Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

“Mengkritisi Wacana Pemblokiran Rekening 3 Bulan Tidak Aktif: Tinjauan Konstitusi dan Hukum Perdata”

                                       



Wacana Pemblokiran Rekening Tidak Aktif 3 Bulan Bertentangan dengan Hukum Positif Indonesia

Pendahuluan

Dalam beberapa waktu terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewacanakan suatu kebijakan baru di sektor jasa keuangan, yakni pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan. Kebijakan ini diklaim sebagai upaya preventif untuk menangkal tindak pidana keuangan, terutama pencucian uang, penipuan daring (scam), dan penyalahgunaan rekening kosong oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Wacana ini menimbulkan perdebatan serius di tengah masyarakat dan praktisi hukum, terutama karena menyangkut eksistensi hak-hak fundamental warga negara atas kepemilikan dan akses keuangan.

Dari sisi yuridis, kebijakan tersebut tampak menyalahi batas-batas kewenangan administratif dan mengabaikan prinsip-prinsip utama dalam hukum positif Indonesia. Hak milik, kebebasan berkontrak, asas legalitas, dan perlindungan konsumen adalah empat pilar utama yang menjadi ukuran legalitas suatu tindakan hukum, termasuk kebijakan publik. Dalam hal ini, pemblokiran rekening pasif tanpa dasar kontraktual, tanpa peringatan, dan tanpa prosedur hukum yang jelas merupakan tindakan represif dan sewenang-wenang, yang tidak dapat dibenarkan oleh sistem hukum manapun yang menjunjung supremasi hukum (rechtstaat).

Lebih lanjut, bank bukanlah otoritas hukum yang memiliki kewenangan untuk "menghukum" atau membatasi hak-hak sipil warganya hanya karena alasan administratif. Hubungan antara nasabah dan bank adalah hubungan privat berdasarkan kontrak. Ketika salah satu pihak (dalam hal ini bank atau otoritas di baliknya) secara sepihak memutuskan untuk memblokir rekening yang sah secara hukum, maka itu bukan hanya bentuk wanprestasi, melainkan juga dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara.

 

Oleh karena itu, artikel ini akan menguraikan secara sistematis dan mendalam bahwa pemblokiran rekening karena pasif tiga bulan tidak memiliki dasar hukum yang sah, bertentangan dengan asas-asas hukum nasional, dan oleh sebab itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara normatif maupun konstitusional.

 

Fakta Wacana Lapangan

 

Wacana mengenai pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan pertama kali mencuat melalui sejumlah pernyataan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disampaikan dalam forum resmi maupun diberitakan secara luas oleh media massa. Dalam penjelasannya, OJK menyatakan tengah berkoordinasi dengan pelaku industri perbankan nasional untuk menyusun pedoman teknis yang memungkinkan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang dianggap “tidak aktif”.

Kriteria rekening tidak aktif, sebagaimana diberitakan, didefinisikan secara administratif sebagai rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi debit maupun kredit dalam kurun waktu tertentu—secara spesifik disebut tiga bulan. Sifatnya adalah tindakan pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan rekening pasif untuk tujuan kriminal, seperti transaksi ilegal, penampungan dana hasil kejahatan, atau modus penipuan digital.

Namun demikian, wacana ini segera menimbulkan polemik. Masyarakat luas, termasuk kalangan akademisi dan praktisi hukum, mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan tersebut. Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur tentang pembatasan atau pemblokiran rekening hanya karena alasan pasif. Tidak aktifnya rekening bukanlah bentuk pelanggaran hukum, dan tidak dapat dijadikan dasar legitimasi untuk membatasi akses atau kepemilikan dana nasabah.

Ketiadaan dasar normatif tersebut menjadikan kebijakan ini tidak hanya problematik secara yuridis, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai legitimasi moral dan keadilan kebijakan publik di sektor keuangan. Apalagi, dalam praktiknya, rekening pasif bisa disebabkan oleh banyak hal, seperti kondisi sosial ekonomi nasabah, niat menabung jangka panjang, atau sekadar kebutuhan situasional. Maka, memberlakukan pemblokiran atas dasar "tidak aktif" tanpa mempertimbangkan konteks individual nasabah adalah tindakan yang bersifat umum, menyamaratakan, dan cenderung diskriminatif.

Dengan kata lain, wacana ini telah menimbulkan kegelisahan publik yang wajar, karena menyentuh langsung aspek perlindungan terhadap hak milik pribadi dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam relasi antara individu dan lembaga keuangan.


Bab III: Tinjauan Pustaka Hukum

1. Hak Milik Sebagai Hak Konstitusional dan Perdata

Dalam sistem hukum Indonesia, hak milik merupakan hak fundamental yang dilindungi secara konstitusional dan dikuatkan dalam hukum perdata. Konstitusi secara eksplisit menyatakan bahwa hak milik tidak dapat dihilangkan secara sewenang-wenang:

  • Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945:

“Setiap orang berhak memiliki milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”

Hak milik juga ditegaskan dalam KUH Perdata sebagai hak absolut yang tidak dapat dikurangi kecuali melalui hukum:

  • Pasal 570 KUH Perdata:

“Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu barang dengan cara sepenuhnya, bebas, dan tidak terganggu.”

Dalam konteks perbankan, dana yang ditempatkan dalam rekening nasabah adalah bagian dari hak milik tersebut. Dana tersebut termasuk dalam benda tidak berwujud (intangible goods), namun tetap tunduk pada prinsip-prinsip hukum benda sebagaimana diatur dalam KUH Perdata (Subekti, 2002). Maka dari itu, pemblokiran akses terhadap rekening tanpa dasar hukum yang sah berarti mengganggu hak milik yang sah, dan bertentangan dengan prinsip konstitusionalitas.

 

2. Asas Kebebasan Berkontrak dan Larangan Tindakan Sepihak

Hubungan antara bank dan nasabah pada dasarnya adalah hubungan perdata berdasarkan perjanjian (kontraktual). Ini ditegaskan dalam:

  • Pasal 1313 KUH Perdata:

“Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

  • Pasal 1338 KUH Perdata ayat (1):

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Asas kebebasan berkontrak (contractsvrijheid) mengandung makna bahwa isi perjanjian tidak boleh diubah atau dibatalkan sepihak. Bila dalam perjanjian pembukaan rekening tidak secara tegas dicantumkan klausul mengenai kemungkinan pemblokiran akibat pasivitas, maka tindakan sepihak untuk memblokir rekening adalah pelanggaran kontrak (wanprestasi). Menurut Ali (2012), bentuk wanprestasi bukan hanya kelalaian untuk memenuhi prestasi, tetapi juga tindakan melanggar hak pihak lain dalam hubungan kontraktual.

Bank, dalam hal ini, tidak memiliki legal standing untuk “menghukum” nasabah yang tidak melakukan transaksi, karena tidak terdapat kewajiban hukum maupun perjanjian yang dilanggar oleh nasabah. Maka, setiap pembatasan atau pemblokiran harus mendapat persetujuan eksplisit dari kedua pihak, tidak dapat diberlakukan secara administratif sepihak oleh pihak bank ataupun regulator.

 

3. Asas Legalitas dalam Hukum Pidana dan Administratif

Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut asas rechtstaat (negara hukum), pembatasan hak warga negara harus berdasarkan aturan hukum tertulis, bukan semata kebijakan administratif. Prinsip ini dikenal sebagai asas legalitas:

  • Pasal 1 ayat (1) KUHP:

“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana dalam perundang-undangan.”

Meskipun konteks pemblokiran rekening adalah tindakan administratif, prinsip asas legalitas tetap berlaku, karena setiap pembatasan hak milik atau akses keuangan merupakan bentuk campur tangan negara terhadap hak sipil. Dalam pandangan Satjipto Rahardjo (2000), hukum tidak boleh ditundukkan oleh administrasi atau kekuasaan teknokratik. Administrasi negara harus tunduk pada prinsip keadilan dan legitimasi hukum.

Tanpa dasar hukum yang eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, tindakan OJK maupun bank untuk memblokir rekening tidak aktif adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan administratif (abuse of discretion), yang dapat digugat melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

 

4. Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Jasa Keuangan

Nasabah bank adalah konsumen jasa keuangan. Oleh karena itu, mereka dilindungi oleh:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:
    • Pasal 4 huruf a:

Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa.

    • Pasal 4 huruf c:

Konsumen berhak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Pemblokiran sepihak terhadap rekening aktif ataupun pasif tanpa prosedur pemberitahuan dan tanpa persetujuan tertulis dari nasabah melanggar prinsip keterbukaan informasi dan jaminan layanan perbankan. Dalam pandangan Yustina (2016), perlindungan konsumen dalam industri keuangan harus lebih kuat, karena adanya ketimpangan posisi antara lembaga keuangan (institusi besar) dan nasabah (individu).

Oleh sebab itu, setiap bentuk pengurangan hak akses terhadap dana nasabah tanpa komunikasi dan persetujuan adalah bentuk pelanggaran hukum perlindungan konsumen, yang dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban perdata maupun administratif.

 

5. Pelanggaran Asas-Asas Hukum Umum

Dalam ilmu hukum, asas hukum adalah kaidah dasar yang bersifat universal dan menjadi fondasi penyusunan serta penerapan norma hukum positif. Asas-asas ini tidak hanya berlaku secara normatif, tetapi juga secara moral dan filosofis. Ketika suatu kebijakan publik melanggar asas hukum, maka kebijakan itu secara yuridis tidak sah dan cacat legitimasi, meskipun belum diuji secara yudisial.

a. Asas Rechtzekerheid (Kepastian Hukum)

Asas ini merupakan salah satu ciri utama negara hukum (rechtsstaat), sebagaimana dinyatakan oleh Van Apeldoorn (1958), bahwa hukum harus dapat memberikan pedoman yang pasti dan stabil agar setiap warga negara dapat merencanakan dan menyesuaikan perilakunya berdasarkan aturan yang jelas.

Dalam konteks wacana pemblokiran rekening pasif, tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit maupun implisit mengatur tentang jangka waktu keaktifan rekening bank sebagai syarat sahnya kepemilikan atau hak akses terhadap dana. Dengan demikian:

  • Kebijakan pemblokiran atas dasar “pasif 3 bulan” adalah tindakan tanpa dasar hukum formal.
  • Masyarakat tidak memiliki pegangan hukum yang jelas untuk memahami batas dan syarat keberlakuan hak-haknya.
  • Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“Rechtszekerheid bukan semata-mata kepastian teknis, tetapi jaminan terhadap hak yang sah agar tidak dipatahkan oleh kekuasaan yang berubah-ubah.”
(Rahardjo, 2000)

b. Asas Billijkheid (Keadilan Subjektif dan Moral)

Asas ini berasal dari konsep billijkheid dalam hukum Belanda, yang diterjemahkan sebagai keadilan individual atau keadilan berdasarkan kewajaran dan hati nurani. Dalam praktik, asas ini berfungsi sebagai koreksi terhadap formalisme hukum, yaitu ketika hukum positif menghasilkan ketidakadilan nyata.

Pemblokiran rekening karena tidak aktif jelas tidak mempertimbangkan keadaan konkret nasabah, terutama:

  • Warga miskin atau rentan yang menabung dalam jangka panjang tanpa rutin transaksi.
  • Lansia atau penyandang disabilitas yang menyimpan dana untuk keperluan tertentu (darurat, biaya sakit, warisan).
  • Nasabah di wilayah terpencil yang tidak punya akses layanan digital perbankan.

Menerapkan kebijakan yang sama tanpa mempertimbangkan konteks semacam ini adalah diskriminatif dan tidak adil secara substantif. Sebagaimana dinyatakan Gustav Radbruch, keadilan substantif lebih tinggi daripada legalitas teknis jika hukum menyebabkan penderitaan bagi rakyat kecil (Radbruch Formula).

“Hukum yang tidak adil bukanlah hukum, apabila ketidakadilannya sedemikian menyolok dan melukai kesadaran moral yang paling dasar.”
(Radbruch, dalam Fuller, 1969)

c. Asas Doelmatigheid (Kemanfaatan/Kegunaan Praktis)

Asas ini menekankan bahwa hukum atau kebijakan harus memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat, bukan semata-mata legal-formal. Dalam wacana ini, manfaat dari pemblokiran rekening pasif masih sangat spekulatif, bahkan dapat menimbulkan:

  • Kerugian ekonomi: uang tidak bisa diakses, biaya aktivasi ulang, potensi kehilangan bunga.
  • Kerugian psikologis: ketakutan nasabah, hilangnya kepercayaan pada lembaga keuangan.
  • Distrust publik terhadap sistem perbankan nasional: bertolak belakang dengan inklusi keuangan.

Manfaat yang diklaim (mencegah tindak pidana) tidak sebanding dengan beban kolektif yang ditanggung jutaan nasabah, terutama jika mereka tidak diberi informasi dan pilihan alternatif yang layak.

Menurut Bentham (1823), hukum harus menghasilkan the greatest happiness for the greatest number. Kebijakan yang merugikan lebih banyak orang daripada yang dilindungi, adalah kebijakan yang tidak layak dipertahankan dari sudut pandang utilitarianisme hukum.

d. Legaliteitsbeginsel (Asas Legalitas)

Asas ini menyatakan bahwa setiap pembatasan terhadap hak individu harus ditetapkan berdasarkan undang-undang, bukan semata kebijakan administratif. Ini berlaku dalam semua ranah, baik pidana, perdata, maupun administratif.

  • Pasal 1 ayat (1) KUHP:

“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana dalam perundang-undangan.”

  • Pasal 28J ayat (2) UUD 1945:

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang...”

Kebijakan pemblokiran yang tidak melalui prosedur legislasi formal, tidak dimuat dalam UU Perbankan, UU OJK, maupun UU Perlindungan Konsumen, dengan sendirinya bertentangan dengan asas legalitas. Hukum administratif tidak boleh menjadi “kuda troya” untuk merusak prinsip dasar hukum yang lebih tinggi.

Menurut Philipus M. Hadjon (1987), kekuasaan administratif tidak boleh bertindak tanpa delegasi yang sah, apalagi jika menyangkut pembatasan hak-hak sipil seperti hak atas properti dan keuangan.

 

Keempat asas hukum umum di atas menunjukkan bahwa wacana pemblokiran rekening pasif bukan hanya inkonstitusional dan melanggar hukum positif, tetapi juga cacat secara filosofis dan moral. Suatu kebijakan publik yang mengabaikan asas rechtzekerheid, billijkheid, doelmatigheid, dan legaliteitsbeginsel bukan saja tidak layak diterapkan, tetapi harus ditolak karena merusak struktur kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.


6. Analisis Yuridis: Pemblokiran Rekening Pasif Sebagai Tindakan Non-Legal dan Arbitrer

Berdasarkan kerangka hukum yang telah diuraikan sebelumnya, wacana kebijakan pemblokiran rekening yang pasif selama tiga bulan dapat dinyatakan sebagai bertentangan dengan hukum positif Indonesia, baik secara normatif, struktural, maupun substansial. Penilaian ini dapat dijelaskan melalui beberapa argumen yuridis berikut:

a. Hak Milik Tidak Gugur karena Tidak Digunakan

Dalam hukum perdata Indonesia, terutama yang bersumber dari Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata), hak milik merupakan hak yang bersifat absolut, tidak dapat dicabut kecuali atas dasar yang sah menurut hukum.

  • Pasal 570 KUHPerdata:

“Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang dengan sepenuhnya dan untuk berbuat bebas terhadap barang itu, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau hak orang lain.”

Tidak terdapat satu pun ketentuan dalam KUHPerdata, UU Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998), maupun regulasi keuangan lainnya yang menyatakan bahwa ketiadaan aktivitas pada rekening bank dalam jangka waktu tertentu dapat menghapuskan atau membatasi hak kepemilikan atas dana tersebut.

Dalam doktrin hukum perdata, hak milik tidak gugur hanya karena tidak digunakan (non-use). Sikap diam pemegang hak atas suatu objek—termasuk uang dalam rekening bank—tidak serta-merta dianggap sebagai pelepasan hak. Pelepasan hak harus:

  • Dilakukan secara eksplisit (express waiver),
  • Dinyatakan dengan pernyataan kehendak (wilsverklaring),
  • Atau melalui mekanisme hukum yang jelas dan sah (legal ground), misalnya karena kadaluarsa (verjaring), hibah, atau pewarisan.

b. Konsep “Inaktivitas” Tidak Relevan dalam Pemaknaan Hak Keuangan

Konsep “rekening tidak aktif” adalah kategori administratif yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan kepemilikan atas uang yang sah. Dalam praktik perbankan, status inaktif hanya digunakan untuk tujuan:

  • Klasifikasi layanan dan pelaporan internal,
  • Penyesuaian suku bunga atau biaya administrasi,
  • Bukan sebagai dasar hukum untuk meniadakan akses hukum nasabah terhadap dananya.

Jika suatu rekening dianggap tidak aktif, tindakan yang sesuai secara hukum adalah pemberian pemberitahuan, penawaran untuk menutup secara sukarela, atau penahanan sementara dengan tetap menjamin akses penuh bagi pemiliknya, bukan justru memblokirnya secara sepihak tanpa alasan hukum yang sah.

“Hak ekonomi bersifat pribadi dan tidak dapat dikurangi tanpa dasar hukum formal. Dalam hal ini, rekening bank adalah bentuk manifestasi dari hak milik dan kebebasan ekonomi yang dilindungi hukum.”
(Asshiddiqie, 2006)

c. Tidak Relevan dengan Pendekatan Hukum Pidana

Salah satu alasan yang dikemukakan oleh OJK adalah kekhawatiran bahwa rekening pasif dapat digunakan untuk tujuan kejahatan, seperti pencucian uang atau penipuan. Namun pendekatan ini keliru dari sisi hukum pidana, karena:

  1. Hukum pidana hanya dapat berlaku jika ada unsur perbuatan pidana (acteus reus) yang nyata.
  2. Rekening pasif—sebagai fakta semata—tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana, karena tidak menunjukkan niat jahat (mens rea) atau pelanggaran hukum.
  3. Prinsip presumption of innocence mengharuskan negara untuk tidak menghukum individu berdasarkan dugaan atau potensi kejahatan, apalagi tanpa proses hukum.

Solusi yang sesuai dengan hukum adalah peningkatan efektivitas sistem deteksi dini (early warning system) dan pelaporan transaksi mencurigakan oleh bank (sesuai UU TPPU No. 8 Tahun 2010), bukan menyamaratakan semua rekening pasif sebagai potensi pelanggaran hukum.

“Pencegahan kejahatan ekonomi tidak boleh bertumpu pada pendekatan represif massal yang mengorbankan hak sah warga negara.”
(Marzuki, 2012)

d. Tindakan Pemblokiran tanpa Putusan Pengadilan Melanggar Prinsip Due Process

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap pembatasan terhadap hak atas kekayaan pribadi harus melalui proses hukum yang sah, yaitu:

  • Dasar hukum formal (peraturan perundang-undangan),
  • Prosedur pemberitahuan dan peringatan,
  • Hak untuk mengajukan keberatan atau pembelaan (right to be heard),
  • Dan putusan dari lembaga yudikatif apabila diperlukan.

Pemblokiran rekening tanpa putusan pengadilan atau tanpa landasan hukum tertulis merupakan bentuk tindakan administratif yang arbitrer (sewenang-wenang), dan melanggar asas due process of law sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

 

Dengan demikian, dari sisi hukum positif Indonesia:

  • Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan penghapusan atau pembatasan hak atas rekening karena inaktivitas administratif.
  • Sikap pasif bukanlah delik hukum, dan tidak dapat dijadikan justifikasi pembatasan hak milik.
  • Kekhawatiran pidana tidak dapat dijawab dengan pendekatan administratif yang represif.
  • Dan tindakan pemblokiran tanpa prosedur hukum adalah pelanggaran terhadap prinsip non-derogable rights yang dijamin oleh konstitusi.

 

Kesimpulan

Wacana pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan merupakan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum positif Indonesia. Dari perspektif normatif, konstitusional, dan asas-asas hukum umum, kebijakan ini tidak dapat dibenarkan karena:

  • Melanggar hak milik pribadi, yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 570 KUHPerdata, serta tidak mengenal konsep gugurnya hak hanya karena tidak digunakan (non-use).
  • Bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak dan prinsip otonomi kehendak, yang mengatur bahwa hubungan hukum antara bank dan nasabah didasarkan pada kesepakatan, bukan intervensi sepihak yang tidak berlandaskan hukum.
  • Tidak memiliki dasar hukum formal dalam peraturan perundang-undangan, sehingga melanggar asas legalitas (legaliteitsbeginsel) dan membuka peluang terjadinya tindakan administratif sewenang-wenang (arbitrair).
  • Menyimpang dari asas keadilan (billijkheid), kepastian hukum (rechtzekerheid), dan kemanfaatan (doelmatigheid) karena menimbulkan ketidakpastian dan potensi kerugian bagi masyarakat luas, terutama nasabah kecil.

Alih-alih menerapkan pendekatan yang represif terhadap rekening yang dianggap tidak aktif, OJK dan industri perbankan seharusnya mengedepankan pendekatan sistemik yang berbasis hukum dan edukatif, seperti:

  • Peningkatan edukasi keuangan kepada masyarakat tentang keamanan dan risiko rekening,
  • Optimalisasi sistem deteksi dini dan pelaporan rekening mencurigakan sesuai UU TPPU,
  • Menyusun regulasi berbasis partisipasi publik dan analisis hukum yang cermat, sebelum memberlakukan kebijakan yang berimplikasi pada hak konstitusional warga negara.

Daftar Pustaka

1.                  Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amandemen keempat.

2.                  Republik Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

3.                  Republik Indonesia. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981).

4.                  Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

5.                  Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

6.                  Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

7.                  Kansil, C. S. T. (2009). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

8.                  Soeroso, R. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

9.                  Apeldoorn, L. J. van. (1958). Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht. Den Haag: W.P. van Stockum & Zoon. (Versi terjemahan: Pengantar Ilmu Hukum, diterjemahkan oleh Oetarid Sadino. Jakarta: Pradnya Paramita, 1983).

10.              Kelsen, H. (2005). Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law). Bandung: Nusa Media. (Versi terjemahan dari Reine Rechtslehre).

11.              Subekti. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

12.              Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

13.              Asshiddiqie, J. (2006). Hukum Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Konstitusi Press.

14.              Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

15.              Mukti Fajar & Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

16.              Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Pernyataan Pers terkait Kajian Rekening Tidak Aktif. Diakses dari: https://www.ojk.go.id/

17.              Kompas.com. (2024). OJK Wacanakan Pemblokiran Rekening Tidak Aktif Selama 3 Bulan. Diakses dari: https://money.kompas.com

 




Posting Komentar

0 Komentar