PEDOMAN KHUSUS
READINESS CRITERIA (RC) PROYEK PASAR RAKYAT
I. PENDAHULUAN
Readiness
Criteria (RC) Proyek Pasar Rakyat merupakan seperangkat persyaratan khusus yang
disusun untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan atau revitalisasi
pasar rakyat telah benar-benar siap
dilaksanakan secara menyeluruh, baik dari aspek teknis, administratif,
sosial, lingkungan, maupun kelembagaan. RC berfungsi sebagai instrumen
pengendali mutu perencanaan sekaligus alat mitigasi risiko agar pelaksanaan
proyek pasar rakyat berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Pasar
rakyat tidak hanya diposisikan sebagai bangunan fisik, tetapi sebagai ruang ekonomi rakyat, ruang interaksi sosial, serta aset pelayanan publik daerah yang
memiliki peran strategis dalam menjaga distribusi barang kebutuhan pokok,
stabilitas harga, dan keberlangsungan usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu,
kegagalan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pasar rakyat tidak hanya
berdampak pada aspek fisik bangunan, tetapi juga berpotensi menimbulkan
gangguan ekonomi, sosial, dan pelayanan publik.
Berbeda
dengan proyek konstruksi pada umumnya, proyek pasar rakyat memiliki tingkat sensitivitas sosial yang tinggi
karena melibatkan pedagang aktif yang menggantungkan penghasilan harian, arus
pengunjung yang kontinu, serta dinamika sosial yang kompleks. Setiap intervensi
pembangunan, baik berupa revitalisasi maupun pembangunan baru, berpotensi
memengaruhi kelangsungan usaha pedagang, pola distribusi barang, serta
stabilitas aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.
Kondisi
tersebut menuntut adanya pendekatan perencanaan yang lebih hati-hati, kontekstual, dan berbasis kondisi eksisting,
bukan semata-mata pendekatan fisik atau estetika. Readiness Criteria proyek
pasar rakyat disusun untuk memastikan bahwa seluruh prasyarat, mulai dari
kesiapan dokumen perencanaan, kepastian lahan dan perizinan, kesiapan sosial
pedagang, hingga kesiapan pengelolaan pasca konstruksi, telah terpenuhi sebelum
proyek ditetapkan untuk dilaksanakan.
Dengan
penerapan RC yang ketat dan konsisten, pemerintah daerah diharapkan mampu
menghindari pelaksanaan proyek pasar yang bersifat simbolik, parsial, atau
tidak berkelanjutan, serta memastikan bahwa revitalisasi pasar rakyat
benar-benar memberikan manfaat nyata
bagi pedagang, masyarakat, dan daerah dalam jangka panjang.
II. PRINSIP KHUSUS
Readiness
Criteria (RC) proyek pasar rakyat disusun dan diterapkan berdasarkan
prinsip-prinsip khusus yang mencerminkan karakteristik pasar rakyat sebagai
pusat aktivitas ekonomi masyarakat dan pelayanan publik daerah. Prinsip-prinsip
ini menjadi landasan normatif sekaligus operasional dalam menilai kesiapan
proyek, sehingga perencanaan dan pelaksanaan revitalisasi pasar tidak hanya
berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pada keberlanjutan fungsi dan
manfaat pasar.
1.
Berbasis Kebutuhan
Eksisting Pedagang dan Pengunjung
RC proyek pasar rakyat harus disusun dengan mengacu pada kondisi dan kebutuhan
riil pedagang serta pengunjung pasar. Setiap rencana pembangunan atau
revitalisasi wajib diawali dengan pemetaan masalah eksisting, seperti kapasitas
kios dan los, sanitasi, sirkulasi pengunjung, akses bongkar muat, serta
kenyamanan dan keamanan pasar. Pendekatan ini memastikan bahwa solusi yang
direncanakan benar-benar menjawab permasalahan nyata di lapangan, bukan sekadar
asumsi perencana.
2.
Tidak Mengganggu
Keberlanjutan Aktivitas Ekonomi Harian Secara Ekstrem
Pelaksanaan proyek pasar rakyat harus dirancang sedemikian rupa agar tidak
menimbulkan gangguan yang signifikan terhadap aktivitas perdagangan harian. RC
menuntut adanya perencanaan tahapan pekerjaan dan skema relokasi sementara
pedagang yang jelas, terukur, dan disepakati bersama. Prinsip ini bertujuan
melindungi keberlangsungan penghasilan pedagang serta menjaga stabilitas
aktivitas ekonomi masyarakat selama masa konstruksi.
3.
Memenuhi Standar Pasar
Rakyat Sesuai Regulasi Nasional
Setiap proyek pasar rakyat wajib memenuhi standar teknis, kesehatan,
keselamatan, dan pelayanan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan nasional. RC memastikan bahwa desain, fasilitas, dan sistem
pengelolaan pasar mengacu pada pedoman resmi, sehingga pasar yang dibangun atau
direvitalisasi memenuhi persyaratan sebagai pasar rakyat yang layak, sehat,
aman, dan tertib.
4.
Layak Secara Teknis,
Sosial, dan Operasional Pasca Konstruksi
Kelayakan proyek pasar rakyat tidak berhenti pada selesainya pembangunan fisik.
RC menekankan bahwa pasar harus siap difungsikan secara optimal setelah
konstruksi, baik dari sisi teknis bangunan, penerimaan sosial pedagang, maupun
kesiapan pengelolaan operasional. Hal ini mencakup kesiapan pengelola pasar,
ketersediaan SOP, serta kepastian pembiayaan operasional dan pemeliharaan.
5.
Menghindari Proyek
Simbolik Tanpa Dampak Nyata
RC proyek pasar rakyat dirancang untuk mencegah pelaksanaan proyek yang hanya
berorientasi pada tampilan fisik atau pencitraan semata. Setiap proyek harus memiliki
dampak yang terukur terhadap peningkatan kualitas pelayanan pasar,
kesejahteraan pedagang, dan daya saing pasar rakyat. Prinsip ini menegaskan
bahwa revitalisasi pasar harus memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi
masyarakat dan daerah.
III. KOMPONEN READINESS CRITERIA KHUSUS PASAR RAKYAT
A. ASPEK
KEBUTUHAN DAN KELAYAKAN FUNGSIONAL PASAR
Aspek kebutuhan dan kelayakan fungsional pasar merupakan fondasi utama dalam penilaian Readiness Criteria (RC)
proyek pasar rakyat. Aspek ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana
pembangunan atau revitalisasi pasar benar-benar menjawab permasalahan dan
kebutuhan riil yang dihadapi pasar, baik dari sisi pedagang, pengunjung, maupun
fungsi pelayanan publik yang diemban oleh pasar rakyat.
Penilaian pada aspek ini menjadi penentu apakah suatu proyek pasar
rakyat layak untuk dilanjutkan,
disesuaikan, atau ditunda, sebelum memasuki tahap perencanaan teknis dan
konstruksi.
Dokumen
Wajib
1.
Kajian Kebutuhan Pasar (Market
Needs Assessment)
Kajian
kebutuhan pasar merupakan dokumen analitis yang memotret kondisi eksisting
pasar secara komprehensif dan faktual. Dokumen ini disusun berbasis data
lapangan dan menjadi dasar perumusan konsep revitalisasi atau pembangunan
pasar. Kajian ini sekurang-kurangnya memuat:
a. Data Jumlah Pedagang Aktif dan Kios/Los Eksisting
Pendataan pedagang aktif dilakukan
untuk mengetahui kapasitas riil pasar, tingkat pemanfaatan ruang dagang, serta
kebutuhan ruang usaha yang sebenarnya. Data ini menjadi dasar dalam penentuan
jumlah kios/los yang direncanakan agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan
kapasitas.
b. Tingkat Okupansi Pasar
Analisis tingkat keterisian kios dan
los digunakan untuk menilai tingkat efektivitas pemanfaatan pasar. Tingkat
okupansi yang rendah menjadi indikator adanya permasalahan fungsional pasar,
seperti lokasi yang tidak strategis, desain yang tidak sesuai, atau fasilitas
yang kurang memadai.
c. Jenis Komoditas dan Zonasi Dagang
Kajian harus mengidentifikasi jenis
komoditas yang diperdagangkan serta pola zonasi yang berlaku. Zonasi dagang
yang baik bertujuan meningkatkan kenyamanan, kebersihan, dan efisiensi
aktivitas jual beli, serta memudahkan pengawasan dan pengelolaan pasar.
d. Pola Kunjungan Pembeli
Analisis pola kunjungan pembeli
mencakup waktu ramai pasar, karakteristik pengunjung, serta arus pergerakan di
dalam pasar. Informasi ini penting untuk merancang sirkulasi, akses
masuk-keluar, dan penataan ruang yang mendukung kelancaran aktivitas pasar.
e. Permasalahan Utama Pasar
Identifikasi permasalahan utama pasar
meliputi aspek sanitasi, drainase, potensi kebakaran, sirkulasi udara,
aksesibilitas, parkir, dan keselamatan pengunjung. Permasalahan tersebut harus
dipetakan secara jelas agar menjadi prioritas dalam perencanaan revitalisasi.
“Revitalisasi pasar rakyat
harus berangkat dari kebutuhan riil pedagang dan fungsi pelayanan pasar, bukan
semata perbaikan tampilan fisik.”
kebijakan ini menegaskan bahwa keberhasilan proyek pasar rakyat
diukur dari meningkatnya fungsi dan kualitas pelayanan pasar, bukan hanya dari
perubahan visual bangunan. Oleh karena itu, hasil Kajian Kebutuhan Pasar
menjadi dokumen kunci dalam menentukan arah,
skala, dan prioritas intervensi pembangunan pasar rakyat.
B. ASPEK
PERENCANAAN TEKNIS PASAR
Aspek perencanaan teknis pasar merupakan tahapan krusial dalam
Readiness Criteria (RC) proyek pasar rakyat karena menjadi jembatan antara
kebutuhan fungsional pasar dengan pelaksanaan konstruksi di lapangan.
Perencanaan teknis yang tidak matang berpotensi menimbulkan perubahan desain
berulang, gangguan aktivitas perdagangan, pembengkakan biaya, serta kegagalan
fungsi pasar pasca pembangunan.
Oleh karena itu, RC proyek pasar rakyat mensyaratkan adanya
dokumen perencanaan teknis yang spesifik pasar,
berbasis kondisi eksisting, dan mengacu pada standar nasional pasar rakyat.
Dokumen
Wajib
1.
Feasibility Study (FS)
Khusus Pasar Rakyat
Feasibility
Study pasar rakyat merupakan dokumen analisis kelayakan yang secara khusus
menilai dampak dan konsekuensi teknis, ekonomi, dan sosial dari rencana
pembangunan atau revitalisasi pasar. FS ini tidak bersifat umum, melainkan
disusun dengan mempertimbangkan karakteristik dan dinamika pasar rakyat. FS
sekurang-kurangnya memuat:
a. Kelayakan Teknis Bangunan Pasar
Analisis ini menilai kondisi struktur
bangunan eksisting, kapasitas ruang dagang, sistem utilitas, serta kesesuaian
bangunan dengan standar keselamatan dan kesehatan. Hasil analisis menjadi dasar
apakah bangunan direhabilitasi, direnovasi sebagian, atau dibangun ulang secara
menyeluruh.
b. Kelayakan Ekonomi Pedagang
FS harus menganalisis kemampuan
ekonomi pedagang untuk beradaptasi terhadap perubahan fisik pasar, termasuk
potensi perubahan biaya operasional, retribusi, dan pendapatan pasca
revitalisasi. Analisis ini penting agar proyek pasar tidak justru menurunkan
daya tahan usaha pedagang kecil.
c. Analisis Dampak terhadap Aktivitas Jual Beli
Analisis ini menilai sejauh mana
rencana pembangunan memengaruhi kelancaran aktivitas perdagangan harian, baik
selama masa konstruksi maupun setelah pasar dioperasikan kembali. Dampak
negatif yang signifikan harus diantisipasi melalui penyesuaian desain dan
tahapan pelaksanaan.
d. Analisis Risiko Relokasi Sementara
Dalam hal diperlukan relokasi
pedagang sementara, FS wajib memuat analisis risiko yang mencakup ketersediaan
lokasi relokasi, potensi penurunan pendapatan pedagang, konflik sosial, serta
strategi mitigasi yang realistis dan dapat diterima pedagang.
2.
Detail Engineering Design
(DED) Pasar Rakyat
DED
pasar rakyat merupakan dokumen teknis rinci yang menjadi acuan utama dalam
pelaksanaan konstruksi. DED harus disusun berdasarkan hasil FS dan kajian
kebutuhan pasar, serta memenuhi standar teknis pasar rakyat. DED
sekurang-kurangnya memuat:
a. Site Plan Berbasis Zonasi Komoditas
Site plan harus mengatur zonasi
komoditas secara jelas untuk mendukung kebersihan, keamanan, dan kenyamanan
pasar, serta memudahkan pengawasan dan pengelolaan.
b. Denah Kios/Los Sesuai Standar Ukuran
Denah kios dan los disusun dengan
memperhatikan standar ukuran minimal, sirkulasi pengunjung, serta kenyamanan
pedagang dalam melakukan aktivitas jual beli.
c. Sistem Drainase, Sanitasi, dan Pengelolaan Limbah
Perencanaan sistem sanitasi dan
drainase menjadi aspek penting untuk mewujudkan pasar yang bersih, sehat, dan
tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
d. Sistem Proteksi Kebakaran
DED wajib memuat sistem proteksi
kebakaran yang memadai, meliputi jalur evakuasi, hydrant, alat pemadam, dan
akses kendaraan pemadam, guna melindungi keselamatan pedagang dan pengunjung.
e. Aksesibilitas (Difabel, Bongkar Muat, dan Parkir)
Perencanaan aksesibilitas harus
menjamin kemudahan akses bagi seluruh pengguna pasar, termasuk penyandang
disabilitas, serta mendukung kelancaran aktivitas bongkar muat dan ketersediaan
parkir yang memadai.
“DED pasar rakyat wajib menjamin fungsi,
keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas ekonomi pedagang.”
kebijakan ini menegaskan bahwa perencanaan teknis pasar rakyat
tidak boleh semata berorientasi pada konstruksi fisik, melainkan harus
memastikan bahwa pasar dapat berfungsi secara optimal sebagai pusat aktivitas
ekonomi rakyat setelah proyek selesai dilaksanakan.
C. ASPEK
SOSIAL DAN RELOKASI PEDAGANG
Aspek sosial dan relokasi pedagang merupakan salah satu komponen
paling krusial dalam Readiness Criteria (RC) proyek pasar rakyat, karena
langsung menyentuh keberlangsungan mata pencaharian pedagang dan stabilitas
sosial di lingkungan pasar. Kegagalan dalam mengelola aspek ini berpotensi
menimbulkan penolakan, konflik, keterlambatan proyek, hingga tidak berfungsinya
pasar pasca pembangunan.
Oleh karena itu, RC proyek pasar rakyat menempatkan aspek sosial
dan relokasi pedagang sebagai prasyarat utama
sebelum proyek ditetapkan untuk dilaksanakan.
Dokumen
Wajib
1.
Pendataan dan Verifikasi
Pedagang
Pendataan
dan verifikasi pedagang merupakan proses administratif dan sosial untuk
memastikan kejelasan subjek yang terdampak oleh proyek pasar rakyat. Dokumen
ini harus disusun secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pendataan sekurang-kurangnya memuat:
a. Daftar Pedagang Aktif
Daftar pedagang aktif memuat
identitas pedagang yang secara nyata dan berkelanjutan melakukan aktivitas
perdagangan di pasar. Data ini menjadi dasar dalam penentuan hak relokasi,
penataan ulang kios/los, serta pengambilan kebijakan terkait pengelolaan pasar
pasca revitalisasi.
b. Status Kios/Los
Verifikasi status kios dan los
dilakukan untuk memastikan kepemilikan atau hak pemanfaatan tempat usaha,
termasuk kios/los resmi, sewa, atau bentuk pemanfaatan lainnya. Kejelasan
status ini penting untuk mencegah konflik dan klaim ganda pada saat relokasi
maupun penataan ulang.
c. Legalitas Pemanfaatan Tempat Usaha
Pendataan juga harus mencakup
legalitas pemanfaatan tempat usaha, seperti surat izin, kartu pedagang, atau
dokumen sejenis yang dikeluarkan oleh pengelola pasar. Legalitas ini menjadi
dasar kepastian hukum bagi pedagang selama proses pembangunan berlangsung.
2.
Rencana Relokasi Sementara
Pedagang
Rencana
relokasi sementara pedagang merupakan dokumen strategis yang mengatur mekanisme
pemindahan aktivitas perdagangan selama masa konstruksi. Rencana ini harus
disusun secara realistis, partisipatif, dan disepakati bersama pedagang.
Rencana relokasi sekurang-kurangnya memuat:
a. Lokasi Relokasi
Penetapan lokasi relokasi harus
mempertimbangkan aksesibilitas, keamanan, kelayakan fasilitas, serta potensi
keberlangsungan aktivitas jual beli. Lokasi relokasi yang tidak layak
berpotensi menurunkan pendapatan pedagang dan memicu penolakan.
b. Jangka Waktu Relokasi
Jangka waktu relokasi harus
ditetapkan secara jelas dan realistis, serta dikaitkan dengan jadwal
pelaksanaan konstruksi. Kepastian waktu menjadi faktor penting dalam menjaga
kepercayaan pedagang terhadap proyek revitalisasi.
c. Skema Penataan Ulang Pasca Pembangunan
Rencana relokasi wajib disertai
dengan skema penataan ulang kios/los pasca pembangunan, termasuk mekanisme
pengembalian pedagang ke pasar, pembagian zonasi, dan penetapan lokasi usaha.
Skema ini harus disosialisasikan sejak awal untuk menghindari ketidakpastian
dan konflik.
d. Berita Acara Kesepakatan Pedagang
Kesepakatan dengan pedagang harus
dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan pedagang dan
pemerintah daerah atau pengelola pasar. Dokumen ini menjadi bukti persetujuan
sosial dan dasar legitimasi pelaksanaan proyek.
“Keberhasilan revitalisasi pasar rakyat
ditentukan oleh penerimaan dan kesiapan pedagang, bukan hanya oleh selesainya
bangunan.”
kebijakan ini menegaskan bahwa dimensi sosial merupakan faktor
penentu keberhasilan proyek pasar rakyat. Tanpa penerimaan dan kesiapan
pedagang, pembangunan fisik pasar berpotensi tidak berfungsi secara optimal dan
tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
D. ASPEK
LINGKUNGAN DAN KESEHATAN PASAR
Aspek lingkungan dan kesehatan pasar merupakan komponen penting
dalam Readiness Criteria (RC) proyek pasar rakyat karena berkaitan langsung
dengan perlindungan kesehatan pedagang dan konsumen, kualitas lingkungan
sekitar, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasar
rakyat yang tidak dikelola dengan baik dari aspek lingkungan dan kesehatan
berpotensi menimbulkan pencemaran, gangguan kesehatan, serta menurunkan
kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pasar.
Oleh karena itu, RC proyek pasar rakyat mensyaratkan pemenuhan
aspek lingkungan dan kesehatan sebagai prasyarat mutlak
sebelum proyek ditetapkan untuk dilaksanakan.
Dokumen
Wajib
1.
UKL–UPL / AMDAL Pasar
Rakyat
Dokumen
UKL–UPL atau AMDAL merupakan instrumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup yang wajib disusun sesuai dengan skala dan tingkat dampak proyek pasar
rakyat. Dokumen ini memuat identifikasi potensi dampak lingkungan selama tahap
konstruksi maupun operasional pasar, serta rencana pengelolaan dan pemantauan
dampak tersebut. Persetujuan lingkungan menjadi dasar legal pelaksanaan proyek
dan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah.
2.
Rencana Pengelolaan Sampah
Pasar
Rencana
pengelolaan sampah pasar memuat sistem pengumpulan, pemilahan, pengangkutan,
dan pengolahan sampah yang dihasilkan dari aktivitas perdagangan harian.
Dokumen ini harus mempertimbangkan jenis dan volume sampah pasar, ketersediaan
sarana prasarana pendukung, serta keterkaitan dengan sistem pengelolaan sampah
daerah. Pengelolaan sampah yang baik merupakan prasyarat terciptanya pasar yang
bersih, sehat, dan nyaman.
3.
Rencana Sanitasi dan Air
Bersih
Rencana
sanitasi dan air bersih mengatur penyediaan fasilitas sanitasi yang memadai,
seperti toilet, saluran drainase, serta sistem penyediaan air bersih yang
memenuhi standar kesehatan. Dokumen ini harus menjamin ketersediaan air bersih
yang cukup, berkualitas, dan berkelanjutan, serta pengelolaan limbah cair yang
tidak mencemari lingkungan sekitar pasar.
“Pasar rakyat yang sehat
merupakan prasyarat perlindungan konsumen dan keberlanjutan aktivitas
perdagangan.”
kebijakan ini menegaskan bahwa aspek lingkungan dan kesehatan
bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian integral dari fungsi pasar rakyat
sebagai sarana pelayanan publik. Pemenuhan aspek ini memastikan pasar dapat
beroperasi secara aman, nyaman, dan berkelanjutan, serta melindungi kesehatan
masyarakat yang beraktivitas di dalamnya.
E. ASPEK
LAHAN DAN LEGALITAS ASET PASAR
Aspek lahan dan legalitas aset pasar merupakan fondasi kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek pasar
rakyat. Ketidakjelasan status lahan dan aset menjadi salah satu penyebab utama
terjadinya keterlambatan, sengketa hukum, hingga terhentinya proyek pembangunan
pasar. Oleh karena itu, Readiness Criteria (RC) proyek pasar rakyat menempatkan
aspek ini sebagai prasyarat absolut sebelum
proyek ditetapkan untuk dilaksanakan.
Pemenuhan aspek lahan dan legalitas aset tidak hanya bertujuan
menjamin kelancaran pelaksanaan konstruksi, tetapi juga melindungi pemerintah
daerah dari risiko hukum dan administratif di kemudian hari.
Dokumen
Wajib
1.
Sertifikat Tanah atau
Bukti Penguasaan Aset Daerah
Dokumen
kepemilikan atau penguasaan aset pasar harus menunjukkan bahwa lahan pasar
secara sah berada dalam penguasaan pemerintah daerah. Dokumen ini dapat berupa
sertifikat hak atas tanah, surat keputusan penetapan aset daerah, atau dokumen
sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejelasan status ini
menjadi dasar legal dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan
pembangunan pasar rakyat.
2.
Surat Bebas Sengketa
Surat
bebas sengketa merupakan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa lahan pasar
tidak dalam kondisi sengketa hukum, baik dengan masyarakat, pihak swasta,
maupun antarinstansi. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan
proyek tidak terganggu oleh klaim kepemilikan atau permasalahan hukum selama
maupun setelah pembangunan.
3.
Kesesuaian dengan RTRW dan
RDTR
Kesesuaian
lokasi pasar dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) merupakan syarat perencanaan yang wajib dipenuhi. Dokumen ini
memastikan bahwa pemanfaatan lahan pasar sesuai dengan peruntukan ruang yang
ditetapkan, serta menjadi dasar dalam penerbitan perizinan teknis dan bangunan.
Ketidaksesuaian dengan tata ruang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan
administratif.
“Kepastian hukum atas aset
pasar rakyat merupakan syarat mutlak sebelum pembangunan dilaksanakan.”
kebijakan ini menegaskan bahwa tanpa kepastian status lahan dan
legalitas aset, proyek pasar rakyat tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap
pelaksanaan. Kepastian hukum menjadi kunci perlindungan bagi pemerintah daerah,
pedagang, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan revitalisasi pasar
rakyat.
F. ASPEK
PENDANAAN DAN SKEMA ANGGARAN
Aspek pendanaan dan skema anggaran merupakan faktor penentu
kelayakan implementasi proyek pasar rakyat. Kecukupan dan kepastian pendanaan
harus selaras dengan tujuan revitalisasi, lingkup pekerjaan, serta standar
teknis pasar rakyat yang ditetapkan. Pendanaan yang tidak memadai atau tidak
realistis berpotensi menghasilkan proyek parsial, penurunan kualitas bangunan,
atau revitalisasi yang bersifat kosmetik tanpa peningkatan fungsi pasar secara
nyata.
Oleh karena itu, Readiness Criteria (RC) proyek pasar rakyat
menempatkan aspek pendanaan sebagai prasyarat strategis
sebelum proyek dinyatakan siap dilaksanakan.
Dokumen
Wajib
1.
Rincian Rencana Anggaran
Biaya (RAB) Revitalisasi Pasar
RAB
revitalisasi pasar harus disusun secara rinci, terukur, dan berbasis pada DED
pasar rakyat yang telah disahkan. RAB wajib mencerminkan kebutuhan riil
pembangunan, termasuk pekerjaan struktur, arsitektur, utilitas, sanitasi,
proteksi kebakaran, serta fasilitas pendukung pasar. Kejelasan dan kewajaran
RAB menjadi dasar penilaian efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
2.
Kepastian Sumber Pendanaan
(APBD/APBN/DAK)
Dokumen
kepastian sumber pendanaan harus menunjukkan kejelasan asal dana yang akan
digunakan, baik bersumber dari APBD, APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun
skema pendanaan sah lainnya. Kepastian ini penting untuk menjamin keberlanjutan
proyek dari tahap awal hingga selesai, serta menghindari terhentinya pekerjaan
akibat kekurangan dana.
3.
Analisis Kecukupan
Anggaran terhadap Lingkup Pekerjaan
Analisis
kecukupan anggaran merupakan kajian untuk memastikan bahwa besaran anggaran
yang tersedia sebanding dengan lingkup pekerjaan revitalisasi pasar. Analisis
ini harus mengkaji kesesuaian antara tujuan revitalisasi, standar teknis yang
harus dipenuhi, dan kemampuan anggaran yang ada. Hasil analisis menjadi dasar
pengambilan keputusan apakah proyek layak dilaksanakan secara penuh, dilakukan
secara bertahap, atau perlu penyesuaian desain dan lingkup pekerjaan.
“Pendanaan revitalisasi
pasar harus sebanding dengan tujuan peningkatan fungsi dan daya saing pasar
rakyat.”
kebijakan ini menegaskan bahwa revitalisasi pasar rakyat tidak
dapat dipisahkan dari kecukupan dan ketepatan pendanaan. Pendanaan yang
seimbang dengan tujuan dan kebutuhan proyek akan memastikan pasar rakyat yang
dibangun benar-benar fungsional, berdaya saing, dan berkelanjungan.
G. ASPEK
OPERASIONAL DAN PENGELOLAAN PASAR
Aspek operasional dan pengelolaan pasar merupakan penentu akhir keberhasilan revitalisasi pasar rakyat.
Pembangunan fisik yang baik tidak akan memberikan manfaat optimal apabila tidak
diikuti dengan sistem pengelolaan yang jelas, tertib, dan berkelanjutan. Oleh
karena itu, Readiness Criteria (RC) proyek pasar rakyat mensyaratkan kesiapan
operasional dan kelembagaan sebagai syarat penentu
sebelum proyek dinyatakan selesai dan berfungsi.
Kesiapan aspek ini memastikan bahwa pasar rakyat pasca
revitalisasi dapat dikelola secara profesional, memberikan pelayanan publik
yang baik, serta meningkatkan daya saing pasar terhadap pusat perbelanjaan
modern.
Dokumen
Wajib
1.
Rencana Pengelolaan Pasar
Pasca Revitalisasi
Rencana
pengelolaan pasar pasca revitalisasi merupakan dokumen strategis yang mengatur
sistem pengelolaan pasar secara menyeluruh setelah pembangunan selesai. Dokumen
ini mencakup pembagian tugas pengelola, mekanisme pelayanan pedagang, sistem
retribusi, serta strategi penataan dan pengawasan aktivitas perdagangan.
Rencana ini menjadi acuan utama dalam operasional pasar rakyat yang tertib dan
berkelanjutan.
2.
Standar Operasional
Prosedur (SOP) Pengelolaan, Kebersihan, dan Ketertiban
SOP
pengelolaan pasar wajib disusun secara jelas dan terukur, meliputi pengelolaan
kebersihan, ketertiban, keamanan, pengelolaan fasilitas umum, serta penanganan
keadaan darurat. SOP ini bertujuan menciptakan lingkungan pasar yang bersih,
aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung, serta menjadi pedoman kerja
bagi pengelola pasar.
3.
Proyeksi Biaya Operasional
dan Pemeliharaan
Proyeksi
biaya operasional dan pemeliharaan disusun untuk memastikan ketersediaan
anggaran dalam mendukung operasional pasar pasca revitalisasi. Dokumen ini
mencakup estimasi biaya kebersihan, keamanan, utilitas, perawatan bangunan,
serta pengelolaan fasilitas pendukung. Proyeksi yang realistis menjadi dasar perencanaan
anggaran daerah dan keberlanjutan fungsi pasar.
“Revitalisasi pasar rakyat
dinyatakan berhasil apabila pasar dapat beroperasi lebih tertib, bersih, dan
berdaya saing.”
kebijakan ini menegaskan bahwa indikator keberhasilan
revitalisasi pasar rakyat tidak berhenti pada selesainya konstruksi fisik,
melainkan pada kemampuan pasar untuk beroperasi secara optimal, memberikan
pelayanan publik yang baik, serta meningkatkan kesejahteraan pedagang dan
kepuasan masyarakat.
IV. LANDASAN HUKUM
KHUSUS PROYEK PASAR RAKYAT
(dengan rujukan pasal dan ayat)
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
1) Pasal 12 ayat (1)
Pemerintah
dan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan
kualitas sarana perdagangan.
2) Pasal 13 ayat (1)
Sarana
perdagangan meliputi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
3) Pasal 24 ayat (1)
Pemerintah
dan Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi dan memberdayakan pasar rakyat.
Relevansi terhadap RC:
UU ini menjadi dasar
bahwa revitalisasi pasar rakyat adalah kewajiban pemerintah
daerah, sehingga Readiness Criteria diperlukan untuk memastikan
pembangunan dilakukan secara layak, terencana, dan bertanggung jawab.
2. Peraturan Presiden Nomor
112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan, dan Toko Modern
1) Pasal 3 ayat (1)
Pemerintah
dan Pemerintah Daerah melakukan penataan dan pembinaan pasar tradisional.
2) Pasal 4 huruf a dan b
Penataan
pasar tradisional dilakukan melalui:
a. peningkatan kualitas sarana dan prasarana pasar;
b. peningkatan kebersihan, kesehatan,
keamanan, dan kenyamanan pasar.
Relevansi terhadap RC:
Perpres ini
menjadi dasar bahwa revitalisasi pasar bukan hanya membangun,
tetapi harus memenuhi standar kebersihan, kesehatan, keamanan, dan
kenyamanan—yang seluruhnya diterjemahkan dalam RC.
3. Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan
Sarana Perdagangan
1) Pasal 3 ayat (1)
Pembangunan
dan pengelolaan sarana perdagangan harus memenuhi persyaratan teknis,
kesehatan, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
2) Pasal 6 ayat (1)
Pasar
rakyat harus memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3) Pasal 25 ayat (1)
Pengelolaan
pasar rakyat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau unit pengelola yang
ditetapkan.
Relevansi terhadap RC:
Permendag ini
adalah rujukan teknis utama untuk FS, DED,
sanitasi, zonasi, proteksi kebakaran, serta pengelolaan pasar pasca
revitalisasi.
4. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
1) Pasal 12 ayat (2) huruf g
Urusan
perdagangan merupakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan
daerah.
2) Pasal 298 ayat (1)
Belanja
daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan
dengan pelayanan dasar.
Relevansi terhadap RC:
Menjadi dasar
kewenangan daerah dalam membangun dan mengelola pasar rakyat, sekaligus dasar penganggaran APBD untuk revitalisasi pasar.
5. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
1) Pasal 4
Barang
milik daerah meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD.
2) Pasal 43 ayat (1)
Penggunaan
barang milik daerah ditetapkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi
perangkat daerah.
Relevansi terhadap RC:
Menjadi dasar
hukum aspek lahan, sertifikat, status aset, dan legalitas
pasar sebelum proyek dilaksanakan.
6. Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup
1) Pasal 4 ayat (1)
Setiap
rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib
memiliki persetujuan lingkungan.
2) Pasal 5 ayat (1)
Persetujuan
lingkungan dilakukan melalui AMDAL atau UKL-UPL.
Relevansi terhadap RC:
Menjadi dasar wajib UKL-UPL/AMDAL pasar, pengelolaan limbah, sanitasi,
dan kesehatan lingkungan pasar.
7. Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Pasar Rakyat
(menyesuaikan daerah
masing-masing)
1) Mengatur:
a.
kedudukan pasar rakyat sebagai aset daerah;
b. pengelolaan
dan retribusi pasar;
c.
hak dan kewajiban pedagang;
d. pembentukan
UPTD/pengelola pasar.
Relevansi terhadap RC:
Menjadi dasar
penerapan RC secara kontekstual dan
operasional di daerah.
8. Peraturan Kepala Daerah
tentang Pengelolaan Teknis Pasar Rakyat
1) Mengatur
secara teknis:
a.
SOP pengelolaan pasar;
b. kebersihan,
ketertiban, dan keamanan;
c.
relokasi dan penataan pedagang.
Relevansi terhadap RC:
Menjadi dasar aspek operasional dan pasca konstruksi dalam RC proyek
pasar rakyat.
V. PENUTUP
Readiness Criteria khusus proyek
pasar rakyat menjadi instrumen strategis untuk memastikan bahwa revitalisasi
pasar tidak berhenti pada pembangunan fisik semata, tetapi benar-benar
meningkatkan fungsi pelayanan, kesejahteraan pedagang, dan daya saing ekonomi
daerah. RC ini diharapkan menjadi pedoman wajib sebelum proyek pasar rakyat
ditetapkan untuk dilaksanakan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Republik
Indonesia. (2014).
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Jakarta: Sekretariat Negara.
Ringkasan:
UU ini menetapkan pasar rakyat sebagai bagian dari sistem perdagangan nasional
yang wajib dilindungi dan diberdayakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Menjadi dasar hukum utama bahwa revitalisasi pasar rakyat adalah kewajiban
pelayanan publik, bukan sekadar proyek fisik.
2. Republik Indonesia. (2007).
Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Jakarta: Sekretariat Negara.
Ringkasan:
Perpres ini mengatur penataan dan pembinaan pasar tradisional agar mampu
bersaing secara sehat dengan toko modern. Menekankan peningkatan kualitas
sarana, prasarana, kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan pasar sebagai tujuan
revitalisasi.
3.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2021).
Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan
Pengelolaan Sarana Perdagangan.
Jakarta: Kementerian Perdagangan.
Ringkasan:
Regulasi teknis utama pembangunan dan pengelolaan pasar rakyat. Mengatur
standar bangunan, zonasi komoditas, sanitasi, keselamatan, aksesibilitas, serta
kelembagaan pengelola pasar. Menjadi acuan langsung dalam penyusunan FS, DED,
dan RC pasar rakyat.
4.
Republik Indonesia. (2014).
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jakarta: Sekretariat Negara.
Ringkasan:
UU ini mengatur kewenangan daerah dalam urusan perdagangan serta dasar
penganggaran APBD untuk pelayanan publik. Menjadi landasan kewenangan
pemerintah daerah dalam membangun, merevitalisasi, dan mengelola pasar rakyat.
5.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2016).
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Ringkasan:
Permendagri ini mengatur pengelolaan aset daerah, termasuk lahan dan bangunan
pasar. Menjadi dasar kepastian hukum aspek lahan, sertifikasi aset,
penatausahaan, dan pemanfaatan pasar sebagai barang milik daerah.
6.
Republik Indonesia. (2021).
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jakarta: Sekretariat Negara.
Ringkasan:
PP ini mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak lingkungan memiliki
persetujuan lingkungan melalui AMDAL atau UKL-UPL. Menjadi dasar hukum aspek
lingkungan, sanitasi, pengelolaan limbah, dan kesehatan pasar rakyat.
7.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2018).
Pedoman
Teknis Bangunan Gedung Negara.
Jakarta: Kementerian PUPR.
Ringkasan:
Pedoman teknis ini digunakan sebagai rujukan standar keselamatan bangunan,
aksesibilitas, dan utilitas pada bangunan publik, termasuk pasar rakyat.
Mendukung aspek teknis DED dan keselamatan pasar.
8.
Badan Standardisasi Nasional. (2015).
SNI
8152:2015 – Pasar Rakyat.
Jakarta: BSN.
Ringkasan:
SNI ini merupakan standar nasional khusus pasar rakyat
yang mengatur klasifikasi pasar, persyaratan bangunan, zonasi komoditas,
sanitasi, drainase, pengelolaan sampah, keselamatan, dan kenyamanan.
9.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2008).
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 519/Menkes/SK/VI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pasar Sehat.
Jakarta: Kementerian Kesehatan.
Ringkasan:
Pedoman ini mengatur indikator pasar sehat,
meliputi higiene sanitasi, air bersih, pengelolaan limbah, toilet, pengendalian
vektor penyakit, dan perilaku pedagang.
10.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2013).
Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional.
Jakarta: Kementerian Perdagangan.
Ringkasan:
Permendag ini mengatur pembinaan pedagang, penataan pasar tradisional,
peningkatan daya saing, dan peran pemerintah daerah.
11.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2021).
Peraturan
Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2021 tentang Standar Teknis Bangunan Gedung.
Jakarta: Kementerian PUPR.
Ringkasan:
Mengatur standar keselamatan, aksesibilitas difabel, utilitas bangunan, dan
keandalan bangunan gedung..
12.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia. (2021).
Peraturan
Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang
Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Jakarta: KLHK.
Ringkasan:
Menentukan jenis kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL, termasuk kegiatan
pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat.
13.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018).
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan
Standar Pelayanan Minimal.
Jakarta: Kemendagri.
Ringkasan:
Menjadi dasar bahwa pasar rakyat sebagai sarana pelayanan publik harus memenuhi
standar pelayanan minimum tertentu.
0 Komentar