ANALISIS
HUKUM (singkat)
Cacat Fatal UU Hak Cipta dalam
Konteks Pemutaran Lagu: Antara Norma, Asas, dan Manipulasi
Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta, yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi
para pencipta karya intelektual, justru memunculkan berbagai kontroversi dalam
pelaksanaannya. Salah satu perdebatan terkuat muncul dalam konteks pemutaran
atau pendengaran lagu di ruang publik maupun privat. Dalam praktiknya, UU ini
tidak hanya berpotensi menjerat pelaku usaha kecil dan individu tanpa dasar
hukum yang kuat, tetapi juga menciptakan ketimpangan dan manipulasi lewat
lembaga perantara seperti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Tulisan ini mengkritisi secara
sistematis bahwa UU Hak Cipta dalam konteks pemutaran lagu mengandung cacat
hukum berat, baik dari aspek normatif, asas-asas hukum, hingga praktik
manipulatif dalam penegakannya.
1. Asas Hukum yang Terkait Pemutaran
Lagu dan Pelanggarannya
Berbagai asas hukum fundamental yang
berlaku di Indonesia justru terabaikan dalam penerapan pasal-pasal terkait hak
cipta atas lagu. Berikut adalah beberapa asas yang secara nyata dilanggar:
|
Asas |
Makna |
Dilanggar
dalam UU Hak Cipta? |
|
Legalitas (nullum crimen sine
lege) |
Tidak ada pelanggaran tanpa aturan
hukum yang jelas |
✅ Ya – batas istilah "komunikasi kepada publik"
kabur |
|
Locus Standi |
Hanya pihak dengan hak langsung
yang boleh menggugat |
✅ Ya – LMK kerap menggugat tanpa kuasa sah dari pencipta |
|
Due Process of Law |
Harus ada proses hukum adil dan
transparan |
✅ Ya – pelaku usaha tidak mendapat akses ke pemegang hak |
|
Kepastian Hukum (Rechtssicherheit) |
Aturan harus jelas dan dapat
dipahami publik |
✅ Ya – tidak ada daftar lagu mana yang mewajibkan royalti |
|
Akuntabilitas |
Penegakan hukum harus dapat
dipertanggungjawabkan |
✅ Ya – LMK tidak menunjukkan transparansi distribusi hak |
2. Konsepsi Normatif dan Aplikatif
Asas Hukum
Idealnya, asas-asas tersebut bukan
sekadar prinsip abstrak, melainkan menjadi landasan dalam praktik regulasi yang
adil dan fungsional. Namun realitanya, implementasi UU Hak Cipta jauh dari
kaidah normatif berikut:
|
Asas |
Norma
Ideal (Seharusnya) |
Praktik
dalam UU Hak Cipta |
|
Legalitas |
Aturan harus eksplisit dan dapat
dipahami publik |
Terminologi kabur: “pemutaran”,
“komunikasi publik” |
|
Kepastian Hukum |
Publik tahu mana lagu berlisensi
& bebas lisensi |
Tidak ada katalog lagu resmi atau
sistem informasi terbuka |
|
Locus Standi |
Pengaduan hanya dari pemilik hak
langsung |
LMK kerap bertindak tanpa bukti
otorisasi dari pencipta |
|
Transparansi & Akuntabilitas |
LMK wajib melaporkan distribusi
dan penggunaan |
Tidak ada audit atau publikasi
laporan keuangan LMK |
|
Akses terhadap Keadilan |
Warga harus diberi akses untuk
patuh hukum |
Tidak tersedia sistem izin
langsung atau klarifikasi publik |
3.
Asas Hukum yang Bertabrakan: UU Melawan Diri Sendiri
UU Hak Cipta bermaksud memberikan
perlindungan hukum terhadap pencipta, namun dalam praktiknya justru menabrak
asas-asas hukum lain yang fundamental:
- Asas perlindungan hak pencipta digunakan sebagai dasar untuk menuntut pelaku usaha
kecil atau individu yang hanya memutar lagu tanpa komersialisasi.
- Asas legal standing
dilanggar ketika LMK menuntut tanpa surat kuasa dari pemegang hak cipta
yang sah.
- Asas kepemilikan
tidak dihormati, karena lagu-lagu yang haknya telah dijual putus oleh
pencipta masih digunakan untuk menarik royalti atas nama mereka.
Ironisnya, UU Hak Cipta yang seharusnya menjamin keadilan, justru
menjelma menjadi alat tekanan hukum yang bertentangan dengan logika hukum itu
sendiri.
4. Kelemahan Fatal dan Potensi
Manipulatif dalam Penegakan
Berikut adalah praktik manipulatif
yang timbul akibat celah struktural UU Hak Cipta:
|
Celah
Manipulatif |
Dampaknya |
|
LMK menarik royalti tanpa bukti
kuasa |
Pelaku usaha dipaksa tunduk pada
tagihan ilegal |
|
Tidak ada katalog lagu resmi |
Pelaku usaha tidak tahu apa yang
wajib dibayar |
|
Ancaman pidana dijadikan alat
tekan |
Hukum berubah jadi sarana
pemerasan legal |
|
Pencipta tidak menerima royalti |
Sistem tidak akuntabel dan tidak
adil |
Semua praktik ini dapat
dikategorikan sebagai bentuk abuse of law, yaitu penyalahgunaan hukum
untuk keuntungan sepihak di luar niat asli regulasi.
5. Riwayat Sistem yang Seharusnya:
Label, Kontrak, dan Kepastian
Sebelum peran LMK menjadi dominan,
mekanisme hak cipta dalam musik berjalan lebih rasional:
- Hubungan kontraktual antara pencipta, penyanyi, dan
label jelas dan terdokumentasi.
- Distribusi dan lisensi lagu diatur secara legal dalam
kontrak kerja.
- Royalti bersifat transparan dan berada dalam ranah
privat.
Kini, banyak kasus di mana:
- Pencipta bahkan tidak tahu lagunya sedang ditarik
royalti.
- Pelaku usaha dikenai beban ganda atas lagu yang
seharusnya bebas lisensi.
- LMK bertindak sebagai otoritas tunggal tanpa dasar
hukum yang sah.
Hak cipta seharusnya menjadi domain
kontraktual, bukan menjadi beban kolektif yang menjerat rakyat tanpa akses
terhadap informasi atau hak banding.
Kesimpulan
UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dalam
praktiknya — khususnya terkait pemutaran lagu — telah secara nyata melanggar
asas-asas fundamental dalam hukum Indonesia, yaitu:
- Asas legalitas
- Asas kepastian hukum
- Asas transparansi
- Asas locus standi
- Asas akses terhadap keadilan
Lebih dari itu, regulasi ini
menciptakan konflik antara asas hukum, yang menyebabkan cacat logika dan
legitimasi sebagai hukum positif. Oleh karena itu, diperlukan:
- Revisi substansi
UU Hak Cipta, khususnya dalam definisi penggunaan dan komunikasi publik.
- Evaluasi dan audit sistem LMK agar akuntabel dan sesuai prinsip hukum.
- Moratorium penegakan pasal-pasal multitafsir yang terbukti menjadi celah pemerasan legal terhadap
masyarakat.
Ringkasan Pasal-Pasal dan Referensi
Hukum Terkait
UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014
- Pasal 9 ayat (1):
➤ Menyatakan bahwa pencipta memiliki hak eksklusif atas komunikasi ke publik.
⚠️ Masalah: frasa “komunikasi kepada publik” kabur, tanpa batasan jelas antara pemutaran pribadi dan komersial. - Pasal 113:
➤ Pemakaian hak cipta tanpa izin dapat dikenakan pidana.
⚠️ Masalah: Sanksi pidana dikenakan bahkan pada pihak yang tidak diberi akses izin. - Pasal 87 – 95:
➤ Mengatur tentang LMK.
⚠️ Masalah: Tidak mewajibkan transparansi, akuntabilitas, audit publik, atau kuasa hukum dari pencipta.
📗 Asas dan Prinsip Hukum dalam Peraturan Lain
- Asas Legalitas (UUD 1945 Pasal 28D ayat 1 & KUHP
Pasal 1 ayat 1)
➤ Tidak ada pelanggaran pidana tanpa undang-undang yang jelas sebelumnya.
⚠️ Dilanggar karena definisi “komunikasi publik” multitafsir. - Asas Kepastian Hukum (UUD 1945 Pasal 28D ayat 1)
➤ Warga berhak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
⚠️ Dilanggar karena pelaku tidak tahu daftar lagu mana yang dikenakan royalti. - Asas Due Process (UU 30/2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, Pasal 10-12)
➤ Tindakan pemerintahan (termasuk penarikan biaya) harus sah, akuntabel, dan proporsional. - Asas Locus Standi (dipertegas dalam Putusan MK No.
46/PUU-XIV/2016)
➤ Penggugat harus memiliki hubungan langsung atas objek sengketa.
⚠️ Dilanggar karena LMK menuntut tanpa kuasa dari pencipta.
📕 KUHPerdata Relevan
- Pasal 1338 KUHPerdata:
➤ Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
⚠️ Seharusnya relasi lagu, pencipta, dan pengguna diatur via kontrak, bukan ditarik secara kolektif tanpa dasar hukum langsung. - Pasal 1352 KUHPerdata:
➤ Tentang dasar hukum "perbuatan melawan hukum".
⚠️ Menggugat tanpa hak atau kuasa bisa dikualifikasikan sebagai PMH.
📙 KUHP Relevan (WvS)
- Pasal 378 KUHP:
➤ Penipuan: dengan maksud menguntungkan diri, menggunakan nama pihak lain secara palsu.
⚠️ LMK yang menarik royalti tanpa kuasa bisa masuk pasal ini jika terbukti.
📌 Tambahan Konteks Doktrinal
- Abuse of Law (penyalahgunaan hukum):
➤ Menurut doktrin hukum progresif (Satjipto Rahardjo), hukum bisa diselewengkan oleh struktur kekuasaan jika tidak berpihak pada rakyat.
➤ Dalam hal ini, LMK & UU Hak Cipta telah digunakan bukan untuk melindungi pencipta, tetapi justru memberangus pelaku usaha tanpa akses keadilan.
Daftar Pustaka
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta
(UU Hak Cipta) – Aturan utama pengaturan hak cipta di Indonesia.
2.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945) – Dasar konstitusional, khususnya Pasal 28D ayat (1) tentang
hak atas kepastian hukum.
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan
– Mengatur
asas due process dalam tindakan administratif termasuk lisensi & izin.
4.
Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata)
– Pasal 1338
(perjanjian mengikat) dan Pasal 1352 (perbuatan melawan hukum).
5.
Wetboek van Strafrecht (WvS / KUHP Indonesia)
– Pasal
1 ayat 1 tentang legalitas; Pasal 378 tentang penipuan (bedrog).
6.
Marzuki, P. M. (2005). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
– Dasar-dasar
teori hukum, termasuk asas legalitas dan kepastian hukum.
7.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
8.
Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.
– Konsep
abuse of law dan hukum yang berpihak ke rakyat.
9.
Simanjuntak, B. (2011). Hukum Hak Cipta dalam Industri Musik di Indonesia.
Yogyakarta: FH UGM.
– Analisis
tentang penerapan UU Hak Cipta, LMK, dan mekanisme royalti.
10.
R. Subekti (1999). Pokok-Pokok
Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
11.
LMKN. (2023). Panduan Umum Lembaga Manajemen Kolektif
Nasional.
↳ Situs resmi: https://www.lmkn.id
JDIH
ITB+9Lmkn+9JDIH DGIP+9Stekom Journal+2ResearchGate+2Legalitas+2Mahkamah Konstitusi RI
Panduan mengenai fungsi LMKN, tugas,
wewenang, perhitungan & distribusi royalti.
12.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan MK
No. 46/PUU‑XIV/2016 tentang Legal Standing.
↳ Ringkasan resmi: MKRI publik, "Ikhtisar Putusan
Perkara No. 46..." Database Peraturan | JDIH BPK+8Mahkamah Konstitusi RI+8Mahkamah Konstitusi RI+8
Menerangkan syarat locus standi dalam
pengujian undang‑undang oleh MK.
13.
Arifardhani,
Yoyo. (2022). "Problematika LMKN Dalam Pemungutan Royalti Hak Cipta
Musik", Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Vol. 9
No. 3, pp. 865‑872.
↳ Ringkasan & DOI di ResearchGate ResearchGate+1Legalitas+1
Memberi pandangan empiris terhadap peran LMKN
dan implementasi PP No. 56 Tahun 2021.
14.
Karim,
Asma. (2021). "Kepastian Hukum LMKN sebagai Lembaga Terpadu Satu Pintu
Penghimpun dan Pendistribusi Royalti”. Legalitas, Vol. 13 No. 1.
↳ Diterbitkan di Universitas Bari. Jim USK+11Legalitas+11Widyamataram Repository+11Database Peraturan | JDIH BPK+1Komnas Perempuan+1
Menguraikan kepastian hukum LMKN, deklarasi
Bali, dan landasan Permenkumham No. 36/2018.

0 Komentar