"Pengamen Wajib Bayar
Royalti? Kritik Yuridis atas PP 56/2021 dan Ketimpangan Hukum"Antara
Kekakuan Legalistik dan Kehilangan Arah Tujuan Hukum
I. Pendahuluan
Di
berbagai kota di Indonesia, ribuan pengamen jalanan, penyanyi kafe, hingga
pelaku seni tradisional menggantungkan hidup dari suara dan keterampilan
menyanyikan lagu-lagu populer. Mereka mengisi ruang-ruang sosial yang sering
luput dari perhatian negara: trotoar kota, warung kopi, angkringan, halte bus,
dan panggung kecil di sudut kafe. Musik yang mereka bawakan bukan sekadar
hiburan, melainkan bagian dari perjuangan harian untuk bertahan hidup — satu
lagu demi satu recehan, satu panggung demi sepiring makan malam.
Dalam
realitas ini, lagu bukan komoditas yang mereka eksploitasi, melainkan media
ekspresi dan alat pencari nafkah. Tidak ada mesin rekaman, tidak ada label,
tidak ada iklan. Hanya suara manusia yang menyuarakan lirik ciptaan orang lain,
sebagai bentuk kerja—bukan industri.
Namun,
sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Royalti, muncul kegelisahan di tengah para pelaku seni kecil.
Peraturan ini menyebut bahwa setiap penggunaan karya cipta, termasuk lagu,
dalam konteks "komersial", wajib mendapatkan izin dan membayar
royalti kepada pemegang hak.
Masalahnya,
istilah "komersial" dalam peraturan tersebut begitu luas dan
kabur, sehingga menimbulkan tafsir liar. Pengamen yang bernyanyi di bus kota
atau penyanyi kafe yang dibayar harian mulai dianggap sebagai pihak yang
"menggunakan ciptaan secara komersial", dan karenanya wajib menyetor
royalti. Sebuah logika hukum yang memantik perlawanan, bukan hanya dari sisi
sosial, tetapi juga secara nalar dan keadilan.
Pelaku
seni kecil ini:
- Tidak
memperbanyak karya dalam bentuk fisik maupun digital,
- Tidak menjual
lagu sebagai produk, melainkan menjual jasanya menyanyi,
- Tidak menjadikan
lagu sebagai komoditas bisnis, melainkan media kerja,
- Tidak menggerus
nilai ekonomi karya, bahkan kadang ikut mempopulerkannya kembali di ruang
sosial.
Kondisi
tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kewajiban royalti terhadap
mereka dapat dibenarkan secara hukum, etika, dan asas keadilan?
Tulisan
ini bertujuan untuk menyajikan sebuah kritik yuridis berbasis temuan
lapangan, guna menunjukkan bahwa penerapan kewajiban royalti terhadap
pengamen dan penyanyi kafe tidak hanya menyalahi logika hukum, tetapi juga
mengabaikan prinsip-prinsip keadilan sosial yang seharusnya menjadi fondasi
sistem hukum kita.
II. Temuan Lapangan: Suara Nyata
dari Jalanan dan Ruang Kecil Hiburan
Dalam upaya memahami dampak
konkret penerapan kewajiban royalti terhadap para pelaku seni kecil, dilakukan
pengamatan dan wawancara tidak resmi terhadap beberapa pengamen jalanan dan
penyanyi kafe di wilayah Wonosobo, Yogyakarta, dan Jakarta. Temuan lapangan ini
memperlihatkan sebuah realitas sosial yang kontras dengan logika formal
peraturan yang berlaku.
1. Pengamen Jalanan: Musik
sebagai Nafas Harian
Di bawah terik matahari dan
hembusan debu jalanan, para pengamen menyusuri jalur kota dengan gitar reyot
dan suara seadanya. Mereka menyanyikan lagu-lagu populer — Iwan Fals, Didi
Kempot, Slank, atau lagu dangdut nostalgia — bukan untuk menjual lagu, tetapi
untuk menjual jasa
hiburan sesaat yang mengundang empati. Penghasilan harian
mereka sangat bergantung pada belas kasih penumpang, pejalan kaki, atau
pengunjung warung.
Sebagian besar dari mereka bahkan
tidak memiliki alat elektronik canggih, apalagi akses terhadap lembaga
manajemen kolektif seperti LMKN. Ketika ditanya soal royalti, sebagian besar
hanya mengerutkan kening: “Lagu itu buat nyambung hidup, mas... masa iya nyanyi
aja harus bayar?”
2. Penyanyi Kafe Kecil:
Menghibur Bukan Mengkomersialkan
Berbeda sedikit dari pengamen
jalanan, penyanyi kafe bekerja dengan sedikit struktur: panggung kecil, mic
sederhana, beberapa lagu pilihan pengunjung. Mereka dibayar harian atau per
shift — antara Rp200.000 hingga Rp500.000 — tanpa sistem kontrak atau
keterlibatan industri musik.
Lagu-lagu yang dibawakan juga
bukan milik mereka, namun menjadi semacam permintaan khas pelanggan — kadang
ada yang diminta mengulang lagu favorit berkali-kali. Para penyanyi ini tidak
menjual lagu; mereka menjual
suasana, dan kafe tempat mereka bekerja hanya berusaha menjaga kenyamanan pengunjung,
bukan memperjualbelikan ciptaan.
Sebagian penyanyi kafe menyatakan
tidak keberatan jika ada sistem royalti, asalkan
tidak memberatkan dan tidak menyamakan mereka dengan penyelenggara konser besar
atau perusahaan penyiaran. Namun, kebingungan timbul karena
mekanisme penarikan royalti sering tidak transparan dan sulit dijangkau.
3. Pemilik Warung Kopi dan
Angkringan: Lagu sebagai Latar, Bukan Produk
Dalam banyak warung kecil, musik
mengalir dari radio, speaker HP, atau playlist gratis YouTube. Bukan untuk
menarik pelanggan, melainkan sekadar menemani malam, mengusir sepi, atau
menciptakan suasana santai.
Namun, dalam tafsir ekstrem
peraturan, warung seperti ini dapat dikategorikan sebagai tempat
"penggunaan komersial karya", sehingga berpotensi ditagih royalti.
Sebuah kondisi yang bagi para pelaku usaha mikro terdengar seperti ancaman hukum yang tidak relevan
dan tidak manusiawi.
Refleksi Awal dari Temuan Ini
Tiga bentuk penggunaan musik
tersebut — oleh pengamen, penyanyi kafe, dan pemilik warung kecil — memiliki
satu kesamaan penting: tidak
ada intensi industrial, tidak ada komersialisasi karya secara sistematis, dan
tidak ada kemampuan administratif atau finansial untuk mengurus royalti.
Apa yang mereka lakukan adalah
ekspresi kultural dan kegiatan ekonomi mikro yang justru menegaskan pentingnya
seni dalam kehidupan sosial masyarakat. Jika praktik seperti ini ditarik dalam
logika hukum royalti yang kaku, maka hukum kehilangan akarnya dari realitas.
III. Masalah Yuridis: Istilah
“Komersial” sebagai Pasal Karet
Dalam hukum, kejelasan istilah
merupakan prasyarat mutlak untuk menciptakan kepastian hukum. Namun dalam konteks
royalti lagu, istilah “komersial”
yang dipakai dalam Undang-Undang Hak Cipta maupun Peraturan Pemerintah justru
menjadi titik lemah utama yang berpotensi melahirkan ketidakadilan.
A. Bunyi Ketentuan yang
Menjadi Polemik
·
Pasal
9 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:
“Setiap
orang yang menggunakan Ciptaan secara Komersial wajib memperoleh izin dari
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.”
·
PP
No. 56 Tahun 2021 Pasal 3:
“Setiap
orang dapat menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial dalam bentuk
layanan publik dengan membayar royalti kepada Pencipta atau pemegang hak
terkait melalui LMKN.”
Pada kedua peraturan tersebut,
kata “komersial”
menjadi penentu utama kewajiban royalti. Namun sayangnya, baik dalam UU maupun
PP, tidak terdapat batasan
atau definisi yang rinci mengenai apa yang dimaksud dengan “komersial”.
B. Konsekuensi dari Definisi
yang Kabur
Ketiadaan definisi ini membuka
ruang penafsiran yang sangat luas, bahkan liar. Dalam praktiknya:
·
Pengamen
dianggap "komersial" karena menerima uang dari orang yang
mendengarnya.
·
Penyanyi
kafe dianggap "komersial" karena menerima bayaran dari manajemen
tempat.
·
Warung
kopi dianggap "komersial" karena memutar lagu untuk pengunjung.
➡️ Padahal dalam ketiganya, tidak ada niat eksploitasi karya,
melainkan pemanfaatan wajar dalam ruang hidup masyarakat.
Dalam konstruksi hukum, istilah
yang tidak
didefinisikan secara spesifik namun membawa sanksi berpotensi
menjadi pasal karet
— yang bisa disalahgunakan oleh siapa saja yang merasa berwenang.
C. Bertentangan dengan Asas
Hukum
1.
Asas
Kepastian Hukum (Rechtzekerheid)
Hukum harus bisa dipahami dan diramalkan oleh masyarakat. Ketika istilah
“komersial” tidak jelas, maka subjek hukum—dalam hal ini pengamen atau penyanyi
kafe—tidak tahu apakah tindakannya tergolong pelanggaran atau bukan.
➤
Ini menjadikan hukum tidak
dapat ditegakkan secara adil.
2.
Asas
Keadilan (Rechtvaardigheid)
Menyamakan pengamen dan penyanyi kafe dengan korporasi besar penyiaran atau
promotor konser internasional adalah bentuk ketimpangan penerapan hukum.
➤
Hukum menjadi timpang, tidak proporsional, dan melukai rasa keadilan masyarakat
kecil.
3.
Asas
Lex Certa
Dalam hukum pidana maupun administratif, prinsip lex certa mengharuskan adanya rumusan yang tegas dan tidak
kabur. Istilah “komersial” yang kabur melanggar prinsip ini.
4.
Asas
Doelmatigheid (Tujuan Hukum)
Hukum dibuat bukan hanya untuk ditaati, tetapi juga untuk memberi manfaat sosial.
Ketika hukum justru menambah beban hidup rakyat kecil dan menciptakan ketakutan
hukum yang tidak perlu, maka tujuan hukum gagal dicapai.
Refleksi Kritis: Di Mana Letak
Keadilan?
Jika seorang pengamen yang
menyanyi dengan suara parau dan gitar bolong dianggap wajib membayar royalti
hanya karena menyanyikan lagu milik orang lain, maka kita patut bertanya:
"Untuk siapa hukum itu
dibuat?"
Apakah hukum hak cipta hari ini
masih menjadi alat perlindungan hak pencipta yang rasional, atau telah menjadi instrumen legal untuk menindas
ekspresi sosial rakyat kecil?
IV. Analisis Asas-Asas Hukum yang
Dilanggar dalam Penerapan Royalti bagi Pelaku Seni Kecil
Dalam sistem hukum yang sehat,
setiap norma atau ketentuan hukum wajib tunduk pada asas-asas hukum yang mendasarinya.
Tanpa kepatuhan pada asas, hukum bisa sah secara formal, tetapi kehilangan keabsahan moral dan sosialnya.
Dalam konteks ini, penerapan kewajiban royalti terhadap pengamen jalanan,
penyanyi kafe kecil, dan pelaku seni mikro jelas menyimpang dari berbagai asas
hukum pokok berikut ini:
1. Asas Kepastian Hukum
(Rechtzekerheid)
Asas ini menuntut agar hukum
bersifat jelas, tidak ambigu, dapat diprediksi, dan dapat dipahami oleh setiap
warga negara.
Pelanggaran yang terjadi:
·
Istilah
“komersial”
tidak didefinisikan secara eksplisit dalam UU 28/2014 maupun PP 56/2021.
·
Tidak
ada batasan objektif siapa yang wajib membayar royalti dan siapa yang
dikecualikan.
·
Pelaku
seni kecil tidak mendapat informasi dan pembinaan yang layak.
➡️ Akibatnya, terjadi ketidakpastian hukum:
para pengamen dan penyanyi kafe tidak tahu apakah mereka aman atau sedang
melanggar hukum, sehingga hidup dalam kondisi rawan kriminalisasi administratif.
2. Asas Keadilan
(Rechtvaardigheid)
Hukum harus menempatkan setiap
orang dalam posisi yang sepatutnya, dengan mempertimbangkan konteks, kondisi
sosial-ekonomi, dan dampak penerapannya.
Pelanggaran yang terjadi:
·
Pelaku
usaha besar (hotel, radio, konser) dan pelaku seni kecil disamaratakan dalam
beban hukum.
·
Tidak
ada sistem royalti yang progresif
atau bertingkat
sesuai kapasitas pelaku.
·
Rakyat
kecil diposisikan sama seperti korporasi, padahal tidak memiliki daya tawar
yang setara.
➡️ Hukum kehilangan wajah kemanusiaannya,
menjadi alat represif yang membebani yang lemah dan melindungi yang kuat.
3. Asas Kepatutan
(Billijkheid)
Hukum harus memperhatikan rasa
kepantasan dan kewajaran dalam penerapannya. Tidak semua yang sah secara hukum
patut diterapkan dalam kenyataan.
Pelanggaran yang terjadi:
·
Memaksa
pengamen membayar royalti atas lagu yang hanya dinyanyikan dengan gitar tua di
perempatan jalan bukanlah
penerapan hukum yang wajar.
·
Dalam
tradisi masyarakat Indonesia, musik bersifat sosial, budaya, dan kolektif,
bukan sekadar industri.
➡️ Penarikan royalti dalam ruang-ruang
hidup rakyat kecil mencerminkan kehilangan
kepekaan sosial hukum.
4. Asas Perlindungan
terhadap Pihak Lemah
Salah satu peran utama negara
hukum adalah melindungi
kelompok rentan, termasuk dalam penerapan regulasi ekonomi dan
budaya.
Pelanggaran yang terjadi:
·
Negara
justru membebani
kelompok miskin kota dan pelaku ekonomi informal dengan
tanggung jawab hukum yang berat.
·
Tidak
ada kebijakan afirmatif untuk membedakan pelaku seni kecil dari entitas bisnis
besar.
➡️ Penerapan hukum ini tidak hanya gagal melindungi,
tetapi justru meminggirkan
mereka secara struktural.
5. Asas Tujuan Hukum
(Doelmatigheid)
Hukum tidak dibuat untuk sekadar
memaksa kepatuhan, tetapi untuk mencapai tujuan
sosial, ketertiban, dan kemanfaatan.
Pelanggaran yang terjadi:
·
Tidak
ada manfaat signifikan yang dihasilkan dari penerapan royalti pada pelaku seni
kecil.
·
Pengamen
dan penyanyi kafe tidak pernah merusak nilai ekonomi karya musik, bahkan kadang
ikut melestarikan
dan menyebarkannya.
·
Dana
royalti yang ditarik dari kalangan bawah kemungkinan besar tidak sebanding dengan biaya
penagihan, sehingga tidak efisien.
➡️ Penerapan ini kehilangan urgensi
dan arah, bahkan bisa dianggap abuse
of regulation (penyalahgunaan regulasi).
6. Asas Legalitas
(Legaliteitsbeginsel)
Setiap perbuatan yang dikenai
sanksi hukum harus diatur secara
jelas dan tegas dalam undang-undang, bukan melalui tafsir bebas
aparat.
Pelanggaran yang terjadi:
·
Sanksi
royalti sering didasarkan atas tafsir liar terhadap “penggunaan komersial”.
·
Tidak
ada penjelasan hukum tertulis tentang siapa saja yang dikecualikan, sehingga rentan dijadikan alat tekanan
sepihak.
➡️ Ini membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang,
dan menjauhkan hukum dari prinsip due process.
7. Asas Proporsionalitas
Beban hukum harus seimbang dengan dampak
sosial-ekonomi yang ditimbulkan. Hukum tidak boleh memberatkan
melebihi kapasitas subjek hukum.
Pelanggaran yang terjadi:
·
Royalti
dibebankan setara pada pelaku mikro dan pelaku makro, tanpa mekanisme pembeda.
·
Beban
administratif seperti lisensi, pelaporan, dan pembayaran royalti tidak mungkin dijalankan oleh
pelaku seni informal.
➡️ Hal ini membuat hukum tidak
hanya tidak adil, tapi juga tidak
rasional.
Refleksi Lanjutan: Asas Hukum
Dikhianati oleh Aturan yang Legalistik
Jika semua asas hukum di atas
dilanggar, maka seberapa sahkah peraturan yang menuntut pembayaran royalti dari
rakyat kecil?
Dalam tradisi hukum modern, "lex iniusta non est
lex" — hukum yang tidak adil, tidak layak disebut hukum.
Ia mungkin tertulis, tetapi tidak sah secara etis.
Siap bro. Ini saya haluskan,
perdalam, dan bikin mengalir secara naratif tapi tetap tajam. Disesuaikan
dengan gaya akademik populer—berbasis logika ilmiah dan hukum, tanpa kehilangan
daya gugat sosialnya.
V. Lumpuhnya Logika Ilmiah dalam
Penerapan Konsep “Komersial”
Dalam dunia hukum yang
berkeadaban, setiap istilah memiliki beban makna yang harus dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah
dan kontekstual. Sayangnya, dalam praktik penerapan royalti di
Indonesia, istilah “komersial” telah kehilangan akarnya.
Secara logika ilmiah,
kata komersial
merujuk pada:
·
aktivitas
ekonomi yang terorganisir
dan sistematis,
·
bertujuan
untuk eksploitasi
karya guna memperoleh keuntungan besar atau kapitalisasi berulang,
·
dan
umumnya dilakukan oleh korporasi
atau pelaku industri.
Namun, saat pengamen di jalan
atau penyanyi di kafe kecil menyanyikan lagu untuk mendapatkan receh atau
sekadar uang rokok harian, tidak ada eksploitasi, tidak ada kapitalisasi. Yang
terjadi hanyalah pertukaran
jasa hiburan kecil, bahkan seringkali dilakukan dalam suasana
spontanitas sosial.
Maka, menyebut aksi pengamen
sebagai "komersial" lalu memaksanya membayar royalti bukanlah
penegakan hukum—melainkan kebodohan
legalistik. Hukum kehilangan daya nalar dan rasa ketika ia
memaksa rakyat kecil tunduk pada norma yang tidak proporsional.
Dengan logika seperti ini, hukum
tidak hanya tampak lumpuh
secara ilmiah, tetapi juga mengkhianati asas moral dan
sosialnya. Ia menjadi menara gading yang bicara dalam bahasa elit, dan tuli
terhadap realitas jalanan.
VI. Rekomendasi: Revisi Regulasi
dan Reformasi Kelembagaan
Agar hukum hak cipta tidak
berubah menjadi alat
pemerasan legal, dan tetap menjadi instrumen perlindungan yang
adil dan masuk akal, maka diperlukan langkah-langkah pembaruan sebagai berikut:
1. Revisi PP No. 56 Tahun
2021
·
Peraturan
pelaksana ini perlu segera direvisi untuk menegaskan pengecualian eksplisit
bagi:
o
Pengamen
jalanan
o
Penyanyi
kafe mikro
o
Pertunjukan
rakyat seperti hajatan desa, pentas RT/RW, dan acara adat
o
Aktivitas
nirlaba yang bersifat budaya komunal
·
Redefinisi
istilah “komersial” harus dilakukan secara terukur dan proporsional, tidak
boleh multitafsir.
2. Penerapan Sistem Royalti
Berbasis Skala
·
Korporasi
besar, radio swasta, TV nasional, dan penyelenggara konser harus tetap tunduk dan patuh
membayar royalti sebagai bentuk perlindungan hak ekonomi pencipta.
·
Pelaku
seni mikro, rakyat kecil, dan komunitas informal harus:
o
dibebaskan dari kewajiban royalti, atau
o
difasilitasi
negara
melalui skema subsidi atau lisensi sosial.
Langkah ini sejalan dengan
prinsip keadilan
distributif dan afirmasi positif, seperti yang dianut banyak
negara demokratis.
3. Edukasi Hukum yang
Humanis, Bukan Represif
·
Sosialisasi
UU Hak Cipta harus disesuaikan dengan tingkat
literasi masyarakat.
·
Pemerintah
wajib memberi
pemahaman, bukan ancaman, agar rakyat tidak fobia terhadap
hukum, tetapi memahami fungsinya sebagai pelindung keadilan.
4. Reformasi dan Audit LMKN
serta Lembaga Manajemen Kolektif
·
LMKN
dan Lembaga Kolektif yang mengelola royalti perlu diaudit secara berkala oleh
lembaga independen.
·
Harus
dipastikan bahwa:
o
Dana
royalti benar-benar disalurkan ke pencipta lagu,
o
Tidak
terjadi kebocoran dana atau sistem bagi hasil yang tidak transparan,
o
Tidak
terjadi pungutan
liar berkedok legal, terutama di wilayah-wilayah pelosok.
Negara tidak boleh membiarkan
hukum berubah menjadi mesin penindasan yang berwajah formal tetapi berwatak
predatorik.
VII. Penutup: Mengembalikan Hukum
pada Akalnya
Negara hukum bukan hanya kumpulan
pasal dan peraturan. Ia adalah jaminan bahwa hukum bekerja dengan akal sehat, keadilan, dan
keberpihakan pada kemanusiaan. Hukum tidak boleh dipisahkan
dari rasa—karena ketika rasa dicabut, hukum berubah menjadi dingin, kaku, dan
membahayakan.
Memaksa pengamen, penyanyi kafe,
dan pelaku seni kecil membayar royalti hanya karena mereka menyanyikan lagu
milik orang lain, sama artinya dengan menggunakan
hukum untuk menindas yang lemah demi melindungi kepentingan yang kuat.
Jika hukum kehilangan kepekaan
sosial, ia tidak lagi menjadi penjaga keadilan—melainkan alat tirani berselimut
legalitas.
Karenanya, logika hukum harus
ditegakkan kembali. Bukan semata-mata melalui aturan yang formal sah, tetapi
melalui keberanian
untuk mengoreksi aturan yang tidak adil, meskipun telah
dilegalisasi.
Hukum tidak boleh hanya bekerja
untuk pasar dan industri. Ia harus menjadi pelindung bagi semua — termasuk
mereka yang bernyanyi di bawah lampu jalan, bukan di panggung megah.
Daftar Pustaka
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual. (2021). Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu
dan/atau Musik. Jakarta: DJKI Kemenkumham RI.
Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta. Jakarta: Kemenkumham RI.
Kompas.com. (2021, 9
Juni). Benarkah
Pengamen Wajib Bayar Royalti? Ini Penjelasan LMKN. Diakses dari: https://www.kompas.com/hype/read/2021/06/09/170447666
Djojodiharjo, G. (1982).
Asas-Asas Hukum dan
Peradilan. Jakarta: Pradnya Paramita.
Satjipto Rahardjo.
(2006). Hukum Progresif:
Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum
bagi Investor di Indonesia. Surakarta: UMS Press.
Gordon, W.J. (1982). Fair Use as Market Failure: A
Structural and Economic Analysis of the Betamax Case. Columbia Law
Review, 82(8), 1600–1657.
Hughes, J. (1988). The Philosophy of Intellectual
Property. Georgetown Law Journal, 77(2), 287–366.
BPHN. (2021). Naskah Akademik Revisi UU Hak
Cipta (Diskusi Internal). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum Indonesia. (2022). Catatan
Kritis atas PP 56/2021 dan Implikasinya terhadap Akses Seni bagi Masyarakat
Kecil. Jakarta: YLBHI.
Anwar, Y. (2021). Royalti dan Rakyat Kecil: Antara
Legalitas dan Keadilan. Opini dalam Tirto.id. Diakses dari: https://tirto.id/royalti-dan-rakyat-kecil

0 Komentar