“Benarkah Pelapor Harus Mengalami Kerugian? Kupas Tuntas Delik Pemalsuan Surat, Legal Standing, dan Alasan Yuridis Kenapa Laporan Ijazah Palsu Gampang Gugur”
Dasar Hukum Pemalsuan Ijazah
Beberapa aturan hukum yang relevan:
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- Pemalsuan
surat diatur di Pasal 263
KUHP. Jika ijazah dipalsukan, bisa dianggap sebagai surat palsu. (Kompas)
- Ada
ancaman pidana: penjara hingga 6 tahun. (Kompas)
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
- Ada sanksi
pidana untuk yang “membantu memberikan, menggunakan ijazah dan gelar yang
tidak sesuai” dengan bentuk yang sah. (Unars)
- Dalam
jurnal disebut Pasal 68 UU Sisdiknas (membantu memberi, menggunakan
ijazah palsu) dan Pasal 69 (menggunakan ijazah yang terbukti palsu) bisa
dipidana. (Unars)
- Kerugian
- Dalam
pemalsuan surat, salah satu unsur bisa “menimbulkan suatu hak” atau
kerugian bagi pihak lain. (Open
Journal Systems)
- Tetapi
“kerugian” di sini tidak selalu berarti kerugian materiil langsung — bisa
hak yang muncul/disalahgunakan karena surat palsu.
Alur Penanganan Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Berdasarkan praktik (dilihat dari kasus Ijazah mirip ASLI) +
kajian hukum, kira-kira alurnya bisa sebagai berikut:
- Pelaporan Masyarakat
- Seseorang
(perorangan, lembaga) bisa melaporkan dugaan ijazah palsu ke polisi (atau
pihak berwenang) jika merasa ada indikasi pemalsuan.
- Contoh:
dalam kasus Ijazah mirip ASLI, Bareskrim Polri menyelidiki karena ada
aduan masyarakat dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA). (detiknews)
- Penyelidikan Polisi (Bareskrim)
- Setelah
laporan masuk, polisi bisa lakukan penyelidikan (“preliminary investigation”) untuk
menentukan apakah ada cukup bukti untuk menaikkan ke penyidikan.
- Dalam
kasus Ijazah mirip ASLI, sudah ada gelar perkara, dan hasilnya “tidak
ditemukan unsur pidana” menurut Bareskrim. (detiknews)
- Polisi
bisa memanggil saksi, memeriksa dokumen ijazah, membandingkan ijazah yang
diduga dengan ijazah lain sebagai pembanding. (detiknews)
- Penyidikan Jika Ada Unsur Pidana
- Jika hasil
gelar perkara menunjukkan kemungkinan tindak pidana (misalnya pemalsuan),
maka naik ke tahap penyidikan.
- Penyidik
akan mengumpulkan bukti yang lebih kuat: ijazah asli, saksi (dosen, staf
kampus), dokumen kampus, arsip universitas, dsb.
- Pemeriksaan Dokumen Asli
- Pelapor
atau pihak penyidik bisa meminta ijazah asli. Tapi pemilik ijazah (orang
yang ijazahnya dipersoalkan) bisa menolak menunjukkan kecuali ada
permintaan resmi dari otoritas berwenang (misalnya pengadilan).
- Contoh:
kuasa hukum Ijazah mirip ASLI menyatakan hanya akan menunjukkan ijazah
asli “jika ada permintaan resmi dari pengadilan atau otoritas hukum” (Kompas)
- Dalam
media, disebut bahwa Ijazah mirip ASLI membawa map hitam berisi ijazah
asli ketika diperiksa oleh penyidik. (Kompas
Nasional)
- Gelar Perkara Ulang / Putusan Hukum
- Jika
penyidikan selesai dan bukti cukup, bisa dilanjut ke penuntutan (proses pengadilan).
Jaksa akan menilai bukti dan memutuskan apakah mengajukan dakwaan
(tuntutan pidana).
- Di
pengadilan, unsur pemalsuan akan diuji: misalnya, apakah ijazah
benar-benar palsu, siapa yang membuat, siapa yang menggunakannya, apakah
ada niat (mens rea) pemalsuan, dsb.
- Putusan dan Sanksi
- Jika
terbukti pemalsuan, pelaku bisa dijatuhi pidana sesuai KUHP (misalnya
Pasal 263) dan/atau UU Sisdiknas.
- Sanksi
bisa berupa penjara (misalnya maksimal 6 tahun) dan/atau denda. (Hukum Online)
- Bisa juga
ada konsekuensi lain (administratif) jika misalnya ijazah digunakan untuk
jabatan publik, pencalonan, dsb.
- Penutupan Kasus Jika Tidak Ada Unsur Pidana
- Jika gelar
perkara menyatakan tidak ada
unsur pidana, polisi bisa menghentikan penyelidikan.
- Contoh
kasus Ijazah mirip ASLI: Bareskrim menyatakan “tak ada unsur pidana”
setelah menyelidiki. (detiknews)
- Tapi,
meskipun dihentikan karena tidak ada pidana, isu keaslian ijazah bisa
tetap diperdebatkan di ranah publik atau politik (tapi dari sisi hukum
pidana mungkin selesai jika polisi tutup kasus).
Spesifik
1. Siapa yang Menentukan Keaslian
Ijazah?
Jawaban yuridis:
Secara hukum, yang menentukan dan menyatakan keaslian
suatu dokumen (misal ijazah) melalui mekanisme pidana adalah:
A. PENYIDIK (POLRI)
Dasarnya:
Pasal 1 angka 4 KUHAP
“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia … yang
diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
Pasal 7 ayat (1)
huruf a dan b KUHAP
Penyidik berwenang:
1. menerima laporan/aduan
2. melakukan tindakan penyelidikan
dan penyidikan
(termasuk: meminta dokumen asli, memeriksa saksi, memeriksa barang bukti, dan
membandingkan dokumen).
Pasal 38 KUHAP
Penyidik berwenang menyita surat atau dokumen untuk
kepentingan pembuktian.
➡ Artinya: Polisi berwenang meminta ijazah asli,
membandingkannya dengan arsip universitas, dan menentukan apakah ada indikasi
“surat palsu”.
B. AHLI
DOKUMENTASI/FORMA
Polisi sangat sering melibatkan:
· ahli
forensik dokumen (lab forensik Polri)
· ahli arsip
perguruan tinggi
Dasarnya:
Pasal 186 KUHAP
Keterangan ahli merupakan alat
bukti yang sah.
➡ Jadi ahli
forensik dokumen berperan menentukan keaslian fisik ijazah (jenis tinta, cap,
tanda tangan, format tahun, dll.).
C. PENGADILAN (JIKA
PERKARA MASUK KE PERSIDANGAN)
Penentu final hukum pidana:
Pasal 183 KUHAP
Hakim memutus berdasarkan alat
bukti yang sah.
➡ Jadi keaslian
ijazah bisa “diputus” oleh hakim jika perkara sudah masuk sidang.
Namun penilaian awal tetap
dilakukan oleh penyidik.
2. Apakah Polisi Harus Menunggu
Pelapor?
A. Tindak Pidana
Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP) adalah Delik Biasa
Artinya tidak perlu aduan.
Pasal 263 ayat (1)
KUHP
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat … diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
→ Delik ini bukan delik aduan,
sehingga polisi boleh bergerak
tanpa pelapor ASAL mereka
mengetahui ada indikasi tindak pidana.
Namun…
B. KUHAP mengharuskan
adanya “Laporan atau Informasi” sebagai pemicu
Dasarnya:
Pasal 1 angka 24 KUHAP
“Laporan adalah pemberitahuan … bahwa telah terjadi tindak pidana.”
Pasal 5 ayat (1)
huruf a angka 1 KUHAP
Penyelidik berwenang:
“menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya
tindak pidana.”
➡ Praktiknya: polisi biasanya membutuhkan laporan dari masyarakat untuk
memulai penyelidikan, walaupun secara teori bisa juga mulai berdasarkan temuan
sendiri.
3. Apakah Pelapor Harus Mengalami
Kerugian Akibat Ijazah Orang Lain?
Jawaban: Tidak. Tidak
wajib ada kerugian materiil.
Dasar hukum:
Pasal 263 ayat (1)
KUHP (unsurnya):
1. membuat surat palsu / memalsukan surat
2. dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai
3. seolah-olah surat itu benar &
asli
4. yang dapat menimbulkan hak,
kewajiban atau pembebasan utang, atau
5. dapat dipakai sebagai bukti dari
perbuatan hukum.
➡ Tidak ada unsur kerugian bagi pelapor.
Yang penting adalah:
· ada niat
menggunakan surat palsu
· surat
itu bisa menimbulkan
suatu hak atau akibat hukum
Artinya:
· kerugian potensial saja sudah cukup
· kerugian
tidak harus dialami oleh pelapor
· bahkan tidak
perlu ada korban spesifik
4. Bagaimana Jika Orang yang Melapor
Tidak Dirugikan?
Tetap boleh, karena:
Delik pemalsuan surat
adalah delik biasa
→ Siapa pun boleh melapor meski tidak dirugikan.
Pasal 108 ayat (1)
KUHAP
“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi
korban suatu peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana berhak
mengajukan laporan.”
Perhatikan kata “melihat atau menyaksikan”,
tidak mensyaratkan kerugian.
5. Kesimpulan Singkat (Versi Pasal)
|
Pertanyaan |
Jawaban |
Dasar Hukum |
|
Siapa menentukan keaslian
ijazah? |
Penyidik
(Polri), ahli forensik, dan hakim bila masuk sidang |
Pasal
7 KUHAP, Pasal 38 KUHAP, Pasal 186 KUHAP, Pasal 183 KUHAP |
|
Harus menunggu pelapor? |
Secara
praktik iya; secara teori tidak wajib karena delik biasa |
Pasal
1 angka 24 KUHAP, Pasal 5 KUHAP, Pasal 263 KUHP |
|
Pelapor harus dirugikan? |
Tidak.
Unsur kerugian tidak wajib. Yang penting ada pemalsuan surat yang dapat
menimbulkan hak/akibat hukum |
Pasal
263 KUHP |
Catatan Khusus (Kasus Ijazah mirip ASLI)
- Bareskrim
sudah menyatakan bahwa setelah penyelidikan, “tidak ditemukan unsur
pidana” dalam dugaan ijazah palsu Ijazah mirip ASLI. (detiknews)
- Ijazah
mirip ASLI atau timnya menegaskan akan kooperatif jika ada “permintaan
resmi dari otoritas berwenang seperti pengadilan” untuk menunjukkan ijazah
aslinya. (Kompas)
- Polisi
pernah memeriksa 39 saksi dalam penyelidikan. (detiknews)
Kalau gue simpulin: alur
yuridisnya memang butuh pelapor → polisi (Bareskrim) selidiki → bisa jadi
penyidikan → bisa ke pengadilan. Tidak butuh kerugian materiil konkret
dari pelapor, yang penting ada indikasi pemalsuan dokumen (ijazah). Dan peran
otoritas (penegak hukum)lah yang menentukan keaslian dari sisi hukum pidana,
bukan publik biasa semata.
PRAKTEK LAPANGAN ⚖️
1. MEMANG BENAR: 90%
GUGATAN/ADUAN IJAZAH PALSU KALAH
Dan bukan karena
“tidak ada kerugian pelapor”.
Tapi karena unsur pasal pidananya tidak
terbukti.
Kita harus pisahkan:
· PIDANA → pemalsuan ijazah (KUHP / UU Sisdiknas)
· PERDATA / TUN → sengketa administratif/gugatan
(PTUN, PN)
Mayoritas gugatan yang kamu maksud itu gugatan hukum, bukan proses pidana. Gugatan biasanya
kalah karena unsur formil dan materil tidak
terpenuhi, bukan hanya soal kerugian.
Tapi kita fokus ke yang kamu tanya:
2. Apakah pelapor harus mengalami
kerugian?
Jawaban hukum: TIDAK.
Penjelasan pasalnya harus hati-hati.
3. ALASAN YURIDIS
KENAPA PELAPOR TIDAK PERLU RUGI
A. Pasal pemalsuan
ijazah = delik biasa, bukan delik aduan
Pemalsuan surat ada di:
Pasal 263 ayat (1)
KUHP
Unsur:
1. membuat surat palsu atau memalsukan surat
2. dengan maksud memakai / menyuruh memakai
3. seolah surat itu asli
4. yang dapat menimbulkan hak /
kewajiban / pembebasan hutang
5. atau dapat digunakan sebagai bukti
→ Tidak ada unsur “harus ada korban
atau kerugian konkret”.
➡ Karena
sifatnya delik biasa,
siapa pun boleh melapor.
Pasal 108 ayat (1)
KUHAP:
Setiap orang yang melihat atau mengetahui suatu peristiwa pidana
berhak melapor.
Tidak disebut harus dirugikan.
⭐ PENTING:
Dalam pemalsuan surat, yang diuji adalah intensi pelaku, bukan kerugian pelapor.
4. Lalu kenapa banyak
laporan/gugatan kalah?
Ini bagian krusial untuk analisa kamu.
Bukan karena pelapor tidak rugi, tapi karena:
❌ A.
Unsur Pasal 263 ayat (1) tidak terbukti
Mari cek unsurnya:
1. “membuat surat palsu”
→ harus dibuktikan ada tindakan membuat ijazah palsu.
→ sulit dibuktikan tanpa ahli dokumen & ijazah asli.
2. “memalsukan surat”
→ butuh bukti teknis: tinta, format, nomor seri, arsip kampus.
3. “dengan maksud dipakai”
→ ini unsur mens
rea (niat). Harus dibuktikan.
4. “yang dapat menimbulkan
hak/kewajiban”
→ misalnya dipakai untuk mendaftar kuliah, jabatan publik, dsb.
Dalam 90% kasus laporan masyarakat:
· ijazah asli tidak diserahkan (karena pemilik tidak
wajib kecuali ada penyitaan resmi)
· kampus menyatakan ijazah valid
· pelapor hanya bawa screenshot/isu/kliping berita
· tidak ada bukti pembuatan dokumen palsu
· tidak terbukti niat (mens rea)
→ Akhirnya pihak penyidik menghentikan
penyelidikan karena tidak memenuhi unsur.
❌ B.
Dalam gugatan perdata/administrasi, harus ada legal standing
Dalam gugatan PTUN / perdata,
wajib ada kedudukan hukum (legal standing).
Pasal 53 ayat (1) UU
5/1986 (PTUN)
Penggugat harus:
“dirugikan oleh keputusan tata usaha negara yang digugat.”
➡ Kalau pelapor tidak punya kerugian langsung → gugatan TUN otomatis gugur.
Makanya gugatan PTUN soal ijazah pejabat
hampir selalu ditolak, karena:
· penggugat tidak punya hubungan hukum langsung
· kerugian tidak spesifik & tidak aktual
· yang
digugat bukan keputusan TUN spesifik
❌ C.
Banyak laporan pidana prematur atau politis
Penyidik menolak atau hentikan karena:
· tidak ada
bukti awal (bukti permulaan yang cukup → Pasal 184 KUHAP)
· hanya
asumsi/isu politik
· tidak ada
barang bukti dokumen asli
5. Jadi HELM Besarnya:
Kenapa laporan soal
ijazah palsu sangat sering kalah?
Karena:
❌ Unsur Pasal 263
KUHP tidak terpenuhi
❌ Tidak ada
ijazah asli untuk diperiksa
❌ Tidak ada bukti
teknis pemalsuan
❌ Legal standing
penggugat lemah (di PTUN)
❌ Kasus dianggap
tuduhan politis
→ BUKAN karena
pelapor tidak mengalami kerugian.
6. Contoh logika hukum sederhana
Misal pelapor A tidak rugi apa pun.
Dia melaporkan B memalsukan ijazah.
Penyidik memulai penyelidikan → SAH, karena delik biasa.
Tapi jika penyidik tidak bisa membuktikan unsur:
· siapa yang
membuat ijazah palsu?
· apakah
ijazah itu digunakan untuk memperoleh hak?
· apakah ada
bukti fisik?
· apakah
kampus membantah?
→ maka kasus dihentikan (SP3).
Perhatikan:
kasus dihentikan bukan karena pelapor tidak rugi,
tapi karena unsur pasalnya tidak terpenuhi.
DAFTAR PUSTAKA — Sumber
Hukum & Literatur Ilmiah
1.
Peraturan Perundang-undangan (Primer)
KUHP – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
·
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
·
Indonesia
(1999). Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-Undangan.
KUHAP – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
·
Pasal
1 angka 24 (definisi laporan)
·
Pasal
5 ayat (1) (wewenang penyelidik)
·
Pasal
7 ayat (1) (wewenang penyidik)
·
Pasal
38 (penyitaan surat/dokumen)
·
Pasal
184–186 (alat bukti & keterangan ahli)
·
Pasal
183 (syarat pemidanaan)
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
·
Pasal
68 & Pasal 69 → tindak pidana penggunaan ijazah/gelae palsu.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
— relevan untuk legal
standing & sengketa TUN terkait ijazah.
UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN (jo. UU No. 9/2004 &
UU No. 51/2009)
·
Pasal
53 ayat (1) → syarat kerugian dalam gugatan TUN.
2. Buku
Hukum Pidana (Sumber Sekunder Akademik)
Ini buku rujukan resmi yang
sering dipakai dalam kajian pemalsuan surat:
Lamintang, P.A.F. (1984).
Dasar-dasar
Hukum Pidana Indonesia.
Bandung: Citra Aditya Bakti.
→ Pembahasan lengkap pemalsuan surat & unsur delik.
Moeljatno (2008).
Asas–Asas
Hukum Pidana.
Jakarta: Rineka Cipta.
→ Penjelasan “mens rea” & pembuktian unsur.
Andi Hamzah (2010).
Delik-Delik
Tertentu di dalam KUHP.
Jakarta: Sinar Grafika.
→ Ada bab khusus tentang pemalsuan surat.
Roeslan Saleh (1983).
Perbuatan
Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana.
→ Analisis mendalam soal “niat” dalam pemalsuan.
Sutandyo W. (2005).
Hukum
Pembuktian dalam Perkara Pidana.
→ Landasan teknis pembuktian keaslian dokumen (termasuk ijazah).
3. Jurnal
Ilmiah Terkait (Sumber Sekunder Terfokus)
1. Jurnal Universitas Udayana
Kerthawicara Journal.
Artikel: “Tindak
Pidana Pemalsuan Surat Menurut Pasal 263 KUHP.”
→ Relevan untuk unsur kerugian tidak wajib.
2. Mimbar Integritas – Universitas Abdurachman Saleh
(UNARS)
Artikel: “Tindak
Pidana Penggunaan Ijazah Palsu Menurut UU Sisdiknas.”
→ Mengulas Pasal 68–69 UU 20/2003.
3. Hukum Pidana & Pembangunan Hukum Indonesia – Jurnal
Hukum FH UNDIP
Artikel: “Analisis
Yuridis Delik Pemalsuan Dokumen.”
→ Bagus untuk teori pemalsuan dokumen negara.
4. Jurnal Yustisia – Universitas Sebelas Maret
Artikel: “Pembuktian
Surat dalam Perkara Pidana.”
→ Menjelaskan cara pembuktian keaslian dokumen.
0 Komentar