Wacana Pemblokiran Rekening Tidak Aktif 3 Bulan Bertentangan
dengan Hukum Positif Indonesia
Pendahuluan
Dalam beberapa waktu terakhir,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewacanakan suatu kebijakan baru di sektor jasa
keuangan, yakni pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan.
Kebijakan ini diklaim sebagai upaya preventif untuk menangkal tindak pidana
keuangan, terutama pencucian uang, penipuan daring (scam), dan penyalahgunaan
rekening kosong oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Wacana ini menimbulkan
perdebatan serius di tengah masyarakat dan praktisi hukum, terutama karena
menyangkut eksistensi hak-hak fundamental warga negara atas kepemilikan dan
akses keuangan.
Dari sisi yuridis, kebijakan
tersebut tampak menyalahi batas-batas kewenangan administratif dan mengabaikan
prinsip-prinsip utama dalam hukum positif Indonesia. Hak milik, kebebasan
berkontrak, asas legalitas, dan perlindungan konsumen adalah
empat pilar utama yang menjadi ukuran legalitas suatu tindakan hukum, termasuk
kebijakan publik. Dalam hal ini, pemblokiran rekening pasif tanpa dasar
kontraktual, tanpa peringatan, dan tanpa prosedur hukum yang jelas merupakan
tindakan represif dan sewenang-wenang, yang tidak dapat
dibenarkan oleh sistem hukum manapun yang menjunjung supremasi hukum (rechtstaat).
Lebih lanjut, bank bukanlah otoritas
hukum yang memiliki kewenangan untuk "menghukum" atau membatasi
hak-hak sipil warganya hanya karena alasan administratif. Hubungan antara
nasabah dan bank adalah hubungan privat berdasarkan kontrak. Ketika salah
satu pihak (dalam hal ini bank atau otoritas di baliknya) secara sepihak
memutuskan untuk memblokir rekening yang sah secara hukum, maka itu bukan hanya
bentuk wanprestasi, melainkan juga dapat dikualifikasikan sebagai bentuk
pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara.
Oleh karena itu, artikel ini akan menguraikan secara
sistematis dan mendalam bahwa pemblokiran rekening karena pasif tiga bulan
tidak memiliki dasar hukum yang sah, bertentangan dengan asas-asas hukum
nasional, dan oleh sebab itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan
secara normatif maupun konstitusional.
Fakta
Wacana Lapangan
Wacana mengenai
pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan pertama kali
mencuat melalui sejumlah pernyataan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang
disampaikan dalam forum resmi maupun diberitakan secara luas oleh media massa.
Dalam penjelasannya, OJK menyatakan tengah berkoordinasi dengan pelaku industri
perbankan nasional untuk menyusun pedoman teknis yang memungkinkan pemblokiran
terhadap rekening-rekening yang dianggap “tidak aktif”.
Kriteria
rekening tidak aktif, sebagaimana diberitakan, didefinisikan secara
administratif sebagai rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi debit
maupun kredit dalam kurun waktu tertentu—secara spesifik disebut tiga bulan.
Sifatnya adalah tindakan pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan rekening
pasif untuk tujuan kriminal, seperti transaksi ilegal, penampungan dana hasil
kejahatan, atau modus penipuan digital.
Namun demikian,
wacana ini segera menimbulkan polemik. Masyarakat luas, termasuk kalangan
akademisi dan praktisi hukum, mempertanyakan dasar hukum dari
kebijakan tersebut. Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya peraturan
perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur tentang pembatasan atau
pemblokiran rekening hanya karena alasan pasif. Tidak aktifnya
rekening bukanlah bentuk pelanggaran hukum, dan tidak dapat dijadikan dasar
legitimasi untuk membatasi akses atau kepemilikan dana nasabah.
Ketiadaan dasar
normatif tersebut menjadikan kebijakan ini tidak hanya problematik secara
yuridis, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai legitimasi
moral dan keadilan kebijakan publik di sektor keuangan. Apalagi, dalam
praktiknya, rekening pasif bisa disebabkan oleh banyak hal, seperti kondisi
sosial ekonomi nasabah, niat menabung jangka panjang, atau sekadar kebutuhan
situasional. Maka, memberlakukan pemblokiran atas dasar "tidak
aktif" tanpa mempertimbangkan konteks individual nasabah adalah tindakan
yang bersifat umum, menyamaratakan, dan cenderung diskriminatif.
Dengan kata
lain, wacana ini telah menimbulkan kegelisahan publik yang wajar,
karena menyentuh langsung aspek perlindungan terhadap hak milik pribadi dan
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam relasi antara individu dan lembaga
keuangan.
Bab
III: Tinjauan Pustaka Hukum
1.
Hak Milik Sebagai Hak Konstitusional dan Perdata
Dalam sistem hukum Indonesia, hak
milik merupakan hak fundamental yang dilindungi secara konstitusional dan
dikuatkan dalam hukum perdata. Konstitusi secara eksplisit menyatakan bahwa hak
milik tidak dapat dihilangkan secara sewenang-wenang:
- Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak memiliki milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
Hak milik juga ditegaskan dalam KUH
Perdata sebagai hak absolut yang tidak dapat dikurangi kecuali melalui
hukum:
- Pasal 570 KUH Perdata:
“Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu barang
dengan cara sepenuhnya, bebas, dan tidak terganggu.”
Dalam konteks perbankan, dana yang
ditempatkan dalam rekening nasabah adalah bagian dari hak milik tersebut. Dana
tersebut termasuk dalam benda tidak berwujud (intangible goods), namun
tetap tunduk pada prinsip-prinsip hukum benda sebagaimana diatur dalam KUH
Perdata (Subekti, 2002). Maka dari itu, pemblokiran akses terhadap rekening
tanpa dasar hukum yang sah berarti mengganggu hak milik yang sah, dan
bertentangan dengan prinsip konstitusionalitas.
2.
Asas Kebebasan Berkontrak dan Larangan Tindakan Sepihak
Hubungan antara bank dan nasabah
pada dasarnya adalah hubungan perdata berdasarkan perjanjian (kontraktual).
Ini ditegaskan dalam:
- Pasal 1313 KUH Perdata:
“Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang
atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
- Pasal 1338 KUH Perdata ayat (1):
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Asas kebebasan berkontrak
(contractsvrijheid) mengandung makna bahwa isi perjanjian tidak boleh diubah
atau dibatalkan sepihak. Bila dalam perjanjian pembukaan rekening tidak secara
tegas dicantumkan klausul mengenai kemungkinan pemblokiran akibat pasivitas,
maka tindakan sepihak untuk memblokir rekening adalah pelanggaran kontrak
(wanprestasi). Menurut Ali (2012), bentuk wanprestasi bukan hanya kelalaian
untuk memenuhi prestasi, tetapi juga tindakan melanggar hak pihak lain dalam
hubungan kontraktual.
Bank, dalam hal ini, tidak memiliki
legal standing untuk “menghukum” nasabah yang tidak melakukan transaksi, karena
tidak terdapat kewajiban hukum maupun perjanjian yang dilanggar oleh nasabah.
Maka, setiap pembatasan atau pemblokiran harus mendapat persetujuan
eksplisit dari kedua pihak, tidak dapat diberlakukan secara administratif
sepihak oleh pihak bank ataupun regulator.
3.
Asas Legalitas dalam Hukum Pidana dan Administratif
Dalam sistem hukum Indonesia yang
menganut asas rechtstaat (negara hukum), pembatasan hak warga negara
harus berdasarkan aturan hukum tertulis, bukan semata kebijakan administratif.
Prinsip ini dikenal sebagai asas legalitas:
- Pasal 1 ayat (1) KUHP:
“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan
ketentuan pidana dalam perundang-undangan.”
Meskipun konteks pemblokiran
rekening adalah tindakan administratif, prinsip asas legalitas tetap berlaku,
karena setiap pembatasan hak milik atau akses keuangan merupakan bentuk campur
tangan negara terhadap hak sipil. Dalam pandangan Satjipto Rahardjo (2000),
hukum tidak boleh ditundukkan oleh administrasi atau kekuasaan teknokratik.
Administrasi negara harus tunduk pada prinsip keadilan dan legitimasi hukum.
Tanpa dasar hukum yang eksplisit
dalam peraturan perundang-undangan, tindakan OJK maupun bank untuk memblokir
rekening tidak aktif adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan administratif (abuse
of discretion), yang dapat digugat melalui mekanisme peradilan tata usaha
negara.
4.
Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Jasa Keuangan
Nasabah bank adalah konsumen jasa
keuangan. Oleh karena itu, mereka dilindungi oleh:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, khususnya:
- Pasal 4 huruf a:
Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam menggunakan barang dan/atau jasa.
- Pasal 4 huruf c:
Konsumen berhak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan.
Pemblokiran sepihak terhadap
rekening aktif ataupun pasif tanpa prosedur pemberitahuan dan tanpa persetujuan
tertulis dari nasabah melanggar prinsip keterbukaan informasi dan jaminan
layanan perbankan. Dalam pandangan Yustina (2016), perlindungan konsumen
dalam industri keuangan harus lebih kuat, karena adanya ketimpangan posisi
antara lembaga keuangan (institusi besar) dan nasabah (individu).
Oleh sebab itu, setiap bentuk
pengurangan hak akses terhadap dana nasabah tanpa komunikasi dan persetujuan
adalah bentuk pelanggaran hukum perlindungan konsumen, yang dapat
berimplikasi pada pertanggungjawaban perdata maupun administratif.
5.
Pelanggaran Asas-Asas Hukum Umum
Dalam ilmu hukum, asas hukum adalah
kaidah dasar yang bersifat universal dan menjadi fondasi penyusunan serta
penerapan norma hukum positif. Asas-asas ini tidak hanya berlaku secara normatif,
tetapi juga secara moral dan filosofis. Ketika suatu kebijakan publik melanggar
asas hukum, maka kebijakan itu secara yuridis tidak sah dan cacat legitimasi,
meskipun belum diuji secara yudisial.
a.
Asas Rechtzekerheid (Kepastian Hukum)
Asas ini merupakan salah satu ciri
utama negara hukum (rechtsstaat), sebagaimana dinyatakan oleh Van Apeldoorn
(1958), bahwa hukum harus dapat memberikan pedoman yang pasti dan stabil
agar setiap warga negara dapat merencanakan dan menyesuaikan perilakunya
berdasarkan aturan yang jelas.
Dalam konteks wacana pemblokiran
rekening pasif, tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang secara
eksplisit maupun implisit mengatur tentang jangka waktu keaktifan rekening
bank sebagai syarat sahnya kepemilikan atau hak akses terhadap dana. Dengan
demikian:
- Kebijakan pemblokiran atas dasar “pasif 3 bulan” adalah
tindakan tanpa dasar hukum formal.
- Masyarakat tidak memiliki pegangan hukum yang jelas
untuk memahami batas dan syarat keberlakuan hak-haknya.
- Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD
1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Rechtszekerheid bukan semata-mata
kepastian teknis, tetapi jaminan terhadap hak yang sah agar tidak dipatahkan
oleh kekuasaan yang berubah-ubah.”
(Rahardjo, 2000)
b.
Asas Billijkheid (Keadilan Subjektif dan Moral)
Asas ini berasal dari konsep billijkheid
dalam hukum Belanda, yang diterjemahkan sebagai keadilan individual atau
keadilan berdasarkan kewajaran dan hati nurani. Dalam praktik, asas ini
berfungsi sebagai koreksi terhadap formalisme hukum, yaitu ketika hukum
positif menghasilkan ketidakadilan nyata.
Pemblokiran rekening karena tidak
aktif jelas tidak mempertimbangkan keadaan konkret nasabah, terutama:
- Warga miskin atau rentan yang menabung dalam jangka
panjang tanpa rutin transaksi.
- Lansia atau penyandang disabilitas yang menyimpan dana
untuk keperluan tertentu (darurat, biaya sakit, warisan).
- Nasabah di wilayah terpencil yang tidak punya akses
layanan digital perbankan.
Menerapkan kebijakan yang sama tanpa
mempertimbangkan konteks semacam ini adalah diskriminatif dan tidak adil
secara substantif. Sebagaimana dinyatakan Gustav Radbruch, keadilan
substantif lebih tinggi daripada legalitas teknis jika hukum menyebabkan
penderitaan bagi rakyat kecil (Radbruch Formula).
“Hukum yang tidak adil bukanlah
hukum, apabila ketidakadilannya sedemikian menyolok dan melukai kesadaran moral
yang paling dasar.”
(Radbruch, dalam Fuller, 1969)
c.
Asas Doelmatigheid (Kemanfaatan/Kegunaan Praktis)
Asas ini menekankan bahwa hukum atau
kebijakan harus memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat,
bukan semata-mata legal-formal. Dalam wacana ini, manfaat dari pemblokiran
rekening pasif masih sangat spekulatif, bahkan dapat menimbulkan:
- Kerugian ekonomi:
uang tidak bisa diakses, biaya aktivasi ulang, potensi kehilangan bunga.
- Kerugian psikologis:
ketakutan nasabah, hilangnya kepercayaan pada lembaga keuangan.
- Distrust publik terhadap sistem perbankan nasional: bertolak belakang dengan inklusi keuangan.
Manfaat yang diklaim (mencegah tindak
pidana) tidak sebanding dengan beban kolektif yang ditanggung jutaan nasabah,
terutama jika mereka tidak diberi informasi dan pilihan alternatif yang layak.
Menurut Bentham (1823), hukum harus menghasilkan
the greatest happiness for the greatest number. Kebijakan yang merugikan
lebih banyak orang daripada yang dilindungi, adalah kebijakan yang tidak layak
dipertahankan dari sudut pandang utilitarianisme hukum.
d.
Legaliteitsbeginsel (Asas Legalitas)
Asas ini menyatakan bahwa setiap
pembatasan terhadap hak individu harus ditetapkan berdasarkan undang-undang,
bukan semata kebijakan administratif. Ini berlaku dalam semua ranah, baik
pidana, perdata, maupun administratif.
- Pasal 1 ayat (1) KUHP:
“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan
ketentuan pidana dalam perundang-undangan.”
- Pasal 28J ayat (2) UUD 1945:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang...”
Kebijakan pemblokiran yang tidak
melalui prosedur legislasi formal, tidak dimuat dalam UU Perbankan, UU OJK,
maupun UU Perlindungan Konsumen, dengan sendirinya bertentangan dengan asas
legalitas. Hukum administratif tidak boleh menjadi “kuda troya” untuk merusak
prinsip dasar hukum yang lebih tinggi.
Menurut Philipus M. Hadjon (1987), kekuasaan
administratif tidak boleh bertindak tanpa delegasi yang sah, apalagi jika
menyangkut pembatasan hak-hak sipil seperti hak atas properti dan keuangan.
Keempat asas hukum umum di atas menunjukkan bahwa wacana
pemblokiran rekening pasif bukan hanya inkonstitusional dan melanggar hukum
positif, tetapi juga cacat secara filosofis dan moral. Suatu kebijakan
publik yang mengabaikan asas rechtzekerheid, billijkheid, doelmatigheid, dan
legaliteitsbeginsel bukan saja tidak layak diterapkan, tetapi harus ditolak
karena merusak struktur kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
6.
Analisis Yuridis: Pemblokiran Rekening Pasif Sebagai Tindakan Non-Legal dan
Arbitrer
Berdasarkan kerangka hukum yang
telah diuraikan sebelumnya, wacana kebijakan pemblokiran rekening yang pasif
selama tiga bulan dapat dinyatakan sebagai bertentangan dengan hukum positif
Indonesia, baik secara normatif, struktural, maupun substansial. Penilaian
ini dapat dijelaskan melalui beberapa argumen yuridis berikut:
a.
Hak Milik Tidak Gugur karena Tidak Digunakan
Dalam hukum perdata Indonesia,
terutama yang bersumber dari Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata), hak milik
merupakan hak yang bersifat absolut, tidak dapat dicabut kecuali atas
dasar yang sah menurut hukum.
- Pasal 570 KUHPerdata:
“Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang dengan
sepenuhnya dan untuk berbuat bebas terhadap barang itu, asal tidak bertentangan
dengan undang-undang atau hak orang lain.”
Tidak terdapat satu pun ketentuan
dalam KUHPerdata, UU Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998), maupun regulasi keuangan
lainnya yang menyatakan bahwa ketiadaan aktivitas pada rekening bank dalam
jangka waktu tertentu dapat menghapuskan atau membatasi hak kepemilikan atas
dana tersebut.
Dalam doktrin hukum perdata, hak
milik tidak gugur hanya karena tidak digunakan (non-use). Sikap diam
pemegang hak atas suatu objek—termasuk uang dalam rekening bank—tidak
serta-merta dianggap sebagai pelepasan hak. Pelepasan hak harus:
- Dilakukan secara eksplisit (express waiver),
- Dinyatakan dengan pernyataan kehendak
(wilsverklaring),
- Atau melalui mekanisme hukum yang jelas dan sah
(legal ground), misalnya karena kadaluarsa (verjaring), hibah, atau
pewarisan.
b.
Konsep “Inaktivitas” Tidak Relevan dalam Pemaknaan Hak Keuangan
Konsep “rekening tidak aktif” adalah
kategori administratif yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk
membatalkan kepemilikan atas uang yang sah. Dalam praktik perbankan, status
inaktif hanya digunakan untuk tujuan:
- Klasifikasi layanan dan pelaporan internal,
- Penyesuaian suku bunga atau biaya administrasi,
- Bukan sebagai dasar hukum untuk meniadakan akses
hukum nasabah terhadap dananya.
Jika suatu rekening dianggap tidak
aktif, tindakan yang sesuai secara hukum adalah pemberian pemberitahuan,
penawaran untuk menutup secara sukarela, atau penahanan sementara dengan tetap
menjamin akses penuh bagi pemiliknya, bukan justru memblokirnya secara sepihak
tanpa alasan hukum yang sah.
“Hak ekonomi bersifat pribadi dan
tidak dapat dikurangi tanpa dasar hukum formal. Dalam hal ini, rekening bank
adalah bentuk manifestasi dari hak milik dan kebebasan ekonomi yang dilindungi
hukum.”
(Asshiddiqie, 2006)
c.
Tidak Relevan dengan Pendekatan Hukum Pidana
Salah satu alasan yang dikemukakan
oleh OJK adalah kekhawatiran bahwa rekening pasif dapat digunakan untuk tujuan
kejahatan, seperti pencucian uang atau penipuan. Namun pendekatan ini keliru
dari sisi hukum pidana, karena:
- Hukum pidana hanya dapat berlaku jika ada unsur
perbuatan pidana (acteus reus) yang nyata.
- Rekening pasif—sebagai fakta semata—tidak dapat
dikualifikasi sebagai tindak pidana, karena tidak menunjukkan niat
jahat (mens rea) atau pelanggaran hukum.
- Prinsip presumption of innocence mengharuskan
negara untuk tidak menghukum individu berdasarkan dugaan atau potensi
kejahatan, apalagi tanpa proses hukum.
Solusi yang sesuai dengan hukum
adalah peningkatan efektivitas sistem deteksi dini (early warning system)
dan pelaporan transaksi mencurigakan oleh bank (sesuai UU TPPU No. 8 Tahun
2010), bukan menyamaratakan semua rekening pasif sebagai potensi pelanggaran
hukum.
“Pencegahan kejahatan ekonomi tidak
boleh bertumpu pada pendekatan represif massal yang mengorbankan hak sah warga
negara.”
(Marzuki, 2012)
d.
Tindakan Pemblokiran tanpa Putusan Pengadilan Melanggar Prinsip Due Process
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap
pembatasan terhadap hak atas kekayaan pribadi harus melalui proses hukum
yang sah, yaitu:
- Dasar hukum formal (peraturan perundang-undangan),
- Prosedur pemberitahuan dan peringatan,
- Hak untuk mengajukan keberatan atau pembelaan (right to
be heard),
- Dan putusan dari lembaga yudikatif apabila
diperlukan.
Pemblokiran rekening tanpa putusan
pengadilan atau tanpa landasan hukum tertulis merupakan bentuk tindakan
administratif yang arbitrer (sewenang-wenang), dan melanggar asas due
process of law sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.”
Dengan demikian, dari sisi hukum
positif Indonesia:
- Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan penghapusan
atau pembatasan hak atas rekening karena inaktivitas administratif.
- Sikap pasif bukanlah delik hukum, dan tidak dapat
dijadikan justifikasi pembatasan hak milik.
- Kekhawatiran pidana tidak dapat dijawab dengan
pendekatan administratif yang represif.
- Dan tindakan pemblokiran tanpa prosedur hukum adalah
pelanggaran terhadap prinsip non-derogable rights yang dijamin oleh
konstitusi.
Kesimpulan
Wacana pemblokiran rekening bank
yang tidak aktif selama tiga bulan merupakan kebijakan yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip dasar hukum positif Indonesia. Dari perspektif
normatif, konstitusional, dan asas-asas hukum umum, kebijakan ini tidak dapat
dibenarkan karena:
- Melanggar hak milik pribadi, yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
dan Pasal 570 KUHPerdata, serta tidak mengenal konsep gugurnya hak
hanya karena tidak digunakan (non-use).
- Bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak dan prinsip otonomi kehendak, yang mengatur
bahwa hubungan hukum antara bank dan nasabah didasarkan pada kesepakatan,
bukan intervensi sepihak yang tidak berlandaskan hukum.
- Tidak memiliki dasar hukum formal dalam peraturan
perundang-undangan,
sehingga melanggar asas legalitas (legaliteitsbeginsel) dan membuka
peluang terjadinya tindakan administratif sewenang-wenang (arbitrair).
- Menyimpang dari asas keadilan (billijkheid), kepastian
hukum (rechtzekerheid), dan kemanfaatan (doelmatigheid) karena menimbulkan ketidakpastian dan potensi kerugian
bagi masyarakat luas, terutama nasabah kecil.
Alih-alih menerapkan pendekatan yang
represif terhadap rekening yang dianggap tidak aktif, OJK dan industri
perbankan seharusnya mengedepankan pendekatan sistemik yang berbasis hukum dan
edukatif, seperti:
- Peningkatan edukasi keuangan kepada masyarakat
tentang keamanan dan risiko rekening,
- Optimalisasi sistem deteksi dini dan pelaporan
rekening mencurigakan sesuai UU TPPU,
- Menyusun regulasi berbasis partisipasi publik dan
analisis hukum yang cermat, sebelum memberlakukan kebijakan yang
berimplikasi pada hak konstitusional warga negara.
Daftar Pustaka
1.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amandemen keempat.
2.
Republik Indonesia. (1847). Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
3.
Republik Indonesia. (1981). Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981).
4.
Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang
No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
5.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
6.
Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang
No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU).
7.
Kansil, C. S. T. (2009). Pengantar
Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
8.
Soeroso, R. (2006). Pengantar
Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
9.
Apeldoorn, L. J. van. (1958). Inleiding
tot de studie van het Nederlandse recht. Den Haag: W.P. van Stockum &
Zoon. (Versi terjemahan: Pengantar Ilmu Hukum, diterjemahkan oleh
Oetarid Sadino. Jakarta: Pradnya Paramita, 1983).
10.
Kelsen, H. (2005). Teori Hukum
Murni (Pure Theory of Law). Bandung: Nusa Media. (Versi terjemahan dari Reine
Rechtslehre).
11.
Subekti. (2005). Pokok-Pokok
Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
12.
Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu
Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
13.
Asshiddiqie, J. (2006). Hukum
Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Konstitusi Press.
14.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan
Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
15.
Mukti Fajar & Yulianto Achmad.
(2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
16.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Pernyataan
Pers terkait Kajian Rekening Tidak Aktif. Diakses dari: https://www.ojk.go.id/
17.
Kompas.com. (2024). OJK Wacanakan
Pemblokiran Rekening Tidak Aktif Selama 3 Bulan. Diakses dari: https://money.kompas.com

0 Komentar