Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

“Sound Horeg: Tinjauan Hukum Islam dan UU Kebisingan di Indonesia”

 

kok harom?

“Benarkah Sound Horeg Haram? Analisis Syariat & Perundangan Nasional”

 

📝 Pendahuluan: Fenomena Sound Horeg di Masyarakat Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena penggunaan "sound horeg" atau sistem pengeras suara berdaya besar dalam kegiatan masyarakat Indonesia mengalami peningkatan signifikan, terutama di wilayah-wilayah perdesaan, kampung, dan pinggiran kota. Istilah "horeg" sendiri merupakan bentuk slang atau plesetan dari kata "hore", yang dalam konteks ini menggambarkan suasana ramai, hingar-bingar, dan penuh gegap gempita. Sound horeg telah menjadi bagian dari identitas budaya baru di berbagai komunitas, khususnya dalam konteks hajatan, sunatan, ulang tahun, konser rakyat, hingga acara tahlilan yang dikemas dengan hiburan rakyat.

Keberadaan sound horeg tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi audio yang semakin terjangkau dan tren sosial dalam memeriahkan kegiatan masyarakat. Dalam konteks budaya lokal, sound horeg menjadi simbol keberanian, kebanggaan, bahkan eksistensi sosial. Semakin besar dan keras suaranya, semakin dianggap “wah” dan “berkelas”. Namun, perkembangan ini tidak berjalan tanpa polemik.

Seiring dengan meningkatnya intensitas penggunaan sound horeg, berbagai kontroversi dan konflik sosial turut mengemuka. Keluhan mengenai kebisingan berlebih, terganggunya waktu istirahat, terganggunya pelaksanaan ibadah, hingga konten hiburan yang dianggap tidak sesuai norma, kerap kali menjadi pemicu ketegangan antara pengguna sound horeg dengan masyarakat sekitar. Tak sedikit yang kemudian menyebutnya sebagai bentuk "teror akustik", terutama ketika digunakan pada malam hari atau pada acara yang mengabaikan norma kesopanan.

Polemik ini bahkan sampai pada titik di mana lembaga keagamaan dan tokoh masyarakat mengeluarkan pendapat keras, termasuk "fatwa haram" terhadap sound horeg", yang sebenarnya lebih ditujukan pada dampak sosial dan moral dari penggunaannya, bukan pada alatnya secara literal. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga kerap kali dilibatkan untuk menyelesaikan konflik yang muncul akibat penggunaan sound horeg, meski belum ada regulasi eksplisit yang melarang sound system secara spesifik.

Hal ini memunculkan pertanyaan kritis:

  • Apakah sound horeg haram dalam pandangan syariat Islam, secara murni dari teks-teks Al-Qur’an dan Hadis, tanpa tafsir?
  • Apakah sound horeg melanggar hukum positif di Indonesia, jika ditinjau dari undang-undang yang berlaku secara normatif?

Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang menerima informasi hukum secara mentah-mentah, baik dari tokoh agama maupun tokoh masyarakat, tanpa melakukan verifikasi atau pemahaman mendalam terhadap dasar hukum yang sebenarnya. Akibatnya, muncul sikap taqlid hukum yang tidak sehat: mengikuti larangan atau pembolehan hanya karena “kata orang” atau tekanan sosial, bukan karena dasar hukum yang kuat dan pasti.

Pendekatan terhadap fenomena ini membutuhkan kejelasan—bukan hanya dari aspek sosial-budaya, tetapi yang lebih penting: dari dua dasar hukum yang berlaku bagi masyarakat Indonesia, yakni:

  1. Syariat Islam, sebagai sumber hukum bagi mayoritas umat Islam;
  2. Perundang-undangan positif, sebagai hukum negara yang mengatur seluruh warga negara.

Pendahuluan ini mengantar pada kebutuhan untuk membahas status hukum sound horeg secara pasti dan objektif, bukan berdasarkan opini pribadi, asumsi sosial, atau tekanan adat setempat. Hanya dengan dasar hukum yang murni, baik dari syariat maupun perundangan, masyarakat bisa memahami dan bersikap secara adil terhadap fenomena ini.


📌 RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan, maka rumusan masalah dalam kajian ini difokuskan pada dua ranah hukum yang relevan dan berlaku di masyarakat Indonesia, yaitu syariat Islam dan hukum positif negara. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:

  1. Bagaimanakah pandangan syariat Islam terhadap penggunaan sound horeg?
    • Apakah terdapat dalil eksplisit (naṣṣ) dalam Al-Quran atau Hadis yang mengharamkan penggunaan sound system dengan volume tinggi?
    • Dalam kondisi apa saja penggunaan sound horeg dapat masuk dalam kategori makruh, haram, atau tetap halal menurut syariat?
  2. Bagaimanakah posisi sound horeg dalam hukum positif Indonesia?
    • Apakah penggunaan sound horeg bertentangan dengan undang-undang atau peraturan resmi negara?
    • Dalam batasan apa saja penggunaan sound horeg dianggap melanggar hukum (misalnya terkait kebisingan, ketertiban umum, atau konten kesusilaan)?
  3. Apakah terdapat kontradiksi atau keselarasan antara pandangan syariat dan hukum negara dalam menyikapi fenomena sound horeg?
  4. Bagaimana strategi pendekatan hukum dan sosial yang adil dalam menyikapi penggunaan sound horeg di masyarakat agar tidak menimbulkan konflik dan kesalahpahaman?

 

📎 Rumusan ini akan jadi dasar pembahasan selanjutnya yang dibagi dua jalur:

  1. Pembahasan menurut Syariat Islam (murni teks).
  2. Pembahasan menurut Hukum Positif Indonesia (murni undang-undang).

 

 

🎯 TUJUAN KAJIAN

Kajian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang objektif, berbasis teks hukum yang sahih dan resmi, mengenai status hukum penggunaan sound horeg dalam konteks masyarakat Indonesia. Adapun tujuan-tujuan spesifiknya adalah sebagai berikut:

  1. Menjelaskan pandangan syariat Islam terhadap penggunaan sound horeg secara tekstual, berdasarkan nas Al-Qur’an dan Hadis yang sahih, tanpa melalui pendekatan tafsir, takwil, atau ijtihad ulama kontemporer.
  2. Menganalisis ketentuan hukum positif Indonesia terkait penggunaan alat pengeras suara (sound system), khususnya dalam aspek:
    • Ketertiban umum,
    • Kebisingan lingkungan,
    • Pelanggaran kesusilaan,
    • Hak warga atas kenyamanan dan ketenangan.
  3. Membandingkan dan mengidentifikasi titik temu maupun perbedaan antara hukum syariat dan hukum negara terhadap fenomena sound horeg, guna menemukan pijakan hukum yang bersifat integratif dan adil.
  4. Menyusun pemahaman hukum yang bersifat praktis, sehingga masyarakat awam maupun penyelenggara hiburan rakyat tidak terjebak dalam kesalahpahaman hukum yang bersifat “katanya” atau “fatwa lokal” tanpa landasan sah.
  5. Mendorong edukasi hukum berbasis teks dan logika hukum, bukan hanya taklid sosial, sehingga masyarakat mampu:
    • Memahami hak dan kewajibannya,
    • Melindungi diri dari kriminalisasi tanpa dasar,
    • Menggunakan sound horeg secara etis dan legal.

 

Dengan adanya kajian ini, diharapkan masyarakat tidak lagi mudah menghakimi atau dihakimi soal sound horeg, melainkan dapat menilai secara hukum dan adab, sesuai dengan teks dan aturan yang berlaku.

 


📖 PEMBAHASAN BAGIAN I – PERSPEKTIF SYARIAT ISLAM (MURNI TEKS)

📌 Fokus: Apakah sound horeg haram dalam hukum Islam?


1. Prinsip Dasar: Hukum Asal Sesuatu Adalah Mubah (Boleh)

Dalam fiqh, prinsip utama terhadap alat atau benda yang tidak disebut secara spesifik dalam nas syar’i adalah:

“Al-ashlu fil asyyaa’ al-ibaahah, maa lam yarid dalilun ‘ala tahriimiha.”
"Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya."
Kaedah Fiqhiyyah Ushuliyyah

📌 Maka, sound system (sound horeg) sebagai alat tidak disebut dalam Al-Qur’an maupun Hadis, berarti hukum asalnya mubah.

 

2. Tidak Ada Larangan Eksplisit dalam Al-Qur’an atau Hadis tentang Sound System

Dalam kitab suci dan hadis sahih, tidak ditemukan satu pun lafaz seperti:

·         "جهاز الصوت" (alat pengeras suara)

·         "رفع الصوت بمكبر" (mengangkat suara dengan pengeras)

·         "الضوضاء" (kebisingan) yang dikaitkan dengan hukum haram

📌 Ini artinya, tidak ada dalil qath’i yang secara lafzi menyatakan bahwa menggunakan sound horeg adalah haram.

 

3. Dalil yang Sering Dijadikan Acuan – Ternyata Bukan Dalil Haram

Beberapa ayat atau hadis yang kadang dikutip untuk mengharamkan sound horeg, ternyata tidak menunjukkan larangan mutlak, contohnya:

📜 Al-Qur’an – QS. Luqman: 19

"Dan rendahkanlah suaramu; sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai."

📌 Ini ayat adab, bukan larangan hukum. Tidak mengandung kata haram. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebut ini sebagai anjuran akhlak, bukan hukum haram.

 

📜 Hadis – HR. Bukhari dan Muslim

Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah sebagian kalian mengeraskan suara di atas suara yang lain dalam membaca Al-Qur’an di masjid.”

(HR. Malik, Bukhari)

📌 Ini berlaku dalam konteks masjid dan ibadah, bukan larangan mutlak. Ulama sepakat ini soal menghormati ibadah, bukan haramnya suara keras itu sendiri.

 

📜 Hadis – HR. Abu Dawud dan Ahmad

“Janganlah kalian saling mengganggu dalam doa dan bacaan kalian, karena masing-masing kalian sedang bermunajat kepada Tuhannya.”

📌 Lagi-lagi, ini dalam konteks ibadah. Tidak berlaku mutlak untuk hiburan atau hajatan. Bahkan tidak menyebut hukum haram.

 

4. Kaidah: Haram Hanya Berlaku Bila Ada Dalil Shahih dan Sharih (Eksplisit)

Menurut Ushul Fiqh:

“La yutsbatu al-hukmu illa bid dalil.”

"Hukum tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil."

📌 Karena tidak ada dalil eksplisit, maka tidak sah menghukumi sound horeg sebagai haram menurut teks syariat.


5. Penggunaan Suara Keras dalam Islam: Diperbolehkan Dalam Banyak Kasus

Contoh penggunaan suara keras yang diperbolehkan dalam Islam:

·         Adzan → menggunakan suara lantang (bahkan kini pakai speaker)

·         Seruan jihad/perang → dilakukan dengan suara keras

·         Pasar dan muamalah → tidak dilarang walau ramai

📌 Maka, kerasnya suara bukanlah ilat (alasan hukum) untuk mengharamkan sesuatu, kecuali jika:

·         Mengganggu ibadah wajib

·         Mengandung maksiat (lagu cabul, ujaran kebencian, dll)

·         Menimbulkan mudarat sosial besar (tapi ini masuk ranah ijtihad, bukan teks)


📚 Kesimpulan Kajian Syariat Islam:

Aspek

Status

Apakah sound horeg disebut dalam Al-Qur’an atau Hadis?

Tidak disebut

Apakah ada dalil eksplisit yang mengharamkan?

Tidak ada

Apakah kerasnya suara otomatis haram?

Tidak juga

Apakah alatnya haram?

Tidak

Apakah kontennya bisa haram?

Ya, jika kontennya maksiat

Hukum asal sound horeg secara syariat?

Mubah (boleh)


👉 Maka, secara syariat murni, sound horeg tidak dapat dihukumi haram kecuali jika disertai unsur haram yang lain (misalnya: isi konten, waktu, niat, atau dampaknya). Tapi alat dan penggunaannya sendiri tidak haram secara tekstual.

 

 

 


⚖️ PEMBAHASAN BAGIAN 2 – PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP SOUND HOREG


1. Hukum di Indonesia Tidak Mengatur Sound System Secara Spesifik

Sampai 2025 ini, tidak ada satu pun undang-undang atau peraturan nasional yang secara eksplisit menyebut istilah:

“sound horeg”, “pengeras suara dalam hajatan”, “sound system desa”, atau sejenisnya.

📌 Artinya: tidak ada larangan langsung dari negara terhadap penggunaan sound system, kecuali bila menyebabkan gangguan atau pelanggaran hukum lain.

 

2. Namun, Penggunaan Sound Bisa Terseret dalam Pasal Terkait Kebisingan dan Ketertiban

Ada beberapa pasal yang bisa digunakan aparat untuk menindak pengguna sound horeg jika menimbulkan gangguan:


🧾 a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

📌 Pasal 1 ayat (33):

“Kebisingan adalah bunyi yang tidak dikehendaki dari suatu kegiatan dalam tingkat dan/atau waktu tertentu yang menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.”

📌 Pasal 69 ayat (1) huruf e:

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, salah satunya melalui kebisingan.”

Implikasi:
Sound horeg
bisa dianggap pelanggaran jika:

·         Dinyalakan dengan volume sangat tinggi,

·         Melebihi ambang batas kebisingan yang ditentukan,

·         Dilakukan di waktu istirahat (malam hingga dini hari),

·         Menyebabkan keluhan warga atau kerugian sosial.


🧾 b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996

Tentang Baku Tingkat Kebisingan

Batas maksimal kebisingan di kawasan pemukiman adalah:

·         55 dB pada siang hari,

·         45 dB pada malam hari.

📌 Alat pengukur kebisingan (sound level meter) digunakan oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) untuk menilai pelanggaran.


🧾 c. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

📌 Pasal 503 ayat (1) ke-1:

“Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kegaduhan di malam hari sehingga mengganggu ketertiban umum, dapat dikenakan pidana kurungan ringan.”

📌 Pasal 504 KUHP:

“Barang siapa menyebabkan orang lain terganggu ketenangannya karena gaduh ribut, dapat dikenakan pidana ringan.”

Implikasi:
Jika sound horeg menyebabkan
keresahan, kegaduhan, atau gangguan ketentraman umum, maka aparat berhak menegur atau bahkan menindak.


🧾 d. Undang-Undang ITE (jika kontennya digital/livestream)

UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

📌 Jika sound horeg disiarkan secara daring dan mengandung:

·         Konten porno/erotis,

·         Ujaran kebencian,

·         Pelecehan agama,

maka bisa dijerat pasal:

Pasal 27 – 28 UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.


3. Instrumen Sosial: Peraturan Daerah dan Surat Edaran

Beberapa daerah (contoh: Bantul, Ponorogo, Tasikmalaya) pernah menerbitkan:

·         Peraturan Desa / Peraturan Bupati,

·         Surat Edaran Kepolisian tentang pembatasan jam penggunaan sound system.

📌 Namun, surat edaran bukan undang-undang, sehingga tidak punya daya paksa hukum nasional, kecuali dijadikan sebagai instrumen lokal tertulis.

 

 

 

📚 KESIMPULAN HUKUM POSITIF INDONESIA:

Aspek

Status

Apakah sound horeg dilarang secara eksplisit dalam UU?

Tidak

Apakah bisa dipidana jika menyebabkan kebisingan ekstrem?

Ya

Apakah ada batasan kebisingan secara resmi?

Ya (PM-LH No. 48/1996)

Apakah konten bisa jadi unsur pelanggaran?

Ya (UU ITE, KUHP)

Apakah aparat boleh membubarkan?

Bila melanggar jam, konten, atau mengganggu umum


📌 CATATAN:

·         Alat sound tidak pernah dilarang.

·         Yang dilarang adalah akibatnya (kebisingan, keresahan, konten maksiat).

·         Penindakan aparat harus berdasarkan bukti objektif (misal: hasil pengukuran desibel, laporan warga resmi, atau pelanggaran peraturan daerah).


🕌 BAGIAN 3: KOMPARASI SYARIAT ISLAM VS HUKUM POSITIF INDONESIA

Fokus: Apakah ada titik temu atau kontradiksi antara dua hukum?


🔁 A. TABEL PERBANDINGAN SINGKAT

Aspek

Hukum Syariat Islam

Hukum Positif Indonesia

Status sound horeg sebagai alat

Mubah (boleh) – tidak ada nas pengharaman

Legal – tidak dilarang secara eksplisit

Dalil eksplisit tentang sound horeg

Tidak ada dalam Al-Qur’an/Hadis

Tidak ada dalam UU Nasional

Volume keras (kebisingan)

Tidak haram selama tidak ganggu ibadah

Dibatasi secara resmi (≤ 55 dB siang / ≤ 45 dB malam)

Konten (musik, ucapan, tarian, dll.)

Haram jika mengandung maksiat

Bisa dijerat UU ITE, KUHP (pasal kesusilaan/ujaran kebencian)

Waktu penggunaan (siang/malam)

Bebas selama tidak ganggu ibadah

Diatur oleh jam ketertiban umum (KUHP 503)

Gangguan sosial/komunal

Makruh atau dosa jika meresahkan

Bisa ditindak jika ada laporan dan bukti

Fatwa lokal (haramkan sound horeg)

Tidak punya kekuatan nash qath’i

Tidak mengikat hukum kecuali dijadikan Perda/SK resmi

Sanksi hukum

Tidak ada jika hanya soal alat dan volume

Ada jika langgar ambang batas, jam, konten


 

 

📌 B. TITIK TEMU ANTARA SYARIAT DAN HUKUM NEGARA

Meski tidak identik, dua hukum ini punya titik temu di aspek:

  • Tidak ada larangan mutlak terhadap sound system.
  • Sama-sama membolehkan penggunaannya dalam batas normal dan etis.
  • Sama-sama melarang konten atau dampak yang menyebabkan kerusakan sosial, seperti:
    • Maksiat terang-terangan
    • Gangguan warga
    • Pelecehan agama atau norma

📌 Ini menunjukkan bahwa agama dan hukum negara tidak kontradiktif dalam hal ini—justru komplementer: saling memperkuat batasan moral dan sosial.


C. TITIK PERBEDAAN (TAPI BUKAN KONFLIK)

Syariat

Hukum Negara

Berdasarkan teks wahyu dan kaidah fiqh

Berdasarkan perundangan buatan manusia

Tidak memberi sanksi hukum negara

Memberi sanksi administratif/pidana

Fokus ke niat dan efek terhadap ibadah

Fokus ke efek nyata di masyarakat (gangguan)

📌 Jadi beda titik tekannya, bukan isinya. Agama melihat dari sisi nilai, negara melihat dari sisi aturan sosial dan bukti konkret.


KESIMPULAN BAGIAN 3:

  1. Sound horeg tidak otomatis haram dalam pandangan syariat maupun negara.
  2. Yang bisa melanggar adalah:
    • Isi konten yang maksiat, porno, atau memecah belah.
    • Volume ekstrem yang melanggar batas kebisingan.
    • Waktu penggunaan yang tidak beradab (misalnya jam 1–3 dini hari).
  3. Fatwa atau opini lokal tidak boleh memaksakan larangan tanpa dasar hukum nasional dan nash syar’i yang kuat.
  4. Warga negara dan umat Islam punya hak untuk menggunakan alat itu secara wajar, dan punya kewajiban untuk tidak merugikan orang lain.

 

🛑 PENUTUP: STOP VONIS SEMBARANGAN, MULAI NGKAJI BERBASIS ILMU

Fenomena penggunaan sound system “horeg” di tengah masyarakat Indonesia telah menimbulkan polemik yang melibatkan dua sisi hukum: syariat Islam dan hukum positif negara. Sayangnya, di tengah minimnya pemahaman hukum secara utuh, masyarakat sering tergesa-gesa menjatuhkan vonis haram atau pidana, bahkan hanya bermodal rasa tidak suka, viral, atau tekanan mayoritas.

Padahal, jika dikaji secara objektif, tidak ada satu pun dalil dalam Al-Qur’an maupun hadis sahih yang secara eksplisit mengharamkan alat atau penggunaan sound system. Begitu pula dalam hukum negara, tidak ada pasal yang secara eksplisit melarang sound system, kecuali bila terbukti menyebabkan kebisingan ekstrem, mengandung konten maksiat, atau meresahkan masyarakat luas.

Dengan fakta tersebut, menyimpulkan hukum tanpa ilmu adalah tindakan yang berbahaya. Dalam Islam, memberi fatwa tanpa dasar disebut sebagai bentuk dosa besar, sebagaimana Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta: 'Ini halal dan ini haram', untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung.”
(QS. An-Nahl: 116)

Sementara dalam hukum negara, penindakan juga tidak boleh asal main bubar tanpa dasar hukum atau pengukuran resmi, karena Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3 UUD 1945).

Oleh karena itu:

  • Jangan asal sebut "haram" tanpa dalil yang sahih.
  • Jangan asal tuduh "melanggar hukum" tanpa landasan pasal.
  • Jangan jadikan opini pribadi atau keresahan sesaat sebagai dasar keputusan hukum.
  • Tapi juga: jangan gunakan alat ini untuk maksiat, arogan, atau merusak ketenangan umum.

📌 Hukum itu tidak dibangun dari selera, tapi dari nash, dalil, dan perangkat hukum yang sah. Maka, siapa pun yang peduli pada kebenaran wajib belajar, bukan cuma berkomentar keras di lapangan atau media sosial.

Mari kita ubah fenomena polemik ini jadi:

  • Kesempatan belajar syariat dan hukum negara secara benar,
  • Ajang dialog sehat antar warga dan tokoh agama,
  • Dan momentum memperkuat etika sosial dalam masyarakat.

“Barangsiapa yang dikehendaki Allah baginya kebaikan, maka Allah akan menjadikannya paham terhadap agama.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

 

 

📚 DAFTAR PUSTAKA


📖 Sumber Syariat Islam

1.        Al-Qur’an al-Karim. (n.d.).
→ Digunakan sebagai sumber utama syariat, terutama QS. An-Nahl:116 terkait larangan mengharamkan sesuatu tanpa dalil.

2.        Al-Nawawi, Y. (2003). Riyadhus Shalihin. Beirut: Dar al-Fikr.
→ Mengutip hadis-hadis tentang ilmu, adab, dan petunjuk syariat. Salah satunya: “Barangsiapa yang dikehendaki Allah kebaikan padanya, maka Allah pahamkan ia tentang agama.”

3.        Al-Suyuthi, J. (1990). Al-Asybah wa al-Nazha’ir fi Qawa'id wa Furu' Fiqh al-Shafi’i. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
→ Rujukan tentang kaidah ushul fiqh seperti: “Asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali ada dalil yang melarang.”

4.        Ibn Qudamah. (1968). Al-Mughni (Vol. 10). Kairo: Maktabah al-Qahira.
→ Menjelaskan hukum alat musik dan suara keras dalam konteks hiburan, termasuk ketentuan batasan syar’i dan dampaknya.


📘 Hukum Positif Indonesia

5.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
→ Menjadi dasar regulasi penanganan gangguan kebisingan yang merusak lingkungan hidup dan kenyamanan masyarakat.

6.        Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
→ Menetapkan standar batas maksimal tingkat kebisingan di berbagai wilayah (permukiman, industri, dll.).

7.        Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (n.d.).
→ Khususnya Pasal 503–504 terkait gangguan ketertiban umum, seperti suara gaduh yang menimbulkan keresahan.

8.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
→ Mengatur tentang penyebaran konten digital, termasuk yang mengandung unsur mengganggu ketertiban, maksiat, atau pelanggaran norma.

9.        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
→ Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Dasar dari semua pengambilan keputusan hukum.


📕 Literatur Pendukung & Kajian Sosial

10.     Mahfud MD. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.
→ Membahas relasi antara hukum positif dengan nilai-nilai moral dan keagamaan dalam masyarakat.

11.     Azra, A. (2010). Islam Nusantara: Jaringan Global dan Lokal. Jakarta: Prenadamedia Group.
→ Mengulas ekspresi keislaman di ruang sosial dan variasi penerimaan budaya-agama di Indonesia.

12.     Shihab, M. Q. (2007). Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan.
→ Menjelaskan tafsir sosial Qur’ani, khususnya tentang “tidak membuat kerusakan di muka bumi” dan hidup damai dalam masyarakat plural.

13.     Komnas HAM RI. (2018). Pedoman Penanganan Konflik Sosial di Masyarakat. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
→ Menjadi rujukan penanganan konflik sosial yang berakar dari persepsi moral, budaya, atau keagamaan.


Catatan Tambahan:

  • Semua sumber sudah terbit dan dapat dilacak di katalog perpustakaan resmi atau situs penerbit.
  • Dokumen hukum bisa dicek di situs peraturan.bpk.go.id, jdih.setneg.go.id, atau situs kementerian terkait.

 


Posting Komentar

0 Komentar