Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

"UU Royalti Lagu dan Kekacauan Logika Hukum: Studi Kasus Pengamen dan Pelaku Seni Mikro"

 

Perundangan?




"Pengamen Wajib Bayar Royalti? Kritik Yuridis atas PP 56/2021 dan Ketimpangan Hukum"Antara Kekakuan Legalistik dan Kehilangan Arah Tujuan Hukum

 

I. Pendahuluan

Di berbagai kota di Indonesia, ribuan pengamen jalanan, penyanyi kafe, hingga pelaku seni tradisional menggantungkan hidup dari suara dan keterampilan menyanyikan lagu-lagu populer. Mereka mengisi ruang-ruang sosial yang sering luput dari perhatian negara: trotoar kota, warung kopi, angkringan, halte bus, dan panggung kecil di sudut kafe. Musik yang mereka bawakan bukan sekadar hiburan, melainkan bagian dari perjuangan harian untuk bertahan hidup — satu lagu demi satu recehan, satu panggung demi sepiring makan malam.

Dalam realitas ini, lagu bukan komoditas yang mereka eksploitasi, melainkan media ekspresi dan alat pencari nafkah. Tidak ada mesin rekaman, tidak ada label, tidak ada iklan. Hanya suara manusia yang menyuarakan lirik ciptaan orang lain, sebagai bentuk kerja—bukan industri.

Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti, muncul kegelisahan di tengah para pelaku seni kecil. Peraturan ini menyebut bahwa setiap penggunaan karya cipta, termasuk lagu, dalam konteks "komersial", wajib mendapatkan izin dan membayar royalti kepada pemegang hak.

Masalahnya, istilah "komersial" dalam peraturan tersebut begitu luas dan kabur, sehingga menimbulkan tafsir liar. Pengamen yang bernyanyi di bus kota atau penyanyi kafe yang dibayar harian mulai dianggap sebagai pihak yang "menggunakan ciptaan secara komersial", dan karenanya wajib menyetor royalti. Sebuah logika hukum yang memantik perlawanan, bukan hanya dari sisi sosial, tetapi juga secara nalar dan keadilan.

Pelaku seni kecil ini:

  • Tidak memperbanyak karya dalam bentuk fisik maupun digital,
  • Tidak menjual lagu sebagai produk, melainkan menjual jasanya menyanyi,
  • Tidak menjadikan lagu sebagai komoditas bisnis, melainkan media kerja,
  • Tidak menggerus nilai ekonomi karya, bahkan kadang ikut mempopulerkannya kembali di ruang sosial.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kewajiban royalti terhadap mereka dapat dibenarkan secara hukum, etika, dan asas keadilan?

Tulisan ini bertujuan untuk menyajikan sebuah kritik yuridis berbasis temuan lapangan, guna menunjukkan bahwa penerapan kewajiban royalti terhadap pengamen dan penyanyi kafe tidak hanya menyalahi logika hukum, tetapi juga mengabaikan prinsip-prinsip keadilan sosial yang seharusnya menjadi fondasi sistem hukum kita.

 

II. Temuan Lapangan: Suara Nyata dari Jalanan dan Ruang Kecil Hiburan

Dalam upaya memahami dampak konkret penerapan kewajiban royalti terhadap para pelaku seni kecil, dilakukan pengamatan dan wawancara tidak resmi terhadap beberapa pengamen jalanan dan penyanyi kafe di wilayah Wonosobo, Yogyakarta, dan Jakarta. Temuan lapangan ini memperlihatkan sebuah realitas sosial yang kontras dengan logika formal peraturan yang berlaku.

1. Pengamen Jalanan: Musik sebagai Nafas Harian

Di bawah terik matahari dan hembusan debu jalanan, para pengamen menyusuri jalur kota dengan gitar reyot dan suara seadanya. Mereka menyanyikan lagu-lagu populer — Iwan Fals, Didi Kempot, Slank, atau lagu dangdut nostalgia — bukan untuk menjual lagu, tetapi untuk menjual jasa hiburan sesaat yang mengundang empati. Penghasilan harian mereka sangat bergantung pada belas kasih penumpang, pejalan kaki, atau pengunjung warung.

Sebagian besar dari mereka bahkan tidak memiliki alat elektronik canggih, apalagi akses terhadap lembaga manajemen kolektif seperti LMKN. Ketika ditanya soal royalti, sebagian besar hanya mengerutkan kening: “Lagu itu buat nyambung hidup, mas... masa iya nyanyi aja harus bayar?”

2. Penyanyi Kafe Kecil: Menghibur Bukan Mengkomersialkan

Berbeda sedikit dari pengamen jalanan, penyanyi kafe bekerja dengan sedikit struktur: panggung kecil, mic sederhana, beberapa lagu pilihan pengunjung. Mereka dibayar harian atau per shift — antara Rp200.000 hingga Rp500.000 — tanpa sistem kontrak atau keterlibatan industri musik.

Lagu-lagu yang dibawakan juga bukan milik mereka, namun menjadi semacam permintaan khas pelanggan — kadang ada yang diminta mengulang lagu favorit berkali-kali. Para penyanyi ini tidak menjual lagu; mereka menjual suasana, dan kafe tempat mereka bekerja hanya berusaha menjaga kenyamanan pengunjung, bukan memperjualbelikan ciptaan.

Sebagian penyanyi kafe menyatakan tidak keberatan jika ada sistem royalti, asalkan tidak memberatkan dan tidak menyamakan mereka dengan penyelenggara konser besar atau perusahaan penyiaran. Namun, kebingungan timbul karena mekanisme penarikan royalti sering tidak transparan dan sulit dijangkau.

3. Pemilik Warung Kopi dan Angkringan: Lagu sebagai Latar, Bukan Produk

Dalam banyak warung kecil, musik mengalir dari radio, speaker HP, atau playlist gratis YouTube. Bukan untuk menarik pelanggan, melainkan sekadar menemani malam, mengusir sepi, atau menciptakan suasana santai.

Namun, dalam tafsir ekstrem peraturan, warung seperti ini dapat dikategorikan sebagai tempat "penggunaan komersial karya", sehingga berpotensi ditagih royalti. Sebuah kondisi yang bagi para pelaku usaha mikro terdengar seperti ancaman hukum yang tidak relevan dan tidak manusiawi.


Refleksi Awal dari Temuan Ini

Tiga bentuk penggunaan musik tersebut — oleh pengamen, penyanyi kafe, dan pemilik warung kecil — memiliki satu kesamaan penting: tidak ada intensi industrial, tidak ada komersialisasi karya secara sistematis, dan tidak ada kemampuan administratif atau finansial untuk mengurus royalti.

Apa yang mereka lakukan adalah ekspresi kultural dan kegiatan ekonomi mikro yang justru menegaskan pentingnya seni dalam kehidupan sosial masyarakat. Jika praktik seperti ini ditarik dalam logika hukum royalti yang kaku, maka hukum kehilangan akarnya dari realitas.

 

III. Masalah Yuridis: Istilah “Komersial” sebagai Pasal Karet

Dalam hukum, kejelasan istilah merupakan prasyarat mutlak untuk menciptakan kepastian hukum. Namun dalam konteks royalti lagu, istilah “komersial” yang dipakai dalam Undang-Undang Hak Cipta maupun Peraturan Pemerintah justru menjadi titik lemah utama yang berpotensi melahirkan ketidakadilan.

A. Bunyi Ketentuan yang Menjadi Polemik

·         Pasal 9 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:

“Setiap orang yang menggunakan Ciptaan secara Komersial wajib memperoleh izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.”

·         PP No. 56 Tahun 2021 Pasal 3:

“Setiap orang dapat menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik dengan membayar royalti kepada Pencipta atau pemegang hak terkait melalui LMKN.”

Pada kedua peraturan tersebut, kata “komersial” menjadi penentu utama kewajiban royalti. Namun sayangnya, baik dalam UU maupun PP, tidak terdapat batasan atau definisi yang rinci mengenai apa yang dimaksud dengan “komersial”.

B. Konsekuensi dari Definisi yang Kabur

Ketiadaan definisi ini membuka ruang penafsiran yang sangat luas, bahkan liar. Dalam praktiknya:

·         Pengamen dianggap "komersial" karena menerima uang dari orang yang mendengarnya.

·         Penyanyi kafe dianggap "komersial" karena menerima bayaran dari manajemen tempat.

·         Warung kopi dianggap "komersial" karena memutar lagu untuk pengunjung.

➡️ Padahal dalam ketiganya, tidak ada niat eksploitasi karya, melainkan pemanfaatan wajar dalam ruang hidup masyarakat.

Dalam konstruksi hukum, istilah yang tidak didefinisikan secara spesifik namun membawa sanksi berpotensi menjadi pasal karet — yang bisa disalahgunakan oleh siapa saja yang merasa berwenang.

C. Bertentangan dengan Asas Hukum

1.   Asas Kepastian Hukum (Rechtzekerheid)
Hukum harus bisa dipahami dan diramalkan oleh masyarakat. Ketika istilah “komersial” tidak jelas, maka subjek hukum—dalam hal ini pengamen atau penyanyi kafe—tidak tahu apakah tindakannya tergolong pelanggaran atau bukan.
Ini menjadikan hukum tidak dapat ditegakkan secara adil.

2.   Asas Keadilan (Rechtvaardigheid)
Menyamakan pengamen dan penyanyi kafe dengan korporasi besar penyiaran atau promotor konser internasional adalah bentuk ketimpangan penerapan hukum.
Hukum menjadi timpang, tidak proporsional, dan melukai rasa keadilan masyarakat kecil.

3.   Asas Lex Certa
Dalam hukum pidana maupun administratif, prinsip lex certa mengharuskan adanya rumusan yang tegas dan tidak kabur. Istilah “komersial” yang kabur melanggar prinsip ini.

4.   Asas Doelmatigheid (Tujuan Hukum)
Hukum dibuat bukan hanya untuk ditaati, tetapi juga untuk memberi manfaat sosial. Ketika hukum justru menambah beban hidup rakyat kecil dan menciptakan ketakutan hukum yang tidak perlu, maka tujuan hukum gagal dicapai.


Refleksi Kritis: Di Mana Letak Keadilan?

Jika seorang pengamen yang menyanyi dengan suara parau dan gitar bolong dianggap wajib membayar royalti hanya karena menyanyikan lagu milik orang lain, maka kita patut bertanya:

"Untuk siapa hukum itu dibuat?"

Apakah hukum hak cipta hari ini masih menjadi alat perlindungan hak pencipta yang rasional, atau telah menjadi instrumen legal untuk menindas ekspresi sosial rakyat kecil?

 

IV. Analisis Asas-Asas Hukum yang Dilanggar dalam Penerapan Royalti bagi Pelaku Seni Kecil

Dalam sistem hukum yang sehat, setiap norma atau ketentuan hukum wajib tunduk pada asas-asas hukum yang mendasarinya. Tanpa kepatuhan pada asas, hukum bisa sah secara formal, tetapi kehilangan keabsahan moral dan sosialnya. Dalam konteks ini, penerapan kewajiban royalti terhadap pengamen jalanan, penyanyi kafe kecil, dan pelaku seni mikro jelas menyimpang dari berbagai asas hukum pokok berikut ini:

1. Asas Kepastian Hukum (Rechtzekerheid)

Asas ini menuntut agar hukum bersifat jelas, tidak ambigu, dapat diprediksi, dan dapat dipahami oleh setiap warga negara.

Pelanggaran yang terjadi:

·         Istilah “komersial” tidak didefinisikan secara eksplisit dalam UU 28/2014 maupun PP 56/2021.

·         Tidak ada batasan objektif siapa yang wajib membayar royalti dan siapa yang dikecualikan.

·         Pelaku seni kecil tidak mendapat informasi dan pembinaan yang layak.

➡️ Akibatnya, terjadi ketidakpastian hukum: para pengamen dan penyanyi kafe tidak tahu apakah mereka aman atau sedang melanggar hukum, sehingga hidup dalam kondisi rawan kriminalisasi administratif.


2. Asas Keadilan (Rechtvaardigheid)

Hukum harus menempatkan setiap orang dalam posisi yang sepatutnya, dengan mempertimbangkan konteks, kondisi sosial-ekonomi, dan dampak penerapannya.

Pelanggaran yang terjadi:

·         Pelaku usaha besar (hotel, radio, konser) dan pelaku seni kecil disamaratakan dalam beban hukum.

·         Tidak ada sistem royalti yang progresif atau bertingkat sesuai kapasitas pelaku.

·         Rakyat kecil diposisikan sama seperti korporasi, padahal tidak memiliki daya tawar yang setara.

️ Hukum kehilangan wajah kemanusiaannya, menjadi alat represif yang membebani yang lemah dan melindungi yang kuat.


3. Asas Kepatutan (Billijkheid)

Hukum harus memperhatikan rasa kepantasan dan kewajaran dalam penerapannya. Tidak semua yang sah secara hukum patut diterapkan dalam kenyataan.

Pelanggaran yang terjadi:

·         Memaksa pengamen membayar royalti atas lagu yang hanya dinyanyikan dengan gitar tua di perempatan jalan bukanlah penerapan hukum yang wajar.

·         Dalam tradisi masyarakat Indonesia, musik bersifat sosial, budaya, dan kolektif, bukan sekadar industri.

➡️ Penarikan royalti dalam ruang-ruang hidup rakyat kecil mencerminkan kehilangan kepekaan sosial hukum.


4. Asas Perlindungan terhadap Pihak Lemah

Salah satu peran utama negara hukum adalah melindungi kelompok rentan, termasuk dalam penerapan regulasi ekonomi dan budaya.

Pelanggaran yang terjadi:

·         Negara justru membebani kelompok miskin kota dan pelaku ekonomi informal dengan tanggung jawab hukum yang berat.

·         Tidak ada kebijakan afirmatif untuk membedakan pelaku seni kecil dari entitas bisnis besar.

➡️ Penerapan hukum ini tidak hanya gagal melindungi, tetapi justru meminggirkan mereka secara struktural.


5. Asas Tujuan Hukum (Doelmatigheid)

Hukum tidak dibuat untuk sekadar memaksa kepatuhan, tetapi untuk mencapai tujuan sosial, ketertiban, dan kemanfaatan.

Pelanggaran yang terjadi:

·         Tidak ada manfaat signifikan yang dihasilkan dari penerapan royalti pada pelaku seni kecil.

·         Pengamen dan penyanyi kafe tidak pernah merusak nilai ekonomi karya musik, bahkan kadang ikut melestarikan dan menyebarkannya.

·         Dana royalti yang ditarik dari kalangan bawah kemungkinan besar tidak sebanding dengan biaya penagihan, sehingga tidak efisien.

➡️ Penerapan ini kehilangan urgensi dan arah, bahkan bisa dianggap abuse of regulation (penyalahgunaan regulasi).


6. Asas Legalitas (Legaliteitsbeginsel)

Setiap perbuatan yang dikenai sanksi hukum harus diatur secara jelas dan tegas dalam undang-undang, bukan melalui tafsir bebas aparat.

Pelanggaran yang terjadi:

·         Sanksi royalti sering didasarkan atas tafsir liar terhadap “penggunaan komersial”.

·         Tidak ada penjelasan hukum tertulis tentang siapa saja yang dikecualikan, sehingga rentan dijadikan alat tekanan sepihak.

➡️ Ini membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang, dan menjauhkan hukum dari prinsip due process.


7. Asas Proporsionalitas

Beban hukum harus seimbang dengan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan. Hukum tidak boleh memberatkan melebihi kapasitas subjek hukum.

Pelanggaran yang terjadi:

·         Royalti dibebankan setara pada pelaku mikro dan pelaku makro, tanpa mekanisme pembeda.

·         Beban administratif seperti lisensi, pelaporan, dan pembayaran royalti tidak mungkin dijalankan oleh pelaku seni informal.

➡️ Hal ini membuat hukum tidak hanya tidak adil, tapi juga tidak rasional.


Refleksi Lanjutan: Asas Hukum Dikhianati oleh Aturan yang Legalistik

Jika semua asas hukum di atas dilanggar, maka seberapa sahkah peraturan yang menuntut pembayaran royalti dari rakyat kecil?

Dalam tradisi hukum modern, "lex iniusta non est lex" — hukum yang tidak adil, tidak layak disebut hukum. Ia mungkin tertulis, tetapi tidak sah secara etis.


Siap bro. Ini saya haluskan, perdalam, dan bikin mengalir secara naratif tapi tetap tajam. Disesuaikan dengan gaya akademik populer—berbasis logika ilmiah dan hukum, tanpa kehilangan daya gugat sosialnya.


V. Lumpuhnya Logika Ilmiah dalam Penerapan Konsep “Komersial”

Dalam dunia hukum yang berkeadaban, setiap istilah memiliki beban makna yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan kontekstual. Sayangnya, dalam praktik penerapan royalti di Indonesia, istilah “komersial” telah kehilangan akarnya.

Secara logika ilmiah, kata komersial merujuk pada:

·         aktivitas ekonomi yang terorganisir dan sistematis,

·         bertujuan untuk eksploitasi karya guna memperoleh keuntungan besar atau kapitalisasi berulang,

·         dan umumnya dilakukan oleh korporasi atau pelaku industri.

Namun, saat pengamen di jalan atau penyanyi di kafe kecil menyanyikan lagu untuk mendapatkan receh atau sekadar uang rokok harian, tidak ada eksploitasi, tidak ada kapitalisasi. Yang terjadi hanyalah pertukaran jasa hiburan kecil, bahkan seringkali dilakukan dalam suasana spontanitas sosial.

Maka, menyebut aksi pengamen sebagai "komersial" lalu memaksanya membayar royalti bukanlah penegakan hukum—melainkan kebodohan legalistik. Hukum kehilangan daya nalar dan rasa ketika ia memaksa rakyat kecil tunduk pada norma yang tidak proporsional.

Dengan logika seperti ini, hukum tidak hanya tampak lumpuh secara ilmiah, tetapi juga mengkhianati asas moral dan sosialnya. Ia menjadi menara gading yang bicara dalam bahasa elit, dan tuli terhadap realitas jalanan.


VI. Rekomendasi: Revisi Regulasi dan Reformasi Kelembagaan

Agar hukum hak cipta tidak berubah menjadi alat pemerasan legal, dan tetap menjadi instrumen perlindungan yang adil dan masuk akal, maka diperlukan langkah-langkah pembaruan sebagai berikut:

1. Revisi PP No. 56 Tahun 2021

·         Peraturan pelaksana ini perlu segera direvisi untuk menegaskan pengecualian eksplisit bagi:

o    Pengamen jalanan

o    Penyanyi kafe mikro

o    Pertunjukan rakyat seperti hajatan desa, pentas RT/RW, dan acara adat

o    Aktivitas nirlaba yang bersifat budaya komunal

·         Redefinisi istilah “komersial” harus dilakukan secara terukur dan proporsional, tidak boleh multitafsir.

2. Penerapan Sistem Royalti Berbasis Skala

·         Korporasi besar, radio swasta, TV nasional, dan penyelenggara konser harus tetap tunduk dan patuh membayar royalti sebagai bentuk perlindungan hak ekonomi pencipta.

·         Pelaku seni mikro, rakyat kecil, dan komunitas informal harus:

o    dibebaskan dari kewajiban royalti, atau

o    difasilitasi negara melalui skema subsidi atau lisensi sosial.

Langkah ini sejalan dengan prinsip keadilan distributif dan afirmasi positif, seperti yang dianut banyak negara demokratis.

3. Edukasi Hukum yang Humanis, Bukan Represif

·         Sosialisasi UU Hak Cipta harus disesuaikan dengan tingkat literasi masyarakat.

·         Pemerintah wajib memberi pemahaman, bukan ancaman, agar rakyat tidak fobia terhadap hukum, tetapi memahami fungsinya sebagai pelindung keadilan.

4. Reformasi dan Audit LMKN serta Lembaga Manajemen Kolektif

·         LMKN dan Lembaga Kolektif yang mengelola royalti perlu diaudit secara berkala oleh lembaga independen.

·         Harus dipastikan bahwa:

o    Dana royalti benar-benar disalurkan ke pencipta lagu,

o    Tidak terjadi kebocoran dana atau sistem bagi hasil yang tidak transparan,

o    Tidak terjadi pungutan liar berkedok legal, terutama di wilayah-wilayah pelosok.

Negara tidak boleh membiarkan hukum berubah menjadi mesin penindasan yang berwajah formal tetapi berwatak predatorik.

 

VII. Penutup: Mengembalikan Hukum pada Akalnya

Negara hukum bukan hanya kumpulan pasal dan peraturan. Ia adalah jaminan bahwa hukum bekerja dengan akal sehat, keadilan, dan keberpihakan pada kemanusiaan. Hukum tidak boleh dipisahkan dari rasa—karena ketika rasa dicabut, hukum berubah menjadi dingin, kaku, dan membahayakan.

Memaksa pengamen, penyanyi kafe, dan pelaku seni kecil membayar royalti hanya karena mereka menyanyikan lagu milik orang lain, sama artinya dengan menggunakan hukum untuk menindas yang lemah demi melindungi kepentingan yang kuat.

Jika hukum kehilangan kepekaan sosial, ia tidak lagi menjadi penjaga keadilan—melainkan alat tirani berselimut legalitas.

Karenanya, logika hukum harus ditegakkan kembali. Bukan semata-mata melalui aturan yang formal sah, tetapi melalui keberanian untuk mengoreksi aturan yang tidak adil, meskipun telah dilegalisasi.

Hukum tidak boleh hanya bekerja untuk pasar dan industri. Ia harus menjadi pelindung bagi semua — termasuk mereka yang bernyanyi di bawah lampu jalan, bukan di panggung megah.

 

Daftar Pustaka

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Jakarta: DJKI Kemenkumham RI.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jakarta: Kemenkumham RI.

Kompas.com. (2021, 9 Juni). Benarkah Pengamen Wajib Bayar Royalti? Ini Penjelasan LMKN. Diakses dari: https://www.kompas.com/hype/read/2021/06/09/170447666

Djojodiharjo, G. (1982). Asas-Asas Hukum dan Peradilan. Jakarta: Pradnya Paramita.

Satjipto Rahardjo. (2006). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: UMS Press.

Gordon, W.J. (1982). Fair Use as Market Failure: A Structural and Economic Analysis of the Betamax Case. Columbia Law Review, 82(8), 1600–1657.

Hughes, J. (1988). The Philosophy of Intellectual Property. Georgetown Law Journal, 77(2), 287–366.

BPHN. (2021). Naskah Akademik Revisi UU Hak Cipta (Diskusi Internal). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. (2022). Catatan Kritis atas PP 56/2021 dan Implikasinya terhadap Akses Seni bagi Masyarakat Kecil. Jakarta: YLBHI.

Anwar, Y. (2021). Royalti dan Rakyat Kecil: Antara Legalitas dan Keadilan. Opini dalam Tirto.id. Diakses dari: https://tirto.id/royalti-dan-rakyat-kecil

 


Posting Komentar

0 Komentar