga kerja di instansi
pemerintah yang belum sepenuhnya bisa dipenuhi oleh ASN dan PPPK.
“Kembalinya skema non-ASN dengan nama
baru adalah bentuk adaptasi birokrasi terhadap keterbatasan formasi ASN dan
PPPK, namun hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan penurunan
kualitas pelayanan publik.” (Nugroho, 2023, Jurnal Manajemen Publik
Indonesia).
Sementara itu, Setiawan dan Harahap
(2022) mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dan penguatan sistem manajemen
kepegawaian agar penataan tenaga non-ASN dapat berjalan efektif dan tidak
menimbulkan celah bagi praktik informal.
“Penguatan regulasi harus diiringi
dengan peningkatan kapasitas monitoring dan evaluasi, serta sistem informasi
kepegawaian yang terintegrasi untuk menutup celah praktik tenaga non-ASN
ilegal.” (Setiawan & Harahap, 2022, Jurnal Administrasi Negara).
3. Penurunan Derajat Status dan
Kesejahteraan
Sebagai Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pegawai berhak atas berbagai
fasilitas dan perlindungan yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lain,
sebagaimana diatur dalam:
a)
Pasal
99 PP No. 49 Tahun 2018 tentang PPPK, dan
b)
PP
No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang juga dijadikan acuan bagi
pengelolaan PPPK.
c) Hak-hak tersebut
meliputi:
d)
Gaji
yang setara dengan PNS berdasarkan golongan dan jabatan,
e)
Jaminan
sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,
f)
Tunjangan
Hari Raya (THR) dan gaji ke-13,
g)
Hak
cuti tahunan dan perlindungan hukum terkait ketenagakerjaan.
h) “PPPK memiliki hak
dan perlindungan yang hampir setara dengan PNS untuk menjamin keberlangsungan
profesionalisme dan stabilitas kerja dalam pelayanan publik.” (PP No. 49 Tahun
2018; PP No. 11 Tahun 2017).
i) Namun, ketika PPPK
harus “turun kelas” menjadi Tenaga Harian Lepas (THL) atau pegawai kontrak
informal, kondisi kesejahteraan mereka menurun drastis, antara lain:
j)
Gaji
yang diterima hanya berkisar Rp300 ribu hingga Rp700 ribu per bulan, sangat
bergantung pada kebijakan daerah, sekolah, atau dinas setempat,
k)
Tidak
ada jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,
l)
Status
hukum yang tidak jelas dan tanpa perlindungan disiplin kerja,
m) Tidak tercatat dalam
database ASN resmi milik BKN, sehingga kehilangan akses ke berbagai hak kepegawaian.
n) Fenomena ini
menyebabkan munculnya risiko deprofessionalization, di mana pegawai yang
sebelumnya berstatus ASN dengan perlindungan hukum dan sosial yang memadai
kembali terjebak dalam sistem kerja informal yang tidak stabil dan rentan.
Kajian
Akademik
Menurut
Rahman dan Fitriani (2023), penurunan status dari PPPK ke tenaga kontrak
informal secara signifikan menurunkan motivasi kerja dan profesionalisme
pegawai, bahkan dapat berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik.
“Penurunan
kesejahteraan dan status hukum pegawai dari PPPK menjadi tenaga kontrak
informal mengakibatkan deprofessionalization, yang berdampak negatif pada
kinerja dan komitmen pegawai terhadap tugasnya.” (Rahman & Fitriani, 2023, Jurnal
Manajemen Sumber Daya Manusia).
Selain
itu, studi oleh Handayani (2022) menegaskan bahwa jaminan sosial dan
perlindungan hukum merupakan faktor penting dalam mempertahankan integritas dan
produktivitas pegawai birokrasi.
“Ketiadaan
perlindungan sosial dan status hukum yang jelas membuat tenaga kerja informal
menjadi sangat rentan terhadap eksploitasi dan ketidakpastian pekerjaan.”
(Handayani, 2022, Jurnal Kebijakan Publik).
4. Ketimpangan Implementasi: Antara Pusat dan Daerah
Penghapusan
tenaga honorer sebagai amanat nasional diatur dalam Undang-Undang ASN dan
diperkuat dengan Peraturan Menteri PAN-RB, menegaskan pentingnya penataan
kepegawaian yang profesional dan berkeadilan (UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN;
PermenPAN-RB No. 16 Tahun 2023). Namun, implementasi kebijakan ini sangat bergantung
pada dua faktor utama:
- Formasi PPPK yang disetujui
oleh KemenPAN-RB dan BKN, dan
- Kemampuan fiskal
daerah
yang sangat beragam berdasarkan ketersediaan anggaran daerah (APBD).
Sayangnya,
realita di lapangan menunjukkan banyak pemerintah daerah menghadapi kendala
serius, yaitu:
- Tidak memperoleh
tambahan formasi PPPK baru dari pemerintah pusat sehingga pembaruan tenaga
ASN tidak optimal,
- Tidak mampu
membiayai gaji PPPK yang setara PNS, terutama setelah kebijakan kenaikan
gaji PPPK sebesar 8% pada tahun 2024 yang meningkatkan beban fiskal
daerah.
Data
Resmi dan Fakta Lapangan
Berdasarkan
laporan realisasi anggaran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) tahun 2023:
- Sekitar 40%
pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki ruang fiskal yang memadai untuk
merekrut PPPK baru,
- Rata-rata biaya
gaji satu orang PPPK sekitar 3 hingga 5 kali lebih besar dibandingkan
dengan biaya yang sebelumnya dikeluarkan untuk tenaga honorer.
Fenomena
ini menimbulkan ketimpangan yang signifikan antara pusat dan daerah dalam pengelolaan
sumber daya manusia ASN, serta berpotensi menghambat reformasi birokrasi secara
menyeluruh (BPKP, 2023).
Kajian
dan Analisis
Menurut Santoso dan Putri (2023),
ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah merupakan hambatan utama dalam
proses transformasi tenaga honorer menjadi ASN, khususnya PPPK.
Ketidakseimbangan ini mengakibatkan beberapa daerah tidak mampu memenuhi target
reformasi kepegawaian yang diamanatkan.
“Keterbatasan anggaran daerah dan
alokasi formasi PPPK yang terbatas dari pusat menyebabkan disparitas
implementasi kebijakan ASN. Hal ini berimplikasi pada tidak meratanya kualitas
layanan publik di berbagai wilayah.” (Santoso & Putri, 2023, Jurnal
Pemerintahan Daerah).
Sementara itu, hasil penelitian oleh
Wirawan (2022) menekankan perlunya strategi pembiayaan inovatif serta
koordinasi lebih intensif antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi
persoalan fiskal ini.
“Untuk mengurangi ketimpangan dalam
pelaksanaan reformasi ASN, diperlukan sinergi kebijakan fiskal dan sumber daya
manusia yang mengakomodasi kapasitas daerah secara berbeda.” (Wirawan, 2022, Jurnal
Kebijakan Fiskal dan Pemerintahan).
Penutup
Transformasi ASN melalui skema PPPK
adalah langkah reformasi penting untuk menciptakan birokrasi yang profesional,
meritokratis, dan terbebas dari praktik kerja informal yang eksploitatif.
Namun, reformasi ini kehilangan makna bila tidak diiringi dengan mekanisme
perlindungan pasca-kontrak yang jelas, pendanaan yang memadai, serta
kesungguhan pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan.
Kembalinya eks-PPPK ke skema kerja
non-ASN dengan nama baru adalah ironi besar: dari status aparatur negara
resmi—lengkap dengan hak, perlindungan, dan pengakuan hukum—menjadi “tenaga
bayangan” tanpa kepastian nasib dan upah yang layak. Ini bukan hanya kegagalan
administratif, tetapi juga kemunduran keadilan sosial.
Oleh karena itu, negara harus segera
mengambil langkah korektif melalui:
a)
Regulasi transisi pasca-PPPK yang melindungi hak
eksisting dan memberi arah penempatan yang adil,
b)
Intervensi fiskal dari pusat untuk meringankan
beban keuangan pemerintah daerah,
c)
Penegakan larangan atas skema kerja ilegal yang hanya mengganti
label tanpa menyelesaikan masalah,
d)
Serta
mekanisme afirmasi karier bagi tenaga honorer lama yang telah
berkontribusi bertahun-tahun tanpa status jelas.
Birokrasi yang kuat tidak lahir dari
sistem kontrak yang rapuh dan murah. Ia dibangun dari aparatur yang
dihormati—secara status, kesejahteraan, dan masa depan. Jika negara ingin
dihormati oleh rakyatnya, maka mulailah dengan menghormati para pelayannya.
Reformasi ASN hanya akan bermakna kalau
ada mekanisme transisi yang jelas, dukungan anggaran yang memadai, dan
pengawasan ketat. Jangan biarkan eks-PPPK kembali jadi tenaga bayangan tanpa
masa depan. Negara harus hadir untuk memastikan aparatur dihargai—bukan sekadar
status, tapi kesejahteraan dan kejelasan karier.
Referensi:
1.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
(2023). Laporan Hasil FGD Mekanisme Transisi PPPK. Jakarta: KemenPAN-RB.
2. Prasetyo,
B., & Wijayanti, D. (2022). Ketidakpastian Status Kepegawaian PPPK dan
Dampaknya terhadap Kinerja ASN. Jurnal Administrasi Publik, 10(2),
45-57.
3.
Sari,
M. (2021). Mekanisme Transisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
dalam Menjamin Layanan Publik. Jurnal Kebijakan Publik, 8(1), 29-41.
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
5.
Badan
Kepegawaian Negara (BKN). (2024). Laporan Survei Penataan Tenaga Non-ASN.
Jakarta: BKN.
6. Nugroho,
R. (2023). Adaptasi Birokrasi dalam Penataan Tenaga Kerja Pemerintah: Skema
Non-ASN Berbalut Nama Baru. Jurnal Manajemen Publik Indonesia, 12(1),
65-78.
7.
Setiawan,
D., & Harahap, S. (2022). Pengawasan dan Penataan Tenaga Non-ASN dalam
Upaya Reformasi Birokrasi. Jurnal Administrasi Negara, 9(3), 50-64.
8. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja.
9.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2023
tentang Penataan Tenaga Non-ASN.
10. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja.
11. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
12. Rahman, A., &
Fitriani, S. (2023). Dampak Penurunan Status Kepegawaian terhadap
Profesionalisme Pegawai: Studi Kasus PPPK di Indonesia. Jurnal Manajemen Sumber
Daya Manusia, 11(2), 89-101.
13. Handayani, R. (2022).
Perlindungan Sosial dan Status Hukum Tenaga Kerja Informal dalam Reformasi
Birokrasi. Jurnal Kebijakan Publik, 9(4), 55-68.
14. Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (2023). Laporan Realisasi Anggaran dan
Reformasi ASN. Jakarta: BPKP.
15. Santoso, H., &
Putri, N. (2023). Ketimpangan Fiskal dan Tantangan Reformasi ASN di Pemerintah
Daerah. Jurnal Pemerintahan Daerah, 15(1), 30-45.
16. Wirawan, A. (2022).
Sinergi Kebijakan Fiskal dan SDM dalam Reformasi Birokrasi. Jurnal Kebijakan
Fiskal dan Pemerintahan, 8(2), 59-72.
17. Undang-Undang
Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
18. Peraturan Menteri
PAN-RB No. 16 Tahun 2023 tentang Penataan Tenaga Non-ASN.
.jpg)
0 Komentar