Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

“Gunung Es Kepahlawanan: Soeharto dan Politik Ingatan Nasional”

 



Fenomena Gunung Es: Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional


Pendahuluan

Pada tahun 2025, nama Soeharto kembali mencuat dalam wacana nasional setelah diusulkan sebagai calon Pahlawan Nasional oleh sejumlah elemen masyarakat dan lembaga sosial politik. Usulan tersebut segera memantik perdebatan luas: antara mereka yang mengenang Soeharto sebagai “Bapak Pembangunan”, simbol stabilitas dan kemajuan ekonomi pada era Orde Baru, dengan mereka yang mengingatnya sebagai tokoh otoritarian yang meninggalkan jejak panjang pelanggaran hak asasi manusia, pembungkaman politik, dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Kontestasi pandangan ini memperlihatkan bahwa memori sejarah Indonesia tidak pernah tunggal; ia bersifat cair, terbuka untuk ditafsirkan ulang, dan senantiasa menjadi arena pertarungan makna di ruang publik.

Fenomena ini menunjukkan bahwa politik ingatan (memory politics) masih memainkan peran penting dalam perjalanan bangsa Indonesia. Upaya mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan bukan hanya peristiwa administratif, melainkan bagian dari proses sosial dan politik yang lebih luas — yakni perebutan legitimasi moral dalam narasi kebangsaan. Dalam masyarakat yang sejarahnya kerap ditulis oleh para pemenang, penilaian terhadap figur seperti Soeharto tidak dapat dilepaskan dari siapa yang memiliki kuasa untuk menentukan versi sejarah mana yang dianggap sah. Karena itu, perdebatan seputar gelar pahlawan bagi Soeharto sejatinya mencerminkan pergeseran hubungan bangsa dengan masa lalunya sendiri, antara upaya memaafkan, melupakan, atau justru menormalisasi sejarah kekuasaan yang represif.

Selain menjadi isu moral dan historis, wacana ini juga mengandung dimensi politis yang signifikan. Di tengah menguatnya nostalgia terhadap masa Orde Baru — yang sering disertai kerinduan terhadap sosok “pemimpin kuat” — pengusulan Soeharto dapat dibaca sebagai simbol kembalinya romantisisme otoritarian. Ia menandakan bahwa sebagian masyarakat mungkin tengah mengalami kelelahan terhadap demokrasi yang dianggap belum mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan. Dalam konteks inilah, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada figur yang kontroversial bukan sekadar penghargaan sejarah, melainkan barometer cara bangsa ini menilai ulang arti kepemimpinan, kekuasaan, dan kepahlawanan.

2. Landasan Teoritis / Konseptual

Kepahlawanan dan Politik Ingatan

Konsep kepahlawanan dalam konteks Indonesia tidak hanya berkaitan dengan tindakan heroik, tetapi juga menyangkut pemberian makna sosial dan politik terhadap jasa seseorang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pahlawan Nasional adalah “gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan di bidang lain untuk mempertahankan kemerdekaan serta mencapai kemajuan dan kesejahteraan bangsa.” Dengan demikian, kepahlawanan di Indonesia merupakan konstruksi negara, yang diatur secara formal melalui proses administratif dan penilaian moral.

Namun, dalam praktiknya, penentuan siapa yang layak disebut pahlawan tidak sepenuhnya objektif. Ia berada dalam ranah yang disebut para ilmuwan sosial sebagai “politik ingatan” (memory politics) — yaitu proses sosial dan politik di mana kelompok-kelompok dalam masyarakat memperebutkan ingatan kolektif untuk memperkuat legitimasi dan identitasnya. Dalam hal ini, pemberian gelar pahlawan tidak sekadar penghargaan terhadap individu, melainkan juga peneguhan narasi sejarah resmi yang disahkan oleh negara.

Pemikiran Maurice Halbwachs (1992) menjadi dasar penting dalam memahami fenomena ini. Dalam karyanya On Collective Memory, Halbwachs menegaskan bahwa ingatan kolektif bukanlah hasil individu semata, melainkan dibentuk oleh struktur sosial dan relasi kekuasaan. Artinya, apa yang diingat dan dilupakan oleh masyarakat tergantung pada konteks sosial-politik yang mengaturnya. Dengan kerangka ini, usulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional dapat dibaca sebagai bagian dari upaya rekonstruksi ingatan kolektif bangsa, di mana masa Orde Baru berusaha diposisikan kembali bukan sebagai masa kelam, melainkan sebagai periode stabilitas dan pembangunan.

Sementara itu, Pierre Nora (1989) memperkenalkan konsep lieux de mémoire — atau “tempat-tempat ingatan” — yang meliputi simbol, monumen, tokoh, maupun peristiwa yang dijadikan penanda identitas nasional. Dalam konteks Indonesia, pemberian gelar Pahlawan Nasional merupakan bentuk “institusionalisasi ingatan”, di mana figur-figur tertentu diabadikan sebagai representasi nilai-nilai bangsa. Ketika tokoh yang kontroversial seperti Soeharto diusulkan untuk diabadikan, maka proses itu mencerminkan pertarungan antara memori resmi (negara) dengan memori kritis (masyarakat sipil).

Pemikiran Benedict Anderson (1983) dalam Imagined Communities juga relevan di sini. Anderson menjelaskan bahwa bangsa adalah “komunitas yang dibayangkan” (imagined community), karena warga negara tidak saling mengenal satu sama lain secara pribadi, tetapi merasa bersatu melalui narasi yang dipilih bersama — termasuk narasi sejarah dan kepahlawanan. Dengan demikian, siapa yang diangkat sebagai pahlawan nasional sejatinya menunjukkan bagaimana negara membayangkan dirinya sendiri. Dalam kasus Soeharto, pengusulan gelar pahlawan mencerminkan upaya sebagian pihak untuk mendefinisikan kembali identitas nasional Indonesia sebagai bangsa yang menilai keberhasilan pembangunan dan stabilitas politik di atas memori penderitaan dan represi masa lalu.

Dengan kerangka teoritis ini, pembahasan selanjutnya akan menelusuri bagaimana fenomena “gunung es kepahlawanan” muncul sebagai cerminan dari pertarungan antara narasi resmi, kepentingan politik, dan ingatan sosial yang saling tumpang tindih.

3. Analisis Kontekstual Indonesia

Fenomena pengusulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial-politik Indonesia pasca-Reformasi yang menunjukkan gejala kompleks: antara kerinduan akan stabilitas masa lalu dan kekecewaan terhadap kualitas demokrasi masa kini. Dua dekade setelah kejatuhan Orde Baru, sebagian masyarakat tampak mengalami nostalgia terhadap era Soeharto — suatu kerinduan yang lahir bukan semata karena keberhasilan pembangunan pada masanya, tetapi juga akibat kegagalan sistem politik pascareformasi dalam menjawab janji-janji kesejahteraan, keadilan sosial, dan penegakan hukum.

Berbagai survei memperlihatkan kecenderungan tersebut. Misalnya, survei Indikator Politik Indonesia (2023) mencatat bahwa sekitar 60% responden menilai kondisi ekonomi pada masa Soeharto lebih baik dibandingkan sekarang. Sementara survei LSI (2022) juga menunjukkan bahwa lebih dari separuh generasi muda memiliki pandangan positif terhadap Orde Baru, meskipun sebagian besar tidak mengalami langsung masa itu. Fenomena ini menandakan bahwa nostalgia politik telah menjadi modal simbolik yang kuat dalam membentuk persepsi publik. Media sosial kemudian memperkuatnya melalui narasi populer seperti “jaman Soeharto sembako murah” atau “pemimpin dulu tegas, tidak banyak drama”, yang beredar luas di platform seperti TikTok, X (Twitter), dan Facebook.

Selain nostalgia, terdapat pula kecenderungan publik untuk mencari figur “pemimpin kuat” (strong leader) yang diyakini mampu membawa ketertiban dan kepastian di tengah kerumitan demokrasi. Kelelahan terhadap praktik politik transaksional, korupsi yang belum tuntas, dan konflik elit yang berlarut-larut membuat sebagian masyarakat merindukan model kepemimpinan tunggal yang otoritatif, sebagaimana diasosiasikan dengan sosok Soeharto. Dalam konteks politik elektoral, sentimen ini dimanfaatkan oleh beberapa aktor politik untuk membangun politik populisme nostalgia, yakni strategi menghidupkan kembali simbol dan gaya retorika Orde Baru untuk memperoleh dukungan massa.

Namun di sisi lain, lemahnya literasi sejarah di kalangan generasi pasca-Reformasi memperburuk situasi. Kurikulum pendidikan sejarah nasional cenderung menekankan aspek “keberhasilan pembangunan” tanpa diimbangi pembahasan kritis tentang represi politik, pembatasan kebebasan berpendapat, serta tragedi kemanusiaan seperti 1965–1966 dan pelanggaran HAM di Timor Timur. Akibatnya, muncul jarak pengetahuan antara “ingatan resmi negara” dengan “ingatan sosial masyarakat”, di mana Soeharto lebih mudah dikenang sebagai figur paternalistik daripada simbol kekuasaan represif.

Dalam lanskap semacam ini, wacana pengusulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional tidak muncul dalam ruang hampa. Ia berakar pada ketegangan antara kebutuhan akan stabilitas dan ketakutan terhadap kekacauan, antara romantisisme pembangunan masa lalu dan kekecewaan terhadap demokrasi kini. Dengan demikian, perdebatan soal kepahlawanan Soeharto sekaligus merefleksikan pergulatan identitas bangsa Indonesia yang masih mencari titik seimbang antara memori masa lalu, realitas kekinian, dan cita-cita masa depan.

 

Pendalaman

1. Permukaan (yang terlihat): Prosedural dan formal

Yang tampak di permukaan adalah proses administratif resmi:

  • Pengusulan dari bawah (masyarakat, lembaga, ormas).
  • Verifikasi oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah & Pusat (TP2GD–TP2GP).
  • Rekomendasi ke Dewan Gelar.
  • Keputusan Presiden.

Semua tampak legal, rapi, sesuai UU No. 20 Tahun 2009.
Tapi ini baru permukaan dari gunung esnya.

 2. Lapisan Tengah: Politisasi Sejarah & Rehabilitasi Figur

Di bawah permukaan, ada agenda simbolik dan politik identitas:

  • Rehabilitasi citra tokoh-tokoh lama, terutama figur yang pernah jatuh secara politik (seperti Soeharto).
    → Ini sering digunakan untuk “melunakkan” memori publik dan mengembalikan legitimasi moral.
  • Politik memori (memory politics):

Siapa yang disebut “pahlawan” = siapa yang menguasai narasi sejarah.
Jadi, mengusulkan Soeharto bukan sekadar soal jasa, tapi upaya menggeser narasi Reformasi agar tampak “lebih netral” atau bahkan “berutang budi”.

  • Kekuatan politik warisan Orde Baru (Golkar, eks ABRI, jaringan birokrat lama) masih eksis dan punya kepentingan untuk mengamankan warisan simbolik.

3. Lapisan Dalam (dasar gunung es): Efek Domino dan “Normalisasi”

Kalau Soeharto lolos, efek domino yang bro bilang itu sangat mungkin:

  • Pendukung presiden lain (Megawati, SBY, Jokowi nanti) bisa juga menuntut pengakuan serupa.
    “Kalau Soeharto bisa, kenapa presiden kami tidak?”
  • Maka, gelar “Pahlawan Nasional” kehilangan bobot etik dan heroiknya, berubah jadi gelar politis atau administratif, bukan moral-spiritual.

Fenomena ini disebut para sosiolog sejarah sebagai “inflasi kepahlawanan” —

saat gelar kehormatan tidak lagi mencerminkan nilai perjuangan, tapi kompromi politik dan simbol legitimasi kekuasaan.

4. Dampak Sosial & Ideologis

Aspek

Dampak

Sejarah Nasional

Narasi perjuangan jadi kabur. Pembeda antara “pejuang” dan “penguasa” makin tipis.

Generasi muda

Bingung mana tokoh yang patut diteladani, mana yang hanya “dikenang karena pernah berkuasa”.

Moral Politik

Risiko munculnya budaya balas jasa simbolik: setiap penguasa ingin diabadikan.

Reformasi

Terjadi “pemutihan” masa lalu; reformasi bisa kehilangan makna korektifnya.

 5. Analogi: “Politik Kepahlawanan” di Negara Lain

Fenomena seperti ini juga terjadi di negara lain:

  • Rusia: Stalin sempat direhabilitasi sebagai “pahlawan perang”, meski punya catatan represi besar.
  • Filipina: Ferdinand Marcos juga pernah diupayakan dimakamkan di “Heroes’ Cemetery”, menimbulkan protes besar.
  • Korea Selatan: beberapa diktator militer diajukan sebagai “pahlawan pembangunan”.

Artinya, ini bukan sekadar soal individu — tapi tentang memori kolektif bangsa terhadap kekuasaan dan moralitas.

 

6. Inti Gunung Es: Perebutan Makna “Pahlawan”

“Pahlawan” seharusnya melambangkan keberanian menanggung risiko demi bangsa, bukan keberhasilan memerintah lama atau membangun jalan tol.

Tapi jika istilah ini direduksi jadi penghargaan politik,
maka bangsa kehilangan “kompas etis” sejarahnya.

 

7. Kesimpulan Reflektif

Fenomena Soeharto–Pahlawan Nasional = simbol pergulatan bangsa terhadap memori kekuasaan dan nilai moral sejarah.
Jika tidak hati-hati,

  • bisa membuka banjir tuntutan serupa,
  • mengikis makna heroisme sejati,
  • dan memunculkan politik simbolik kepahlawanan:
    bukan lagi siapa yang berjuang, tapi siapa yang punya jaringan kuat untuk diusulkan.

 

“Bangsa yang berani menilai tokohnya secara jujur — dengan mengakui jasa sekaligus luka yang ditinggalkan — bukan bangsa yang kehilangan arah, tapi bangsa yang benar-benar belajar dari sejarah.”

4. Implikasi ke Depan

Catatan Kritis untuk Negara dan Masyarakat

Wacana pengusulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional membuka ruang refleksi penting tentang bagaimana bangsa ini mengelola ingatan, menilai jasa, dan membingkai sejarah. Untuk mencegah terjadinya inflasi makna kepahlawanan dan menjaga integritas simbol negara, beberapa langkah kritis perlu diperhatikan:

  1. Evaluasi Sistem Pemberian Gelar Pahlawan Nasional.
    Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Dewan Gelar sebaiknya melakukan peninjauan menyeluruh terhadap mekanisme penilaian. Proses seleksi perlu diperketat, bukan hanya berdasar dokumen administratif atau rekomendasi politik, tetapi melalui kajian historis multidisipliner yang melibatkan sejarawan independen, akademisi, dan perwakilan masyarakat sipil. Transparansi proses penilaian menjadi kunci agar gelar “Pahlawan Nasional” tetap memiliki bobot moral dan legitimasi sosial.
  2. Penguatan Pendidikan dan Literasi Sejarah.
    Generasi muda harus diperkenalkan pada sejarah yang utuh, kritis, dan reflektif — bukan sekadar narasi tunggal yang disusun oleh kekuasaan. Pendidikan sejarah perlu diarahkan untuk menumbuhkan kemampuan berpikir historis (historical thinking skills), di mana siswa tidak hanya menghafal fakta, tetapi juga belajar menafsirkan konteks, memahami kontroversi, dan menimbang dampak kebijakan masa lalu terhadap kehidupan bangsa kini.
  3. Pembedaan antara Penghargaan Administratif dan Penghormatan Moral.
    Negara perlu menegaskan bahwa tidak semua jasa pemerintahan atau keberhasilan pembangunan otomatis layak diganjar gelar kepahlawanan. Kepahlawanan adalah kategori moral, bukan administratif. Ia menuntut keberanian melawan ketidakadilan, kejujuran dalam kekuasaan, dan pengorbanan pribadi demi kepentingan umum. Jika batas ini kabur, maka penghargaan akan berubah menjadi alat legitimasi politik, bukan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur bangsa.
  4. Rekonsiliasi Sejarah tanpa Pemutihan.
    Bangsa yang sehat bukan yang melupakan masa lalunya, tetapi yang berani mengakuinya secara jujur. Proses rekonsiliasi sejarah terhadap figur kontroversial seperti Soeharto harus dilakukan secara terbuka, berbasis bukti, dan menghormati berbagai pengalaman korban. Dengan demikian, penghargaan terhadap sejarah tidak berubah menjadi upaya “pemutihan” atas luka kolektif.

 

5. Penutup

Sejarah tidak pernah sepenuhnya netral — ia selalu ditulis dari sudut pandang tertentu. Namun, bangsa yang dewasa adalah bangsa yang mampu menempatkan para tokohnya secara proporsional, antara jasa dan dosa, antara pembangunan dan kemanusiaan. Soeharto, seperti halnya tokoh-tokoh besar lain dalam sejarah Indonesia, adalah bagian dari perjalanan bangsa yang kompleks: penuh prestasi, tetapi juga sarat luka.

Kepahlawanan sejati tidak lahir dari kekuasaan, melainkan dari keberanian moral untuk menegakkan kebenaran, bahkan ketika itu berarti menentang arus kekuasaan. Jika gelar “Pahlawan Nasional” kehilangan nilai etik dan berubah menjadi instrumen politik, maka yang hilang bukan hanya maknanya, tetapi juga arah moral bangsa.

Maka, tugas generasi kini bukan sekadar menilai masa lalu, melainkan membentuk memori kolektif yang jujur dan adil — agar sejarah benar-benar menjadi guru kehidupan (historia magistra vitae), bukan sekadar alat pembenaran kekuasaan.

“Bangsa yang berani menatap masa lalunya dengan jujur, adalah bangsa yang punya masa depan yang lebih terang.”

 

 

Daftar Pustaka / Literatur Terkait

1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
→ Dasar hukum pemberian gelar Pahlawan Nasional di Indonesia. Menegaskan kriteria kepahlawanan mencakup pengorbanan luar biasa, keberanian, serta jasa besar terhadap bangsa. Landasan formal yang sering dikutip dalam proses pengusulan tokoh seperti Soeharto.

2.   Halbwachs, M. (1992). On Collective Memory. Chicago: University of Chicago Press.
→ Maurice Halbwachs menjelaskan bahwa ingatan kolektif tidak netral; ia dibentuk oleh struktur sosial dan kekuasaan. Konsep ini relevan untuk memahami bagaimana memori publik tentang Soeharto dibentuk ulang oleh media dan politik.

3.   Nora, P. (1989). “Between Memory and History: Les Lieux de Mémoire.” Representations, 26, 7–24.
→ Pierre Nora menyoroti bahwa tempat, monumen, atau figur bisa menjadi “lokus ingatan” (lieux de mémoire). Soeharto kini menjadi situs memori politik—antara kebanggaan pembangunan dan trauma otoritarianisme.

4.   Anderson, B. (1991). Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism. London: Verso.
→ Benedict Anderson menegaskan bahwa bangsa dibangun melalui narasi yang disepakati bersama. Dalam konteks Soeharto, upaya menjadikannya pahlawan adalah bentuk rekonstruksi narasi nasional yang sedang diperebutkan.

5.   Aspinall, E., & Mietzner, M. (2019). Indonesia: State, Society, and Politics. Cambridge University Press.
→ Buku ini menjelaskan bagaimana pasca-Reformasi, politik Indonesia ditandai oleh populisme dan nostalgia terhadap figur “pemimpin kuat”. Menjelaskan konteks menguatnya kerinduan terhadap Orde Baru.

6.   Vickers, A. (2013). A History of Modern Indonesia. Cambridge: Cambridge University Press.
→ Vickers membahas dinamika perubahan rezim dari Orde Lama ke Orde Baru, serta bagaimana Soeharto menciptakan legitimasi kekuasaan melalui ideologi pembangunan. Berguna untuk memahami latar simbolik yang kini diromantisasi kembali.

7.   Heryanto, A. (2015). Identity and Pleasure: The Politics of Indonesian Screen Culture. Singapore: NUS Press.
→ Menjelaskan bagaimana budaya populer dan media turut membentuk “nostalgia Soeharto” melalui representasi tokoh-tokoh Orde Baru dalam sinetron, film, dan media daring.

8.   Hiariej, E. (2010). “Reproduksi Kekuasaan dan Nostalgia Orde Baru.” Jurnal Prisma, 29(3), 14–26.
→ Artikel ini menyoroti fenomena “politik nostalgia” sebagai bentuk reproduksi simbolik kekuasaan Orde Baru di era demokrasi. Sangat relevan dengan gejala yang muncul di media sosial belakangan.

9.   **Tempo. (2023, November 8). “Kontroversi Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional.” Majalah Tempo Online.
→ Liputan investigatif yang memuat argumen pro-kontra pengusulan Soeharto. Menunjukkan bahwa sebagian besar kritik datang dari kalangan korban pelanggaran HAM dan aktivis reformasi.

10.                Indikator Politik Indonesia. (2023). Survei Persepsi Publik terhadap Era Orde Baru dan Reformasi. Jakarta.
→ Menunjukkan 60% responden menilai masa Soeharto lebih baik dari segi ekonomi. Data ini mengonfirmasi gejala nostalgia dan persepsi positif terhadap figur otoriter.

11.                Lembaga Survei Indonesia (LSI). (2022). Generasi Muda dan Persepsi terhadap Demokrasi. Jakarta.
→ Lebih dari 50% anak muda memiliki pandangan positif terhadap masa Orde Baru, meski banyak yang tidak mengalami langsung. Fakta ini menggambarkan lemahnya literasi sejarah dan kuatnya konstruksi narasi nostalgia.

12.                Pusat Sejarah TNI. (2021). Jejak Kepemimpinan Nasional: Soeharto dan Transformasi Militer Indonesia. Jakarta: TNI Press.
→ Menggambarkan sisi kontribusi Soeharto dari perspektif militer, terutama dalam stabilisasi politik pasca-1965. Bisa menjadi pembanding antara narasi heroik dan narasi kritis.

 




Posting Komentar

0 Komentar