Analisis Hukum
terhadap Penipuan COD: Barang Tidak Pernah Dipesan namun Diminta Pembayaran
Pendahuluan
Dalam beberapa waktu terakhir,
marak terjadi kasus penipuan dalam transaksi jual beli daring dengan sistem Cash on Delivery (COD). Modus yang digunakan adalah
pengiriman barang yang tidak pernah dipesan oleh penerima, namun tetap diminta
untuk melakukan pembayaran sesuai nilai yang tercantum pada resi.
Fenomena ini menimbulkan
pertanyaan yuridis: apakah konsumen memiliki kewajiban untuk membayar barang
yang tidak dipesan, serta bagaimana perlindungan hukum yang tersedia? Artikel
ini akan menguraikan aspek hukum perdata, hukum pidana, peran penyedia jasa
ekspedisi, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh konsumen.
Modus Operandi Penipuan COD
Adapun pola umum penipuan COD
adalah sebagai berikut:
1.
Pelaku
mengirimkan paket berisi barang acak (barang murahan, tidak bernilai, atau
bahkan sampah) kepada alamat tertentu.
2.
Paket
tersebut dicatat dengan skema pembayaran COD, sehingga kurir wajib menagih
biaya kepada penerima.
3.
Penerima
yang tidak waspada atau merasa sungkan kepada kurir kemudian melakukan
pembayaran.
4.
Dana
hasil pembayaran selanjutnya masuk ke rekening penjual (pelaku), sedangkan
penerima mengalami kerugian finansial.
Perlindungan Hukum Konsumen
1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen memberikan jaminan, antara lain:
·
Hak
konsumen untuk memperoleh barang/jasa sesuai dengan nilai tukar yang dibayarkan
(Pasal 4 huruf a).
·
Hak
konsumen untuk memilih barang/jasa tanpa paksaan (Pasal 4 huruf c).
Dari ketentuan tersebut, jelas
bahwa konsumen tidak berkewajiban membayar barang yang tidak pernah dipesan.
Dengan demikian, tindakan mengirimkan barang acak dengan tujuan memperoleh
pembayaran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen.
2. Aspek Hukum Perdata
Peristiwa hukum ini dapat
digolongkan sebagai:
·
Wanprestasi
(ingkar janji),
apabila diasumsikan terdapat hubungan hukum yang seharusnya mendasari
transaksi, namun tidak dipenuhi secara benar.
·
Perbuatan
Melawan Hukum (PMH),
karena pengiriman barang tanpa dasar perjanjian menimbulkan kerugian pada pihak
penerima.
Oleh karena itu, penerima berhak
menolak paket dan tidak terikat kewajiban pembayaran.
Aspek Hukum Pidana
Jika terdapat unsur kesengajaan
untuk menipu, maka dapat diterapkan sanksi pidana, antara lain:
·
Pasal
378 KUHP
tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
·
Pasal
372 KUHP
tentang penggelapan.
·
Pasal
263 KUHP
tentang pemalsuan surat, apabila data atau alamat penerima dipalsukan.
Dengan demikian, modus penipuan
COD memiliki dasar hukum yang kuat untuk diproses secara pidana.
Peran Jasa Ekspedisi dan Kurir
Penyedia jasa ekspedisi berfungsi
sebagai perantara pengiriman. Namun demikian, mereka terikat pada prosedur
operasional perusahaan yang mewajibkan perlindungan konsumen. Beberapa hal yang
perlu digarisbawahi:
·
Penerima
berhak menolak
paket COD
apabila merasa tidak pernah melakukan pemesanan.
·
Kurir
tidak memiliki dasar hukum untuk memaksa
penerima melakukan pembayaran.
·
Apabila
kurir melakukan pemaksaan, penerima dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada
perusahaan ekspedisi maupun pihak kepolisian.
Langkah-Langkah yang Dapat Ditempuh Konsumen
1.
Menolak
paket COD
apabila merasa tidak pernah memesan barang.
2.
Mencatat
bukti
berupa foto paket, resi pengiriman, identitas kurir, serta nomor telepon
pengirim.
3.
Melaporkan
kepada perusahaan ekspedisi
agar akun penjual diblokir dan paket dikembalikan.
4.
Mengajukan
laporan kepada pihak kepolisian
dengan dasar Pasal 378 KUHP.
5.
Apabila
kasus berdampak luas, korban dapat mengajukan pengaduan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Kesimpulan
Kasus penipuan dengan modus COD
merupakan perbuatan yang merugikan konsumen sekaligus melanggar ketentuan
hukum. Dari sisi hukum
perdata,
konsumen tidak memiliki kewajiban untuk membayar barang yang tidak pernah
dipesan. Dari sisi hukum
pidana,
perbuatan tersebut dapat digolongkan sebagai penipuan dengan ancaman pidana
sesuai Pasal 378 KUHP.
Dengan demikian, konsumen perlu
waspada, tegas menolak paket yang mencurigakan, serta tidak segan untuk
melaporkan kepada pihak berwenang. Upaya hukum yang konsisten diharapkan mampu
mencegah maraknya praktik penipuan COD dan sekaligus memperkuat perlindungan
terhadap konsumen.
Daftar Pustaka
1.
Sumaryani,
S., & Dewi, G. A. A. P. (2025). Perlindungan
konsumen terhadap kejahatan penipuan jual beli tiket konser melalui media
sosial. Kertha
Wicara: Journal Ilmu Hukum, 14(03), 138–147. Udayana Journal System
2.
Hukumonline.com.
(2024, 15 November). Perbedaan
wanprestasi dan penipuan. Hukumonline
3.
Universitas
Airlangga (unaire. id). (2024, 8 Januari). Penegakan
hukum yang sistematis terhadap penyelesaian sengketa konsumen e-commerce
terkait tidak dipenuhinya janji. Universitas Airlangga
4.
ANTARA
News. (2024, 16 Desember). Polisi
tangkap komplotan penipu pembeli emas dengan modus COD di Jakut. ANTARA News
5.
Tribratanews.polri.go.id.
(2023, Mei). Polisi
bongkar aksi modus penipuan melalui sistem COD. Tribrata News
6.
Republika
/ Retizen. (2024, 29 Juni). Maraknya
penipuan COD di dunia digital. retizen.id

0 Komentar