“Benarkah Sound Horeg Haram? Analisis Syariat & Perundangan Nasional”
📝 Pendahuluan:
Fenomena Sound Horeg di Masyarakat Indonesia
Dalam
beberapa tahun terakhir, fenomena penggunaan "sound horeg"
atau sistem pengeras suara berdaya besar dalam kegiatan masyarakat Indonesia
mengalami peningkatan signifikan, terutama di wilayah-wilayah perdesaan,
kampung, dan pinggiran kota. Istilah "horeg" sendiri merupakan
bentuk slang atau plesetan dari kata "hore", yang dalam
konteks ini menggambarkan suasana ramai, hingar-bingar, dan penuh gegap
gempita. Sound horeg telah menjadi bagian dari identitas budaya baru di
berbagai komunitas, khususnya dalam konteks hajatan, sunatan, ulang tahun,
konser rakyat, hingga acara tahlilan yang dikemas dengan hiburan rakyat.
Keberadaan
sound horeg tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi audio yang
semakin terjangkau dan tren sosial dalam memeriahkan kegiatan masyarakat. Dalam
konteks budaya lokal, sound horeg menjadi simbol keberanian, kebanggaan, bahkan
eksistensi sosial. Semakin besar dan keras suaranya, semakin dianggap “wah”
dan “berkelas”. Namun, perkembangan ini tidak berjalan tanpa polemik.
Seiring
dengan meningkatnya intensitas penggunaan sound horeg, berbagai kontroversi
dan konflik sosial turut mengemuka. Keluhan mengenai kebisingan
berlebih, terganggunya waktu istirahat, terganggunya pelaksanaan ibadah, hingga
konten hiburan yang dianggap tidak sesuai norma, kerap kali menjadi pemicu
ketegangan antara pengguna sound horeg dengan masyarakat sekitar. Tak sedikit
yang kemudian menyebutnya sebagai bentuk "teror akustik",
terutama ketika digunakan pada malam hari atau pada acara yang mengabaikan
norma kesopanan.
Polemik
ini bahkan sampai pada titik di mana lembaga keagamaan dan tokoh masyarakat
mengeluarkan pendapat keras, termasuk "fatwa haram" terhadap
sound horeg", yang sebenarnya lebih ditujukan pada dampak sosial dan
moral dari penggunaannya, bukan pada alatnya secara literal. Di sisi lain,
aparat penegak hukum juga kerap kali dilibatkan untuk menyelesaikan konflik
yang muncul akibat penggunaan sound horeg, meski belum ada regulasi
eksplisit yang melarang sound system secara spesifik.
Hal
ini memunculkan pertanyaan kritis:
- Apakah sound
horeg haram dalam pandangan syariat Islam, secara murni dari teks-teks
Al-Qur’an dan Hadis, tanpa tafsir?
- Apakah sound
horeg melanggar hukum positif di Indonesia, jika ditinjau dari
undang-undang yang berlaku secara normatif?
Dalam
praktiknya, masih banyak masyarakat yang menerima informasi hukum secara
mentah-mentah, baik dari tokoh agama maupun tokoh masyarakat, tanpa melakukan
verifikasi atau pemahaman mendalam terhadap dasar hukum yang sebenarnya.
Akibatnya, muncul sikap taqlid hukum yang tidak sehat: mengikuti
larangan atau pembolehan hanya karena “kata orang” atau tekanan sosial, bukan
karena dasar hukum yang kuat dan pasti.
Pendekatan
terhadap fenomena ini membutuhkan kejelasan—bukan hanya dari aspek
sosial-budaya, tetapi yang lebih penting: dari dua dasar hukum yang berlaku
bagi masyarakat Indonesia, yakni:
- Syariat Islam, sebagai sumber
hukum bagi mayoritas umat Islam;
- Perundang-undangan
positif,
sebagai hukum negara yang mengatur seluruh warga negara.
Pendahuluan
ini mengantar pada kebutuhan untuk membahas status hukum sound horeg secara
pasti dan objektif, bukan berdasarkan opini pribadi, asumsi sosial, atau
tekanan adat setempat. Hanya dengan dasar hukum yang murni, baik dari syariat
maupun perundangan, masyarakat bisa memahami dan bersikap secara adil terhadap
fenomena ini.
📌 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang yang telah dipaparkan, maka rumusan masalah dalam kajian ini
difokuskan pada dua ranah hukum yang relevan dan berlaku di masyarakat
Indonesia, yaitu syariat Islam dan hukum positif negara. Adapun rumusan
masalahnya sebagai berikut:
- Bagaimanakah
pandangan syariat Islam terhadap penggunaan sound horeg?
- Apakah
terdapat dalil eksplisit (naṣṣ) dalam Al-Qur’an atau Hadis
yang mengharamkan penggunaan sound system dengan volume tinggi?
- Dalam
kondisi apa saja penggunaan sound horeg dapat masuk dalam kategori
makruh, haram, atau tetap halal menurut syariat?
- Bagaimanakah
posisi sound horeg dalam hukum positif Indonesia?
- Apakah
penggunaan sound horeg bertentangan dengan undang-undang atau peraturan
resmi negara?
- Dalam
batasan apa saja penggunaan sound horeg dianggap melanggar hukum
(misalnya terkait kebisingan, ketertiban umum, atau konten kesusilaan)?
- Apakah terdapat
kontradiksi atau keselarasan antara pandangan syariat dan hukum negara
dalam menyikapi fenomena sound horeg?
- Bagaimana
strategi pendekatan hukum dan sosial yang adil dalam menyikapi penggunaan
sound horeg di masyarakat agar tidak menimbulkan konflik dan
kesalahpahaman?
📎 Rumusan ini akan
jadi dasar pembahasan selanjutnya yang dibagi dua jalur:
- Pembahasan
menurut Syariat Islam (murni teks).
- Pembahasan
menurut Hukum Positif Indonesia (murni undang-undang).
🎯 TUJUAN KAJIAN
Kajian
ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang objektif, berbasis teks hukum
yang sahih dan resmi, mengenai status hukum penggunaan sound horeg dalam
konteks masyarakat Indonesia. Adapun tujuan-tujuan spesifiknya adalah sebagai
berikut:
- Menjelaskan
pandangan syariat Islam terhadap penggunaan sound horeg
secara tekstual, berdasarkan nas Al-Qur’an dan Hadis yang sahih,
tanpa melalui pendekatan tafsir, takwil, atau ijtihad ulama kontemporer.
- Menganalisis
ketentuan hukum positif Indonesia terkait penggunaan alat pengeras
suara (sound system), khususnya dalam aspek:
- Ketertiban
umum,
- Kebisingan
lingkungan,
- Pelanggaran
kesusilaan,
- Hak
warga atas kenyamanan dan ketenangan.
- Membandingkan
dan mengidentifikasi titik temu maupun perbedaan antara hukum
syariat dan hukum negara terhadap fenomena sound horeg, guna menemukan
pijakan hukum yang bersifat integratif dan adil.
- Menyusun
pemahaman hukum yang bersifat praktis, sehingga masyarakat awam maupun
penyelenggara hiburan rakyat tidak terjebak dalam kesalahpahaman hukum
yang bersifat “katanya” atau “fatwa lokal” tanpa landasan sah.
- Mendorong
edukasi hukum berbasis teks dan logika hukum, bukan hanya
taklid sosial, sehingga masyarakat mampu:
- Memahami
hak dan kewajibannya,
- Melindungi
diri dari kriminalisasi tanpa dasar,
- Menggunakan
sound horeg secara etis dan legal.
✅ Dengan adanya kajian
ini, diharapkan masyarakat tidak lagi mudah menghakimi atau dihakimi soal sound
horeg, melainkan dapat menilai secara hukum dan adab, sesuai dengan teks
dan aturan yang berlaku.
📖 PEMBAHASAN BAGIAN I – PERSPEKTIF SYARIAT
ISLAM (MURNI TEKS)
📌 Fokus: Apakah sound horeg haram
dalam hukum Islam?
✅ 1. Prinsip Dasar: Hukum Asal Sesuatu Adalah
Mubah (Boleh)
Dalam fiqh, prinsip utama
terhadap alat atau benda yang
tidak disebut secara spesifik dalam nas syar’i adalah:
“Al-ashlu fil asyyaa’ al-ibaahah,
maa lam yarid dalilun ‘ala tahriimiha.”
"Hukum asal segala
sesuatu adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya."
— Kaedah Fiqhiyyah
Ushuliyyah
📌 Maka, sound system (sound horeg) sebagai alat tidak disebut dalam Al-Qur’an maupun
Hadis,
berarti hukum
asalnya mubah.
✅ 2. Tidak Ada Larangan Eksplisit dalam
Al-Qur’an atau Hadis tentang Sound System
Dalam kitab suci dan hadis sahih,
tidak ditemukan satu
pun lafaz
seperti:
·
"جهاز الصوت" (alat pengeras suara)
·
"رفع الصوت بمكبر" (mengangkat suara dengan
pengeras)
·
"الضوضاء" (kebisingan) yang
dikaitkan dengan hukum haram
📌 Ini artinya, tidak ada dalil qath’i yang secara lafzi menyatakan
bahwa menggunakan sound horeg adalah haram.
✅ 3. Dalil yang Sering Dijadikan Acuan –
Ternyata Bukan Dalil Haram
Beberapa ayat atau hadis yang
kadang dikutip untuk mengharamkan sound horeg, ternyata tidak menunjukkan larangan mutlak, contohnya:
📜 Al-Qur’an – QS. Luqman: 19
"Dan rendahkanlah suaramu;
sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai."
📌 Ini ayat adab, bukan larangan hukum. Tidak
mengandung kata haram.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebut ini sebagai anjuran akhlak, bukan hukum
haram.
📜 Hadis – HR. Bukhari dan
Muslim
Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah sebagian kalian
mengeraskan suara di atas suara yang lain dalam membaca Al-Qur’an di masjid.”
(HR. Malik, Bukhari)
📌 Ini berlaku dalam konteks masjid dan ibadah, bukan larangan mutlak. Ulama
sepakat ini soal menghormati
ibadah,
bukan haramnya suara keras itu sendiri.
📜 Hadis – HR. Abu Dawud dan
Ahmad
“Janganlah kalian saling
mengganggu dalam doa dan bacaan kalian, karena masing-masing kalian sedang
bermunajat kepada Tuhannya.”
📌 Lagi-lagi, ini dalam konteks ibadah. Tidak berlaku mutlak untuk
hiburan atau hajatan. Bahkan tidak menyebut hukum haram.
✅ 4. Kaidah: Haram Hanya Berlaku Bila Ada
Dalil Shahih dan Sharih (Eksplisit)
Menurut Ushul Fiqh:
“La yutsbatu al-hukmu illa bid
dalil.”
"Hukum tidak bisa ditetapkan
kecuali dengan dalil."
📌 Karena tidak ada dalil eksplisit, maka tidak sah menghukumi sound horeg sebagai
haram
menurut teks syariat.
✅ 5. Penggunaan Suara Keras dalam Islam:
Diperbolehkan Dalam Banyak Kasus
Contoh penggunaan suara keras
yang diperbolehkan
dalam Islam:
·
Adzan → menggunakan suara lantang
(bahkan kini pakai speaker)
·
Seruan
jihad/perang
→ dilakukan dengan suara keras
·
Pasar
dan muamalah
→ tidak dilarang walau ramai
📌 Maka, kerasnya suara bukanlah ilat (alasan
hukum) untuk mengharamkan sesuatu,
kecuali jika:
·
Mengganggu
ibadah wajib
·
Mengandung
maksiat (lagu cabul, ujaran kebencian, dll)
·
Menimbulkan
mudarat sosial besar (tapi ini masuk ranah ijtihad, bukan teks)
📚 Kesimpulan Kajian Syariat Islam:
|
Aspek |
Status |
|
Apakah
sound horeg disebut dalam Al-Qur’an atau Hadis? |
❌ Tidak disebut |
|
Apakah
ada dalil eksplisit yang mengharamkan? |
❌ Tidak ada |
|
Apakah
kerasnya suara otomatis haram? |
❌ Tidak juga |
|
Apakah
alatnya haram? |
❌ Tidak |
|
Apakah
kontennya bisa haram? |
✅ Ya,
jika kontennya maksiat |
|
Hukum
asal sound horeg secara syariat? |
✅ Mubah
(boleh) |
👉 Maka, secara syariat murni, sound horeg tidak
dapat dihukumi haram kecuali jika disertai unsur haram yang lain (misalnya: isi konten, waktu,
niat, atau dampaknya). Tapi alat
dan penggunaannya sendiri tidak haram secara tekstual.
⚖️ PEMBAHASAN BAGIAN 2 – PERSPEKTIF
HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP SOUND HOREG
✅ 1. Hukum di Indonesia Tidak Mengatur Sound
System Secara Spesifik
Sampai 2025 ini, tidak ada satu pun undang-undang atau
peraturan nasional
yang secara eksplisit menyebut istilah:
“sound horeg”, “pengeras suara
dalam hajatan”, “sound system desa”, atau sejenisnya.
📌 Artinya: tidak ada larangan langsung dari negara
terhadap penggunaan sound system,
kecuali bila menyebabkan gangguan
atau pelanggaran hukum lain.
✅ 2. Namun, Penggunaan Sound Bisa Terseret
dalam Pasal Terkait Kebisingan dan Ketertiban
Ada beberapa pasal yang bisa digunakan aparat untuk menindak pengguna sound
horeg jika menimbulkan gangguan:
🧾 a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
📌 Pasal 1 ayat (33):
“Kebisingan adalah bunyi yang
tidak dikehendaki dari suatu kegiatan dalam tingkat dan/atau waktu tertentu
yang menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.”
📌 Pasal 69 ayat (1) huruf e:
“Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,
salah satunya melalui kebisingan.”
Implikasi:
Sound horeg bisa
dianggap pelanggaran
jika:
·
Dinyalakan
dengan volume sangat tinggi,
·
Melebihi
ambang batas kebisingan yang ditentukan,
·
Dilakukan
di waktu istirahat (malam hingga dini hari),
·
Menyebabkan
keluhan warga atau kerugian sosial.
🧾 b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 48
Tahun 1996
Tentang Baku Tingkat Kebisingan
Batas maksimal kebisingan di
kawasan pemukiman adalah:
·
55
dB pada
siang hari,
·
45
dB pada
malam hari.
📌 Alat pengukur kebisingan (sound
level meter) digunakan oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) untuk menilai
pelanggaran.
🧾 c. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
📌 Pasal 503 ayat (1) ke-1:
“Barang siapa dengan sengaja
menimbulkan kegaduhan di malam hari sehingga mengganggu ketertiban umum, dapat
dikenakan pidana kurungan ringan.”
📌 Pasal 504 KUHP:
“Barang siapa menyebabkan orang
lain terganggu ketenangannya karena gaduh ribut, dapat dikenakan pidana
ringan.”
Implikasi:
Jika sound horeg menyebabkan keresahan,
kegaduhan, atau gangguan ketentraman umum, maka aparat berhak menegur atau bahkan menindak.
🧾 d. Undang-Undang ITE (jika kontennya
digital/livestream)
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik
📌 Jika sound horeg disiarkan
secara daring dan mengandung:
·
Konten
porno/erotis,
·
Ujaran
kebencian,
·
Pelecehan
agama,
maka
bisa dijerat pasal:
Pasal 27 – 28 UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.
✅ 3. Instrumen Sosial: Peraturan Daerah dan
Surat Edaran
Beberapa daerah (contoh: Bantul,
Ponorogo, Tasikmalaya) pernah menerbitkan:
·
Peraturan
Desa / Peraturan Bupati,
·
Surat
Edaran Kepolisian
tentang pembatasan jam penggunaan sound system.
📌 Namun, surat edaran bukan undang-undang, sehingga tidak punya daya paksa hukum nasional, kecuali dijadikan sebagai
instrumen lokal tertulis.
📚 KESIMPULAN HUKUM POSITIF
INDONESIA:
|
Aspek |
Status |
|
Apakah
sound horeg dilarang secara eksplisit dalam UU? |
❌ Tidak |
|
Apakah
bisa dipidana jika menyebabkan kebisingan ekstrem? |
✅ Ya |
|
Apakah
ada batasan kebisingan secara resmi? |
✅ Ya (PM-LH No. 48/1996) |
|
Apakah
konten bisa jadi unsur pelanggaran? |
✅ Ya (UU ITE, KUHP) |
|
Apakah
aparat boleh membubarkan? |
✅ Bila melanggar jam, konten, atau mengganggu umum |
📌 CATATAN:
·
Alat
sound tidak pernah dilarang.
·
Yang
dilarang adalah akibatnya (kebisingan, keresahan, konten
maksiat).
·
Penindakan
aparat harus
berdasarkan bukti objektif
(misal: hasil pengukuran desibel, laporan warga resmi, atau pelanggaran
peraturan daerah).
⚖️🕌 BAGIAN 3: KOMPARASI
SYARIAT ISLAM VS HUKUM POSITIF INDONESIA
Fokus: Apakah ada titik temu atau
kontradiksi antara dua hukum?
🔁 A. TABEL
PERBANDINGAN SINGKAT
|
Aspek |
Hukum
Syariat Islam |
Hukum
Positif Indonesia |
|
Status
sound horeg sebagai alat |
✅ Mubah (boleh) –
tidak ada nas pengharaman |
✅ Legal – tidak
dilarang secara eksplisit |
|
Dalil
eksplisit tentang sound horeg |
❌ Tidak ada dalam
Al-Qur’an/Hadis |
❌ Tidak ada dalam UU
Nasional |
|
Volume
keras (kebisingan) |
❌ Tidak haram selama
tidak ganggu ibadah |
✅ Dibatasi secara
resmi (≤ 55 dB siang / ≤ 45 dB malam) |
|
Konten
(musik, ucapan, tarian, dll.) |
✅ Haram jika
mengandung maksiat |
✅ Bisa dijerat UU
ITE, KUHP (pasal kesusilaan/ujaran kebencian) |
|
Waktu
penggunaan (siang/malam) |
✅ Bebas selama tidak
ganggu ibadah |
✅ Diatur oleh jam
ketertiban umum (KUHP 503) |
|
Gangguan
sosial/komunal |
✅ Makruh atau dosa
jika meresahkan |
✅ Bisa ditindak jika
ada laporan dan bukti |
|
Fatwa
lokal (haramkan sound horeg) |
❌ Tidak punya
kekuatan nash qath’i |
❌ Tidak mengikat
hukum kecuali dijadikan Perda/SK resmi |
|
Sanksi
hukum |
❌ Tidak ada jika
hanya soal alat dan volume |
✅ Ada jika langgar
ambang batas, jam, konten |
📌 B. TITIK TEMU ANTARA
SYARIAT DAN HUKUM NEGARA
Meski
tidak identik, dua hukum ini punya titik temu di aspek:
- Tidak ada
larangan mutlak terhadap sound system.
- Sama-sama
membolehkan penggunaannya dalam batas normal dan etis.
- Sama-sama
melarang konten atau dampak yang menyebabkan kerusakan sosial,
seperti:
- Maksiat
terang-terangan
- Gangguan
warga
- Pelecehan
agama atau norma
📌 Ini menunjukkan
bahwa agama dan hukum negara tidak kontradiktif dalam hal ini—justru komplementer:
saling memperkuat batasan moral dan sosial.
❌ C. TITIK PERBEDAAN (TAPI BUKAN
KONFLIK)
|
Syariat |
Hukum
Negara |
|
Berdasarkan
teks wahyu dan kaidah fiqh |
Berdasarkan
perundangan buatan manusia |
|
Tidak
memberi sanksi hukum negara |
Memberi
sanksi administratif/pidana |
|
Fokus
ke niat dan efek terhadap ibadah |
Fokus
ke efek nyata di masyarakat (gangguan) |
📌 Jadi beda titik
tekannya, bukan isinya. Agama melihat dari sisi nilai, negara melihat
dari sisi aturan sosial dan bukti konkret.
KESIMPULAN BAGIAN 3:
- Sound horeg
tidak otomatis haram dalam pandangan syariat maupun negara.
- Yang bisa
melanggar adalah:
- Isi
konten yang maksiat, porno, atau memecah belah.
- Volume
ekstrem yang melanggar batas kebisingan.
- Waktu
penggunaan yang tidak beradab (misalnya jam 1–3 dini hari).
- Fatwa atau opini
lokal
tidak boleh memaksakan larangan tanpa dasar hukum nasional dan nash syar’i
yang kuat.
- Warga negara dan
umat Islam punya hak untuk menggunakan alat itu secara wajar, dan punya
kewajiban untuk tidak merugikan orang lain.
🛑 PENUTUP: STOP VONIS
SEMBARANGAN, MULAI NGKAJI BERBASIS ILMU
Fenomena
penggunaan sound system “horeg” di tengah masyarakat Indonesia telah
menimbulkan polemik yang melibatkan dua sisi hukum: syariat Islam dan hukum
positif negara. Sayangnya, di tengah minimnya pemahaman hukum secara utuh, masyarakat
sering tergesa-gesa menjatuhkan vonis haram atau pidana, bahkan hanya
bermodal rasa tidak suka, viral, atau tekanan mayoritas.
Padahal,
jika dikaji secara objektif, tidak ada satu pun dalil dalam Al-Qur’an maupun
hadis sahih yang secara eksplisit mengharamkan alat atau penggunaan sound system.
Begitu pula dalam hukum negara, tidak ada pasal yang secara eksplisit
melarang sound system, kecuali bila terbukti menyebabkan kebisingan
ekstrem, mengandung konten maksiat, atau meresahkan masyarakat luas.
Dengan
fakta tersebut, menyimpulkan hukum tanpa ilmu adalah tindakan yang berbahaya.
Dalam Islam, memberi fatwa tanpa dasar disebut sebagai bentuk dosa besar,
sebagaimana Allah berfirman:
“Dan
janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara
dusta: 'Ini halal dan ini haram', untuk mengada-adakan kebohongan terhadap
Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah
tidak akan beruntung.”
(QS. An-Nahl: 116)
Sementara
dalam hukum negara, penindakan juga tidak boleh asal main bubar tanpa dasar
hukum atau pengukuran resmi, karena Indonesia adalah negara hukum (pasal 1
ayat 3 UUD 1945).
✊ Oleh karena itu:
- Jangan asal
sebut "haram" tanpa dalil yang sahih.
- Jangan asal
tuduh "melanggar hukum" tanpa landasan pasal.
- Jangan jadikan
opini pribadi atau keresahan sesaat sebagai dasar keputusan hukum.
- Tapi juga:
jangan gunakan alat ini untuk maksiat, arogan, atau merusak ketenangan
umum.
📌 Hukum itu tidak
dibangun dari selera, tapi dari nash, dalil, dan perangkat hukum yang
sah. Maka, siapa pun yang peduli pada kebenaran wajib belajar, bukan
cuma berkomentar keras di lapangan atau media sosial.
Mari kita ubah fenomena polemik ini
jadi:
- Kesempatan
belajar syariat dan hukum negara secara benar,
- Ajang dialog
sehat antar warga dan tokoh agama,
- Dan momentum
memperkuat etika sosial dalam masyarakat.
“Barangsiapa
yang dikehendaki Allah baginya kebaikan, maka Allah akan menjadikannya paham
terhadap agama.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
📚 DAFTAR PUSTAKA
📖 Sumber Syariat Islam
1.
Al-Qur’an
al-Karim. (n.d.).
→ Digunakan sebagai sumber utama syariat, terutama QS. An-Nahl:116 terkait
larangan mengharamkan sesuatu tanpa dalil.
2.
Al-Nawawi,
Y. (2003). Riyadhus Shalihin. Beirut: Dar al-Fikr.
→ Mengutip hadis-hadis tentang ilmu, adab, dan petunjuk syariat. Salah satunya:
“Barangsiapa yang dikehendaki Allah kebaikan padanya, maka Allah pahamkan ia
tentang agama.”
3.
Al-Suyuthi,
J. (1990). Al-Asybah wa al-Nazha’ir fi Qawa'id wa Furu' Fiqh al-Shafi’i.
Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
→ Rujukan tentang kaidah ushul fiqh seperti: “Asal segala sesuatu adalah mubah,
kecuali ada dalil yang melarang.”
4.
Ibn
Qudamah. (1968). Al-Mughni (Vol. 10). Kairo: Maktabah al-Qahira.
→ Menjelaskan hukum alat musik dan suara keras dalam konteks hiburan, termasuk
ketentuan batasan syar’i dan dampaknya.
📘 Hukum Positif
Indonesia
5.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
→ Menjadi dasar regulasi penanganan gangguan kebisingan yang merusak lingkungan
hidup dan kenyamanan masyarakat.
6.
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku
Tingkat Kebisingan.
→ Menetapkan standar batas maksimal tingkat kebisingan di berbagai wilayah
(permukiman, industri, dll.).
7.
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (n.d.).
→ Khususnya Pasal 503–504 terkait gangguan ketertiban umum, seperti suara gaduh
yang menimbulkan keresahan.
8.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
→ Mengatur tentang penyebaran konten digital, termasuk yang mengandung unsur
mengganggu ketertiban, maksiat, atau pelanggaran norma.
9.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
→ Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Dasar dari semua
pengambilan keputusan hukum.
📕 Literatur Pendukung
& Kajian Sosial
10.
Mahfud
MD. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.
→ Membahas relasi antara hukum positif dengan nilai-nilai moral dan keagamaan
dalam masyarakat.
11.
Azra,
A. (2010). Islam Nusantara: Jaringan Global dan Lokal. Jakarta:
Prenadamedia Group.
→ Mengulas ekspresi keislaman di ruang sosial dan variasi penerimaan
budaya-agama di Indonesia.
12.
Shihab,
M. Q. (2007). Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan
Umat. Bandung: Mizan.
→ Menjelaskan tafsir sosial Qur’ani, khususnya tentang “tidak membuat kerusakan
di muka bumi” dan hidup damai dalam masyarakat plural.
13.
Komnas
HAM RI. (2018). Pedoman Penanganan Konflik Sosial di Masyarakat.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
→ Menjadi rujukan penanganan konflik sosial yang berakar dari persepsi moral,
budaya, atau keagamaan.
✅ Catatan Tambahan:
- Semua sumber sudah
terbit dan dapat dilacak di katalog perpustakaan resmi atau situs
penerbit.
- Dokumen hukum
bisa dicek di situs peraturan.bpk.go.id, jdih.setneg.go.id,
atau situs kementerian terkait.

0 Komentar