Fenomena
Gunung Es: Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Pendahuluan
Pada
tahun 2025, nama Soeharto kembali mencuat dalam wacana nasional setelah
diusulkan sebagai calon Pahlawan Nasional oleh sejumlah elemen masyarakat dan
lembaga sosial politik. Usulan tersebut segera memantik perdebatan luas: antara
mereka yang mengenang Soeharto sebagai “Bapak Pembangunan”, simbol stabilitas dan kemajuan
ekonomi pada era Orde Baru, dengan mereka yang mengingatnya sebagai tokoh otoritarian
yang meninggalkan jejak panjang pelanggaran hak asasi manusia, pembungkaman
politik, dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Kontestasi
pandangan ini memperlihatkan bahwa memori sejarah Indonesia tidak pernah tunggal; ia
bersifat cair, terbuka untuk ditafsirkan ulang, dan senantiasa menjadi arena
pertarungan makna di ruang publik.
Fenomena
ini menunjukkan bahwa politik ingatan (memory politics) masih memainkan peran
penting dalam perjalanan bangsa Indonesia. Upaya mengusulkan Soeharto sebagai
pahlawan bukan hanya peristiwa administratif, melainkan bagian dari proses
sosial dan politik yang lebih luas — yakni perebutan legitimasi moral dalam narasi
kebangsaan. Dalam masyarakat yang sejarahnya kerap ditulis oleh
para pemenang, penilaian terhadap figur seperti Soeharto tidak dapat dilepaskan
dari siapa yang memiliki kuasa untuk menentukan versi sejarah mana yang
dianggap sah. Karena itu, perdebatan seputar gelar pahlawan bagi Soeharto
sejatinya mencerminkan pergeseran hubungan bangsa dengan masa lalunya sendiri,
antara upaya memaafkan, melupakan, atau justru menormalisasi sejarah kekuasaan
yang represif.
Selain
menjadi isu moral dan historis, wacana ini juga mengandung dimensi politis yang signifikan.
Di tengah menguatnya nostalgia terhadap masa Orde Baru — yang sering disertai
kerinduan terhadap sosok “pemimpin kuat” — pengusulan Soeharto dapat dibaca
sebagai simbol kembalinya romantisisme
otoritarian. Ia menandakan bahwa sebagian masyarakat mungkin
tengah mengalami kelelahan terhadap demokrasi yang dianggap belum mampu menghadirkan
keadilan dan kesejahteraan. Dalam konteks inilah, pemberian gelar Pahlawan
Nasional kepada figur yang kontroversial bukan sekadar penghargaan sejarah,
melainkan barometer cara bangsa ini menilai
ulang arti kepemimpinan, kekuasaan, dan kepahlawanan.
2. Landasan Teoritis / Konseptual
Kepahlawanan dan Politik Ingatan
Konsep
kepahlawanan
dalam konteks Indonesia tidak hanya berkaitan dengan tindakan heroik, tetapi
juga menyangkut pemberian
makna sosial dan politik terhadap jasa seseorang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009
tentang Gelar,
Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pahlawan Nasional
adalah “gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah meninggal
dunia dan semasa hidupnya melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan di bidang
lain untuk mempertahankan kemerdekaan serta mencapai kemajuan dan kesejahteraan
bangsa.” Dengan demikian, kepahlawanan di Indonesia merupakan konstruksi negara,
yang diatur secara formal melalui proses administratif dan penilaian moral.
Namun,
dalam praktiknya, penentuan siapa yang layak disebut pahlawan tidak sepenuhnya
objektif. Ia berada dalam ranah yang disebut para ilmuwan sosial sebagai “politik ingatan” (memory
politics) — yaitu proses sosial dan politik di mana
kelompok-kelompok dalam masyarakat memperebutkan ingatan kolektif untuk memperkuat
legitimasi dan identitasnya. Dalam hal ini, pemberian gelar pahlawan tidak
sekadar penghargaan terhadap individu, melainkan juga peneguhan narasi sejarah resmi
yang disahkan oleh negara.
Pemikiran
Maurice Halbwachs (1992)
menjadi dasar penting dalam memahami fenomena ini. Dalam karyanya On
Collective Memory, Halbwachs menegaskan bahwa ingatan kolektif bukanlah hasil
individu semata, melainkan dibentuk oleh struktur sosial dan relasi kekuasaan.
Artinya, apa yang diingat dan dilupakan oleh masyarakat tergantung pada konteks
sosial-politik yang mengaturnya. Dengan kerangka ini, usulan Soeharto sebagai
Pahlawan Nasional dapat dibaca sebagai bagian dari upaya rekonstruksi ingatan kolektif bangsa,
di mana masa Orde Baru berusaha diposisikan kembali bukan sebagai masa kelam,
melainkan sebagai periode stabilitas dan pembangunan.
Sementara
itu, Pierre Nora (1989)
memperkenalkan konsep lieux de mémoire — atau “tempat-tempat
ingatan” — yang meliputi simbol, monumen, tokoh, maupun peristiwa yang
dijadikan penanda identitas nasional. Dalam konteks Indonesia, pemberian gelar
Pahlawan Nasional merupakan bentuk “institusionalisasi ingatan”, di mana
figur-figur tertentu diabadikan sebagai representasi nilai-nilai bangsa. Ketika
tokoh yang kontroversial seperti Soeharto diusulkan untuk diabadikan, maka
proses itu mencerminkan pertarungan antara memori resmi (negara) dengan memori kritis (masyarakat sipil).
Pemikiran
Benedict Anderson (1983)
dalam Imagined
Communities juga relevan di sini. Anderson menjelaskan bahwa bangsa
adalah “komunitas yang dibayangkan” (imagined community),
karena warga negara tidak saling mengenal satu sama lain secara pribadi, tetapi
merasa bersatu melalui narasi yang dipilih bersama — termasuk narasi sejarah dan
kepahlawanan. Dengan demikian, siapa yang diangkat sebagai pahlawan nasional
sejatinya menunjukkan bagaimana negara membayangkan dirinya sendiri. Dalam
kasus Soeharto, pengusulan gelar pahlawan mencerminkan upaya sebagian pihak
untuk mendefinisikan kembali identitas
nasional Indonesia sebagai bangsa yang menilai keberhasilan
pembangunan dan stabilitas politik di atas memori penderitaan dan represi masa
lalu.
Dengan
kerangka teoritis ini, pembahasan selanjutnya akan menelusuri bagaimana fenomena “gunung es kepahlawanan”
muncul sebagai cerminan dari pertarungan antara narasi resmi, kepentingan
politik, dan ingatan sosial yang saling tumpang tindih.
3. Analisis Kontekstual Indonesia
Fenomena
pengusulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial-politik Indonesia
pasca-Reformasi yang menunjukkan gejala kompleks: antara
kerinduan akan stabilitas masa lalu dan kekecewaan terhadap kualitas demokrasi
masa kini. Dua dekade setelah kejatuhan Orde Baru, sebagian masyarakat tampak
mengalami nostalgia terhadap era Soeharto
— suatu kerinduan yang lahir bukan semata karena keberhasilan pembangunan pada
masanya, tetapi juga akibat kegagalan sistem politik pascareformasi dalam menjawab
janji-janji kesejahteraan, keadilan sosial, dan penegakan hukum.
Berbagai
survei memperlihatkan kecenderungan tersebut. Misalnya, survei Indikator Politik Indonesia
(2023) mencatat bahwa sekitar 60% responden menilai kondisi ekonomi pada
masa Soeharto lebih baik dibandingkan sekarang. Sementara
survei LSI (2022) juga
menunjukkan bahwa lebih
dari separuh generasi muda memiliki pandangan positif terhadap
Orde Baru, meskipun sebagian besar tidak mengalami langsung masa itu. Fenomena
ini menandakan bahwa nostalgia politik telah menjadi modal simbolik yang kuat
dalam membentuk persepsi publik. Media sosial kemudian memperkuatnya melalui
narasi populer seperti “jaman Soeharto sembako murah”
atau “pemimpin
dulu tegas, tidak banyak drama”, yang beredar luas di platform
seperti TikTok, X (Twitter), dan Facebook.
Selain
nostalgia, terdapat pula kecenderungan publik untuk mencari figur “pemimpin kuat” (strong
leader) yang diyakini mampu membawa ketertiban dan kepastian di tengah
kerumitan demokrasi. Kelelahan terhadap praktik politik transaksional, korupsi
yang belum tuntas, dan konflik elit yang berlarut-larut membuat sebagian
masyarakat merindukan model kepemimpinan tunggal yang otoritatif, sebagaimana
diasosiasikan dengan sosok Soeharto. Dalam konteks politik elektoral, sentimen
ini dimanfaatkan oleh beberapa aktor politik untuk membangun politik populisme nostalgia,
yakni strategi menghidupkan kembali simbol dan gaya retorika Orde Baru untuk
memperoleh dukungan massa.
Namun
di sisi lain, lemahnya
literasi sejarah di kalangan generasi pasca-Reformasi
memperburuk situasi. Kurikulum pendidikan sejarah nasional cenderung menekankan
aspek “keberhasilan pembangunan” tanpa diimbangi pembahasan kritis tentang
represi politik, pembatasan kebebasan berpendapat, serta tragedi kemanusiaan
seperti 1965–1966 dan pelanggaran HAM di Timor Timur. Akibatnya, muncul jarak
pengetahuan antara “ingatan resmi negara” dengan “ingatan sosial masyarakat”,
di mana Soeharto lebih mudah dikenang sebagai figur paternalistik daripada
simbol kekuasaan represif.
Dalam
lanskap semacam ini, wacana pengusulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional
tidak muncul dalam ruang hampa. Ia berakar pada ketegangan antara kebutuhan akan stabilitas
dan ketakutan terhadap kekacauan,
antara romantisisme pembangunan masa
lalu dan kekecewaan terhadap demokrasi kini. Dengan demikian,
perdebatan soal kepahlawanan Soeharto sekaligus merefleksikan pergulatan identitas bangsa
Indonesia yang masih mencari titik seimbang antara memori masa
lalu, realitas kekinian, dan cita-cita masa depan.
Pendalaman
1. Permukaan
(yang terlihat): Prosedural dan formal
Yang
tampak di permukaan adalah proses
administratif resmi:
- Pengusulan dari
bawah (masyarakat, lembaga, ormas).
- Verifikasi oleh
Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah & Pusat (TP2GD–TP2GP).
- Rekomendasi ke
Dewan Gelar.
- Keputusan
Presiden.
Semua
tampak legal, rapi, sesuai UU No. 20
Tahun 2009.
Tapi ini baru permukaan dari gunung
esnya.
2. Lapisan Tengah: Politisasi Sejarah & Rehabilitasi Figur
Di
bawah permukaan, ada agenda simbolik
dan politik identitas:
- Rehabilitasi citra tokoh-tokoh lama, terutama figur
yang pernah jatuh secara politik (seperti Soeharto).
→ Ini sering digunakan untuk “melunakkan” memori publik dan mengembalikan legitimasi moral. - Politik memori (memory politics):
Siapa yang disebut
“pahlawan” = siapa yang menguasai narasi sejarah.
Jadi, mengusulkan Soeharto bukan sekadar soal jasa, tapi upaya menggeser narasi Reformasi agar
tampak “lebih netral” atau bahkan “berutang budi”.
- Kekuatan politik warisan Orde Baru (Golkar, eks ABRI, jaringan
birokrat lama) masih eksis dan punya kepentingan untuk mengamankan warisan simbolik.
3. Lapisan
Dalam (dasar gunung es): Efek Domino dan “Normalisasi”
Kalau
Soeharto lolos, efek domino yang bro bilang itu sangat mungkin:
- Pendukung
presiden lain (Megawati, SBY, Jokowi nanti) bisa juga menuntut pengakuan
serupa.
“Kalau Soeharto bisa, kenapa presiden kami tidak?” - Maka, gelar “Pahlawan Nasional” kehilangan bobot
etik dan heroiknya, berubah jadi gelar politis atau administratif, bukan moral-spiritual.
Fenomena
ini disebut para sosiolog sejarah sebagai “inflasi kepahlawanan” —
saat
gelar kehormatan tidak lagi mencerminkan nilai perjuangan, tapi kompromi
politik dan simbol legitimasi kekuasaan.
4. Dampak
Sosial & Ideologis
|
Aspek |
Dampak |
|
Sejarah Nasional |
Narasi
perjuangan jadi kabur. Pembeda antara “pejuang” dan “penguasa” makin tipis. |
|
Generasi muda |
Bingung
mana tokoh yang patut diteladani, mana yang hanya “dikenang karena pernah
berkuasa”. |
|
Moral Politik |
Risiko
munculnya budaya balas jasa simbolik: setiap penguasa ingin
diabadikan. |
|
Reformasi |
Terjadi
“pemutihan” masa lalu; reformasi bisa kehilangan makna korektifnya. |
5. Analogi: “Politik Kepahlawanan” di Negara Lain
Fenomena
seperti ini juga terjadi di negara lain:
- Rusia:
Stalin sempat direhabilitasi sebagai “pahlawan perang”, meski punya
catatan represi besar.
- Filipina:
Ferdinand Marcos juga pernah diupayakan dimakamkan di “Heroes’ Cemetery”,
menimbulkan protes besar.
- Korea Selatan:
beberapa diktator militer diajukan sebagai “pahlawan pembangunan”.
Artinya,
ini bukan sekadar soal individu — tapi tentang memori kolektif bangsa terhadap kekuasaan dan moralitas.
6. Inti
Gunung Es: Perebutan Makna “Pahlawan”
“Pahlawan”
seharusnya melambangkan keberanian menanggung risiko demi bangsa, bukan
keberhasilan memerintah lama atau membangun jalan tol.
Tapi
jika istilah ini direduksi jadi penghargaan politik,
maka bangsa kehilangan “kompas etis” sejarahnya.
7. Kesimpulan
Reflektif
Fenomena
Soeharto–Pahlawan Nasional = simbol
pergulatan bangsa terhadap memori kekuasaan dan nilai moral sejarah.
Jika tidak hati-hati,
- bisa membuka banjir tuntutan serupa,
- mengikis makna heroisme sejati,
- dan memunculkan politik simbolik kepahlawanan:
bukan lagi siapa yang berjuang, tapi siapa yang punya jaringan kuat untuk diusulkan.
“Bangsa
yang berani menilai tokohnya secara jujur — dengan mengakui jasa sekaligus luka
yang ditinggalkan — bukan bangsa yang kehilangan arah, tapi bangsa yang
benar-benar belajar dari sejarah.”
4. Implikasi
ke Depan
Catatan
Kritis untuk Negara dan Masyarakat
Wacana
pengusulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional membuka ruang refleksi penting
tentang bagaimana bangsa ini mengelola ingatan, menilai jasa, dan membingkai
sejarah. Untuk mencegah terjadinya inflasi makna kepahlawanan dan menjaga
integritas simbol negara, beberapa langkah kritis perlu diperhatikan:
- Evaluasi Sistem Pemberian Gelar Pahlawan Nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Dewan Gelar sebaiknya melakukan peninjauan menyeluruh terhadap mekanisme penilaian. Proses seleksi perlu diperketat, bukan hanya berdasar dokumen administratif atau rekomendasi politik, tetapi melalui kajian historis multidisipliner yang melibatkan sejarawan independen, akademisi, dan perwakilan masyarakat sipil. Transparansi proses penilaian menjadi kunci agar gelar “Pahlawan Nasional” tetap memiliki bobot moral dan legitimasi sosial. - Penguatan Pendidikan dan Literasi Sejarah.
Generasi muda harus diperkenalkan pada sejarah yang utuh, kritis, dan reflektif — bukan sekadar narasi tunggal yang disusun oleh kekuasaan. Pendidikan sejarah perlu diarahkan untuk menumbuhkan kemampuan berpikir historis (historical thinking skills), di mana siswa tidak hanya menghafal fakta, tetapi juga belajar menafsirkan konteks, memahami kontroversi, dan menimbang dampak kebijakan masa lalu terhadap kehidupan bangsa kini. - Pembedaan antara Penghargaan Administratif dan Penghormatan Moral.
Negara perlu menegaskan bahwa tidak semua jasa pemerintahan atau keberhasilan pembangunan otomatis layak diganjar gelar kepahlawanan. Kepahlawanan adalah kategori moral, bukan administratif. Ia menuntut keberanian melawan ketidakadilan, kejujuran dalam kekuasaan, dan pengorbanan pribadi demi kepentingan umum. Jika batas ini kabur, maka penghargaan akan berubah menjadi alat legitimasi politik, bukan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur bangsa. - Rekonsiliasi Sejarah tanpa Pemutihan.
Bangsa yang sehat bukan yang melupakan masa lalunya, tetapi yang berani mengakuinya secara jujur. Proses rekonsiliasi sejarah terhadap figur kontroversial seperti Soeharto harus dilakukan secara terbuka, berbasis bukti, dan menghormati berbagai pengalaman korban. Dengan demikian, penghargaan terhadap sejarah tidak berubah menjadi upaya “pemutihan” atas luka kolektif.
5. Penutup
Sejarah
tidak pernah sepenuhnya netral — ia selalu ditulis dari sudut pandang tertentu.
Namun, bangsa yang dewasa adalah bangsa
yang mampu menempatkan para tokohnya secara proporsional, antara jasa
dan dosa, antara pembangunan dan kemanusiaan. Soeharto, seperti halnya
tokoh-tokoh besar lain dalam sejarah Indonesia, adalah bagian dari perjalanan
bangsa yang kompleks: penuh prestasi, tetapi juga sarat luka.
Kepahlawanan
sejati tidak lahir dari kekuasaan, melainkan dari keberanian moral untuk menegakkan kebenaran, bahkan ketika itu
berarti menentang arus kekuasaan. Jika gelar “Pahlawan Nasional” kehilangan
nilai etik dan berubah menjadi instrumen politik, maka yang hilang bukan hanya
maknanya, tetapi juga arah moral bangsa.
Maka,
tugas generasi kini bukan sekadar menilai masa lalu, melainkan membentuk memori kolektif yang jujur dan adil
— agar sejarah benar-benar menjadi guru kehidupan (historia magistra vitae),
bukan sekadar alat pembenaran kekuasaan.
“Bangsa
yang berani menatap masa lalunya dengan jujur, adalah bangsa yang punya masa
depan yang lebih terang.”
Daftar
Pustaka / Literatur Terkait
1. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
→ Dasar hukum pemberian gelar Pahlawan Nasional di
Indonesia. Menegaskan kriteria kepahlawanan mencakup pengorbanan luar biasa, keberanian,
serta jasa besar terhadap bangsa. Landasan formal yang sering dikutip dalam
proses pengusulan tokoh seperti Soeharto.
2. Halbwachs, M. (1992). On Collective Memory. Chicago: University of Chicago Press.
→ Maurice Halbwachs menjelaskan bahwa ingatan kolektif tidak netral; ia
dibentuk oleh struktur sosial dan kekuasaan. Konsep ini relevan untuk memahami
bagaimana memori publik tentang Soeharto dibentuk ulang oleh media dan politik.
3. Nora, P. (1989). “Between Memory
and History: Les Lieux de Mémoire.” Representations, 26, 7–24.
→ Pierre Nora menyoroti bahwa tempat, monumen, atau figur bisa menjadi “lokus
ingatan” (lieux de mémoire). Soeharto kini menjadi situs memori politik—antara
kebanggaan pembangunan dan trauma otoritarianisme.
4. Anderson, B. (1991). Imagined Communities: Reflections on the Origin and
Spread of Nationalism. London: Verso.
→ Benedict Anderson menegaskan bahwa bangsa dibangun melalui narasi yang
disepakati bersama. Dalam konteks Soeharto, upaya menjadikannya pahlawan adalah
bentuk rekonstruksi narasi nasional yang sedang diperebutkan.
5. Aspinall, E., & Mietzner, M.
(2019). Indonesia:
State, Society, and Politics. Cambridge University Press.
→ Buku ini menjelaskan bagaimana pasca-Reformasi, politik Indonesia ditandai
oleh populisme dan nostalgia terhadap figur “pemimpin kuat”. Menjelaskan
konteks menguatnya kerinduan terhadap Orde Baru.
6. Vickers, A. (2013). A History of Modern Indonesia. Cambridge: Cambridge University Press.
→ Vickers membahas dinamika perubahan rezim dari Orde Lama ke Orde Baru, serta
bagaimana Soeharto menciptakan legitimasi kekuasaan melalui ideologi
pembangunan. Berguna untuk memahami latar simbolik yang kini diromantisasi
kembali.
7. Heryanto, A. (2015). Identity and Pleasure: The Politics of Indonesian
Screen Culture. Singapore: NUS Press.
→ Menjelaskan bagaimana budaya populer dan media turut membentuk “nostalgia
Soeharto” melalui representasi tokoh-tokoh Orde Baru dalam sinetron, film, dan
media daring.
8. Hiariej, E. (2010). “Reproduksi
Kekuasaan dan Nostalgia Orde Baru.” Jurnal Prisma, 29(3), 14–26.
→ Artikel ini menyoroti fenomena “politik nostalgia” sebagai bentuk reproduksi
simbolik kekuasaan Orde Baru di era demokrasi. Sangat relevan dengan gejala
yang muncul di media sosial belakangan.
9. **Tempo. (2023, November 8).
“Kontroversi Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional.” Majalah Tempo
Online.
→ Liputan investigatif yang memuat argumen pro-kontra pengusulan Soeharto.
Menunjukkan bahwa sebagian besar kritik datang dari kalangan korban pelanggaran
HAM dan aktivis reformasi.
10.
Indikator Politik Indonesia. (2023). Survei Persepsi Publik terhadap Era Orde Baru dan Reformasi. Jakarta.
→ Menunjukkan 60% responden menilai masa Soeharto lebih baik dari segi ekonomi.
Data ini mengonfirmasi gejala nostalgia dan persepsi positif terhadap figur
otoriter.
11.
Lembaga Survei Indonesia (LSI). (2022). Generasi Muda dan Persepsi terhadap Demokrasi. Jakarta.
→ Lebih dari 50% anak muda memiliki pandangan positif terhadap masa Orde Baru,
meski banyak yang tidak mengalami langsung. Fakta ini menggambarkan lemahnya
literasi sejarah dan kuatnya konstruksi narasi nostalgia.
12.
Pusat Sejarah TNI. (2021). Jejak Kepemimpinan Nasional: Soeharto dan Transformasi Militer Indonesia. Jakarta: TNI Press.
→ Menggambarkan sisi kontribusi Soeharto dari perspektif militer, terutama
dalam stabilisasi politik pasca-1965. Bisa menjadi pembanding antara narasi
heroik dan narasi kritis.

0 Komentar