Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

“Readiness Criteria Proyek Pasar Rakyat: Standar Kesiapan Pembangunan dari Aspek Teknis hingga Sosial”

 

PEDOMAN KHUSUS

READINESS CRITERIA (RC) PROYEK PASAR RAKYAT

 

I. PENDAHULUAN

Readiness Criteria (RC) Proyek Pasar Rakyat merupakan seperangkat persyaratan khusus yang disusun untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat telah benar-benar siap dilaksanakan secara menyeluruh, baik dari aspek teknis, administratif, sosial, lingkungan, maupun kelembagaan. RC berfungsi sebagai instrumen pengendali mutu perencanaan sekaligus alat mitigasi risiko agar pelaksanaan proyek pasar rakyat berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Pasar rakyat tidak hanya diposisikan sebagai bangunan fisik, tetapi sebagai ruang ekonomi rakyat, ruang interaksi sosial, serta aset pelayanan publik daerah yang memiliki peran strategis dalam menjaga distribusi barang kebutuhan pokok, stabilitas harga, dan keberlangsungan usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, kegagalan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pasar rakyat tidak hanya berdampak pada aspek fisik bangunan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ekonomi, sosial, dan pelayanan publik.

Berbeda dengan proyek konstruksi pada umumnya, proyek pasar rakyat memiliki tingkat sensitivitas sosial yang tinggi karena melibatkan pedagang aktif yang menggantungkan penghasilan harian, arus pengunjung yang kontinu, serta dinamika sosial yang kompleks. Setiap intervensi pembangunan, baik berupa revitalisasi maupun pembangunan baru, berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha pedagang, pola distribusi barang, serta stabilitas aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

Kondisi tersebut menuntut adanya pendekatan perencanaan yang lebih hati-hati, kontekstual, dan berbasis kondisi eksisting, bukan semata-mata pendekatan fisik atau estetika. Readiness Criteria proyek pasar rakyat disusun untuk memastikan bahwa seluruh prasyarat, mulai dari kesiapan dokumen perencanaan, kepastian lahan dan perizinan, kesiapan sosial pedagang, hingga kesiapan pengelolaan pasca konstruksi, telah terpenuhi sebelum proyek ditetapkan untuk dilaksanakan.

Dengan penerapan RC yang ketat dan konsisten, pemerintah daerah diharapkan mampu menghindari pelaksanaan proyek pasar yang bersifat simbolik, parsial, atau tidak berkelanjutan, serta memastikan bahwa revitalisasi pasar rakyat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pedagang, masyarakat, dan daerah dalam jangka panjang.

 

II. PRINSIP KHUSUS

Readiness Criteria (RC) proyek pasar rakyat disusun dan diterapkan berdasarkan prinsip-prinsip khusus yang mencerminkan karakteristik pasar rakyat sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat dan pelayanan publik daerah. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan normatif sekaligus operasional dalam menilai kesiapan proyek, sehingga perencanaan dan pelaksanaan revitalisasi pasar tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pada keberlanjutan fungsi dan manfaat pasar.

1.      Berbasis Kebutuhan Eksisting Pedagang dan Pengunjung
RC proyek pasar rakyat harus disusun dengan mengacu pada kondisi dan kebutuhan riil pedagang serta pengunjung pasar. Setiap rencana pembangunan atau revitalisasi wajib diawali dengan pemetaan masalah eksisting, seperti kapasitas kios dan los, sanitasi, sirkulasi pengunjung, akses bongkar muat, serta kenyamanan dan keamanan pasar. Pendekatan ini memastikan bahwa solusi yang direncanakan benar-benar menjawab permasalahan nyata di lapangan, bukan sekadar asumsi perencana.

2.      Tidak Mengganggu Keberlanjutan Aktivitas Ekonomi Harian Secara Ekstrem
Pelaksanaan proyek pasar rakyat harus dirancang sedemikian rupa agar tidak menimbulkan gangguan yang signifikan terhadap aktivitas perdagangan harian. RC menuntut adanya perencanaan tahapan pekerjaan dan skema relokasi sementara pedagang yang jelas, terukur, dan disepakati bersama. Prinsip ini bertujuan melindungi keberlangsungan penghasilan pedagang serta menjaga stabilitas aktivitas ekonomi masyarakat selama masa konstruksi.

3.      Memenuhi Standar Pasar Rakyat Sesuai Regulasi Nasional
Setiap proyek pasar rakyat wajib memenuhi standar teknis, kesehatan, keselamatan, dan pelayanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional. RC memastikan bahwa desain, fasilitas, dan sistem pengelolaan pasar mengacu pada pedoman resmi, sehingga pasar yang dibangun atau direvitalisasi memenuhi persyaratan sebagai pasar rakyat yang layak, sehat, aman, dan tertib.

4.      Layak Secara Teknis, Sosial, dan Operasional Pasca Konstruksi
Kelayakan proyek pasar rakyat tidak berhenti pada selesainya pembangunan fisik. RC menekankan bahwa pasar harus siap difungsikan secara optimal setelah konstruksi, baik dari sisi teknis bangunan, penerimaan sosial pedagang, maupun kesiapan pengelolaan operasional. Hal ini mencakup kesiapan pengelola pasar, ketersediaan SOP, serta kepastian pembiayaan operasional dan pemeliharaan.

5.      Menghindari Proyek Simbolik Tanpa Dampak Nyata
RC proyek pasar rakyat dirancang untuk mencegah pelaksanaan proyek yang hanya berorientasi pada tampilan fisik atau pencitraan semata. Setiap proyek harus memiliki dampak yang terukur terhadap peningkatan kualitas pelayanan pasar, kesejahteraan pedagang, dan daya saing pasar rakyat. Prinsip ini menegaskan bahwa revitalisasi pasar harus memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat dan daerah.

 

III. KOMPONEN READINESS CRITERIA KHUSUS PASAR RAKYAT

A. ASPEK KEBUTUHAN DAN KELAYAKAN FUNGSIONAL PASAR

Aspek kebutuhan dan kelayakan fungsional pasar merupakan fondasi utama dalam penilaian Readiness Criteria (RC) proyek pasar rakyat. Aspek ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan atau revitalisasi pasar benar-benar menjawab permasalahan dan kebutuhan riil yang dihadapi pasar, baik dari sisi pedagang, pengunjung, maupun fungsi pelayanan publik yang diemban oleh pasar rakyat.

Penilaian pada aspek ini menjadi penentu apakah suatu proyek pasar rakyat layak untuk dilanjutkan, disesuaikan, atau ditunda, sebelum memasuki tahap perencanaan teknis dan konstruksi.

Dokumen Wajib

1.      Kajian Kebutuhan Pasar (Market Needs Assessment)

Kajian kebutuhan pasar merupakan dokumen analitis yang memotret kondisi eksisting pasar secara komprehensif dan faktual. Dokumen ini disusun berbasis data lapangan dan menjadi dasar perumusan konsep revitalisasi atau pembangunan pasar. Kajian ini sekurang-kurangnya memuat:

a. Data Jumlah Pedagang Aktif dan Kios/Los Eksisting

Pendataan pedagang aktif dilakukan untuk mengetahui kapasitas riil pasar, tingkat pemanfaatan ruang dagang, serta kebutuhan ruang usaha yang sebenarnya. Data ini menjadi dasar dalam penentuan jumlah kios/los yang direncanakan agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan kapasitas.

b. Tingkat Okupansi Pasar

Analisis tingkat keterisian kios dan los digunakan untuk menilai tingkat efektivitas pemanfaatan pasar. Tingkat okupansi yang rendah menjadi indikator adanya permasalahan fungsional pasar, seperti lokasi yang tidak strategis, desain yang tidak sesuai, atau fasilitas yang kurang memadai.

c. Jenis Komoditas dan Zonasi Dagang

Kajian harus mengidentifikasi jenis komoditas yang diperdagangkan serta pola zonasi yang berlaku. Zonasi dagang yang baik bertujuan meningkatkan kenyamanan, kebersihan, dan efisiensi aktivitas jual beli, serta memudahkan pengawasan dan pengelolaan pasar.

d. Pola Kunjungan Pembeli

Analisis pola kunjungan pembeli mencakup waktu ramai pasar, karakteristik pengunjung, serta arus pergerakan di dalam pasar. Informasi ini penting untuk merancang sirkulasi, akses masuk-keluar, dan penataan ruang yang mendukung kelancaran aktivitas pasar.

e. Permasalahan Utama Pasar

Identifikasi permasalahan utama pasar meliputi aspek sanitasi, drainase, potensi kebakaran, sirkulasi udara, aksesibilitas, parkir, dan keselamatan pengunjung. Permasalahan tersebut harus dipetakan secara jelas agar menjadi prioritas dalam perencanaan revitalisasi.

 

“Revitalisasi pasar rakyat harus berangkat dari kebutuhan riil pedagang dan fungsi pelayanan pasar, bukan semata perbaikan tampilan fisik.”

kebijakan ini menegaskan bahwa keberhasilan proyek pasar rakyat diukur dari meningkatnya fungsi dan kualitas pelayanan pasar, bukan hanya dari perubahan visual bangunan. Oleh karena itu, hasil Kajian Kebutuhan Pasar menjadi dokumen kunci dalam menentukan arah, skala, dan prioritas intervensi pembangunan pasar rakyat.

 

B. ASPEK PERENCANAAN TEKNIS PASAR

Aspek perencanaan teknis pasar merupakan tahapan krusial dalam Readiness Criteria (RC) proyek pasar rakyat karena menjadi jembatan antara kebutuhan fungsional pasar dengan pelaksanaan konstruksi di lapangan. Perencanaan teknis yang tidak matang berpotensi menimbulkan perubahan desain berulang, gangguan aktivitas perdagangan, pembengkakan biaya, serta kegagalan fungsi pasar pasca pembangunan.

Oleh karena itu, RC proyek pasar rakyat mensyaratkan adanya dokumen perencanaan teknis yang spesifik pasar, berbasis kondisi eksisting, dan mengacu pada standar nasional pasar rakyat.

Dokumen Wajib

1.      Feasibility Study (FS) Khusus Pasar Rakyat

Feasibility Study pasar rakyat merupakan dokumen analisis kelayakan yang secara khusus menilai dampak dan konsekuensi teknis, ekonomi, dan sosial dari rencana pembangunan atau revitalisasi pasar. FS ini tidak bersifat umum, melainkan disusun dengan mempertimbangkan karakteristik dan dinamika pasar rakyat. FS sekurang-kurangnya memuat:

a. Kelayakan Teknis Bangunan Pasar

Analisis ini menilai kondisi struktur bangunan eksisting, kapasitas ruang dagang, sistem utilitas, serta kesesuaian bangunan dengan standar keselamatan dan kesehatan. Hasil analisis menjadi dasar apakah bangunan direhabilitasi, direnovasi sebagian, atau dibangun ulang secara menyeluruh.

b. Kelayakan Ekonomi Pedagang

FS harus menganalisis kemampuan ekonomi pedagang untuk beradaptasi terhadap perubahan fisik pasar, termasuk potensi perubahan biaya operasional, retribusi, dan pendapatan pasca revitalisasi. Analisis ini penting agar proyek pasar tidak justru menurunkan daya tahan usaha pedagang kecil.

c. Analisis Dampak terhadap Aktivitas Jual Beli

Analisis ini menilai sejauh mana rencana pembangunan memengaruhi kelancaran aktivitas perdagangan harian, baik selama masa konstruksi maupun setelah pasar dioperasikan kembali. Dampak negatif yang signifikan harus diantisipasi melalui penyesuaian desain dan tahapan pelaksanaan.

d. Analisis Risiko Relokasi Sementara

Dalam hal diperlukan relokasi pedagang sementara, FS wajib memuat analisis risiko yang mencakup ketersediaan lokasi relokasi, potensi penurunan pendapatan pedagang, konflik sosial, serta strategi mitigasi yang realistis dan dapat diterima pedagang.

2.      Detail Engineering Design (DED) Pasar Rakyat

DED pasar rakyat merupakan dokumen teknis rinci yang menjadi acuan utama dalam pelaksanaan konstruksi. DED harus disusun berdasarkan hasil FS dan kajian kebutuhan pasar, serta memenuhi standar teknis pasar rakyat. DED sekurang-kurangnya memuat:

a. Site Plan Berbasis Zonasi Komoditas

Site plan harus mengatur zonasi komoditas secara jelas untuk mendukung kebersihan, keamanan, dan kenyamanan pasar, serta memudahkan pengawasan dan pengelolaan.

b. Denah Kios/Los Sesuai Standar Ukuran

Denah kios dan los disusun dengan memperhatikan standar ukuran minimal, sirkulasi pengunjung, serta kenyamanan pedagang dalam melakukan aktivitas jual beli.

c. Sistem Drainase, Sanitasi, dan Pengelolaan Limbah

Perencanaan sistem sanitasi dan drainase menjadi aspek penting untuk mewujudkan pasar yang bersih, sehat, dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

d. Sistem Proteksi Kebakaran

DED wajib memuat sistem proteksi kebakaran yang memadai, meliputi jalur evakuasi, hydrant, alat pemadam, dan akses kendaraan pemadam, guna melindungi keselamatan pedagang dan pengunjung.

e. Aksesibilitas (Difabel, Bongkar Muat, dan Parkir)

Perencanaan aksesibilitas harus menjamin kemudahan akses bagi seluruh pengguna pasar, termasuk penyandang disabilitas, serta mendukung kelancaran aktivitas bongkar muat dan ketersediaan parkir yang memadai.

 “DED pasar rakyat wajib menjamin fungsi, keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas ekonomi pedagang.”

kebijakan ini menegaskan bahwa perencanaan teknis pasar rakyat tidak boleh semata berorientasi pada konstruksi fisik, melainkan harus memastikan bahwa pasar dapat berfungsi secara optimal sebagai pusat aktivitas ekonomi rakyat setelah proyek selesai dilaksanakan.

 

C. ASPEK SOSIAL DAN RELOKASI PEDAGANG

Aspek sosial dan relokasi pedagang merupakan salah satu komponen paling krusial dalam Readiness Criteria (RC) proyek pasar rakyat, karena langsung menyentuh keberlangsungan mata pencaharian pedagang dan stabilitas sosial di lingkungan pasar. Kegagalan dalam mengelola aspek ini berpotensi menimbulkan penolakan, konflik, keterlambatan proyek, hingga tidak berfungsinya pasar pasca pembangunan.

Oleh karena itu, RC proyek pasar rakyat menempatkan aspek sosial dan relokasi pedagang sebagai prasyarat utama sebelum proyek ditetapkan untuk dilaksanakan.

Dokumen Wajib

1.      Pendataan dan Verifikasi Pedagang

Pendataan dan verifikasi pedagang merupakan proses administratif dan sosial untuk memastikan kejelasan subjek yang terdampak oleh proyek pasar rakyat. Dokumen ini harus disusun secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendataan sekurang-kurangnya memuat:

a. Daftar Pedagang Aktif

Daftar pedagang aktif memuat identitas pedagang yang secara nyata dan berkelanjutan melakukan aktivitas perdagangan di pasar. Data ini menjadi dasar dalam penentuan hak relokasi, penataan ulang kios/los, serta pengambilan kebijakan terkait pengelolaan pasar pasca revitalisasi.

b. Status Kios/Los

Verifikasi status kios dan los dilakukan untuk memastikan kepemilikan atau hak pemanfaatan tempat usaha, termasuk kios/los resmi, sewa, atau bentuk pemanfaatan lainnya. Kejelasan status ini penting untuk mencegah konflik dan klaim ganda pada saat relokasi maupun penataan ulang.

c. Legalitas Pemanfaatan Tempat Usaha

Pendataan juga harus mencakup legalitas pemanfaatan tempat usaha, seperti surat izin, kartu pedagang, atau dokumen sejenis yang dikeluarkan oleh pengelola pasar. Legalitas ini menjadi dasar kepastian hukum bagi pedagang selama proses pembangunan berlangsung.

2.      Rencana Relokasi Sementara Pedagang

Rencana relokasi sementara pedagang merupakan dokumen strategis yang mengatur mekanisme pemindahan aktivitas perdagangan selama masa konstruksi. Rencana ini harus disusun secara realistis, partisipatif, dan disepakati bersama pedagang. Rencana relokasi sekurang-kurangnya memuat:

a. Lokasi Relokasi

Penetapan lokasi relokasi harus mempertimbangkan aksesibilitas, keamanan, kelayakan fasilitas, serta potensi keberlangsungan aktivitas jual beli. Lokasi relokasi yang tidak layak berpotensi menurunkan pendapatan pedagang dan memicu penolakan.

b. Jangka Waktu Relokasi

Jangka waktu relokasi harus ditetapkan secara jelas dan realistis, serta dikaitkan dengan jadwal pelaksanaan konstruksi. Kepastian waktu menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pedagang terhadap proyek revitalisasi.

c. Skema Penataan Ulang Pasca Pembangunan

Rencana relokasi wajib disertai dengan skema penataan ulang kios/los pasca pembangunan, termasuk mekanisme pengembalian pedagang ke pasar, pembagian zonasi, dan penetapan lokasi usaha. Skema ini harus disosialisasikan sejak awal untuk menghindari ketidakpastian dan konflik.

d. Berita Acara Kesepakatan Pedagang

Kesepakatan dengan pedagang harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan pedagang dan pemerintah daerah atau pengelola pasar. Dokumen ini menjadi bukti persetujuan sosial dan dasar legitimasi pelaksanaan proyek.

 “Keberhasilan revitalisasi pasar rakyat ditentukan oleh penerimaan dan kesiapan pedagang, bukan hanya oleh selesainya bangunan.”

kebijakan ini menegaskan bahwa dimensi sosial merupakan faktor penentu keberhasilan proyek pasar rakyat. Tanpa penerimaan dan kesiapan pedagang, pembangunan fisik pasar berpotensi tidak berfungsi secara optimal dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

D. ASPEK LINGKUNGAN DAN KESEHATAN PASAR

Aspek lingkungan dan kesehatan pasar merupakan komponen penting dalam Readiness Criteria (RC) proyek pasar rakyat karena berkaitan langsung dengan perlindungan kesehatan pedagang dan konsumen, kualitas lingkungan sekitar, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasar rakyat yang tidak dikelola dengan baik dari aspek lingkungan dan kesehatan berpotensi menimbulkan pencemaran, gangguan kesehatan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pasar.

Oleh karena itu, RC proyek pasar rakyat mensyaratkan pemenuhan aspek lingkungan dan kesehatan sebagai prasyarat mutlak sebelum proyek ditetapkan untuk dilaksanakan.

Dokumen Wajib

1.      UKL–UPL / AMDAL Pasar Rakyat

Dokumen UKL–UPL atau AMDAL merupakan instrumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang wajib disusun sesuai dengan skala dan tingkat dampak proyek pasar rakyat. Dokumen ini memuat identifikasi potensi dampak lingkungan selama tahap konstruksi maupun operasional pasar, serta rencana pengelolaan dan pemantauan dampak tersebut. Persetujuan lingkungan menjadi dasar legal pelaksanaan proyek dan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah.

2.      Rencana Pengelolaan Sampah Pasar

Rencana pengelolaan sampah pasar memuat sistem pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan sampah yang dihasilkan dari aktivitas perdagangan harian. Dokumen ini harus mempertimbangkan jenis dan volume sampah pasar, ketersediaan sarana prasarana pendukung, serta keterkaitan dengan sistem pengelolaan sampah daerah. Pengelolaan sampah yang baik merupakan prasyarat terciptanya pasar yang bersih, sehat, dan nyaman.

3.      Rencana Sanitasi dan Air Bersih

Rencana sanitasi dan air bersih mengatur penyediaan fasilitas sanitasi yang memadai, seperti toilet, saluran drainase, serta sistem penyediaan air bersih yang memenuhi standar kesehatan. Dokumen ini harus menjamin ketersediaan air bersih yang cukup, berkualitas, dan berkelanjutan, serta pengelolaan limbah cair yang tidak mencemari lingkungan sekitar pasar.

 

“Pasar rakyat yang sehat merupakan prasyarat perlindungan konsumen dan keberlanjutan aktivitas perdagangan.”

kebijakan ini menegaskan bahwa aspek lingkungan dan kesehatan bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian integral dari fungsi pasar rakyat sebagai sarana pelayanan publik. Pemenuhan aspek ini memastikan pasar dapat beroperasi secara aman, nyaman, dan berkelanjutan, serta melindungi kesehatan masyarakat yang beraktivitas di dalamnya.

 

E. ASPEK LAHAN DAN LEGALITAS ASET PASAR

Aspek lahan dan legalitas aset pasar merupakan fondasi kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek pasar rakyat. Ketidakjelasan status lahan dan aset menjadi salah satu penyebab utama terjadinya keterlambatan, sengketa hukum, hingga terhentinya proyek pembangunan pasar. Oleh karena itu, Readiness Criteria (RC) proyek pasar rakyat menempatkan aspek ini sebagai prasyarat absolut sebelum proyek ditetapkan untuk dilaksanakan.

Pemenuhan aspek lahan dan legalitas aset tidak hanya bertujuan menjamin kelancaran pelaksanaan konstruksi, tetapi juga melindungi pemerintah daerah dari risiko hukum dan administratif di kemudian hari.

Dokumen Wajib

1.      Sertifikat Tanah atau Bukti Penguasaan Aset Daerah

Dokumen kepemilikan atau penguasaan aset pasar harus menunjukkan bahwa lahan pasar secara sah berada dalam penguasaan pemerintah daerah. Dokumen ini dapat berupa sertifikat hak atas tanah, surat keputusan penetapan aset daerah, atau dokumen sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejelasan status ini menjadi dasar legal dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan pasar rakyat.

2.      Surat Bebas Sengketa

Surat bebas sengketa merupakan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa lahan pasar tidak dalam kondisi sengketa hukum, baik dengan masyarakat, pihak swasta, maupun antarinstansi. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek tidak terganggu oleh klaim kepemilikan atau permasalahan hukum selama maupun setelah pembangunan.

3.      Kesesuaian dengan RTRW dan RDTR

Kesesuaian lokasi pasar dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan syarat perencanaan yang wajib dipenuhi. Dokumen ini memastikan bahwa pemanfaatan lahan pasar sesuai dengan peruntukan ruang yang ditetapkan, serta menjadi dasar dalam penerbitan perizinan teknis dan bangunan. Ketidaksesuaian dengan tata ruang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan administratif.

 

“Kepastian hukum atas aset pasar rakyat merupakan syarat mutlak sebelum pembangunan dilaksanakan.”

kebijakan ini menegaskan bahwa tanpa kepastian status lahan dan legalitas aset, proyek pasar rakyat tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap pelaksanaan. Kepastian hukum menjadi kunci perlindungan bagi pemerintah daerah, pedagang, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan revitalisasi pasar rakyat.

 

F. ASPEK PENDANAAN DAN SKEMA ANGGARAN

Aspek pendanaan dan skema anggaran merupakan faktor penentu kelayakan implementasi proyek pasar rakyat. Kecukupan dan kepastian pendanaan harus selaras dengan tujuan revitalisasi, lingkup pekerjaan, serta standar teknis pasar rakyat yang ditetapkan. Pendanaan yang tidak memadai atau tidak realistis berpotensi menghasilkan proyek parsial, penurunan kualitas bangunan, atau revitalisasi yang bersifat kosmetik tanpa peningkatan fungsi pasar secara nyata.

Oleh karena itu, Readiness Criteria (RC) proyek pasar rakyat menempatkan aspek pendanaan sebagai prasyarat strategis sebelum proyek dinyatakan siap dilaksanakan.

Dokumen Wajib

1.      Rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Revitalisasi Pasar

RAB revitalisasi pasar harus disusun secara rinci, terukur, dan berbasis pada DED pasar rakyat yang telah disahkan. RAB wajib mencerminkan kebutuhan riil pembangunan, termasuk pekerjaan struktur, arsitektur, utilitas, sanitasi, proteksi kebakaran, serta fasilitas pendukung pasar. Kejelasan dan kewajaran RAB menjadi dasar penilaian efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

2.      Kepastian Sumber Pendanaan (APBD/APBN/DAK)

Dokumen kepastian sumber pendanaan harus menunjukkan kejelasan asal dana yang akan digunakan, baik bersumber dari APBD, APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun skema pendanaan sah lainnya. Kepastian ini penting untuk menjamin keberlanjutan proyek dari tahap awal hingga selesai, serta menghindari terhentinya pekerjaan akibat kekurangan dana.

3.      Analisis Kecukupan Anggaran terhadap Lingkup Pekerjaan

Analisis kecukupan anggaran merupakan kajian untuk memastikan bahwa besaran anggaran yang tersedia sebanding dengan lingkup pekerjaan revitalisasi pasar. Analisis ini harus mengkaji kesesuaian antara tujuan revitalisasi, standar teknis yang harus dipenuhi, dan kemampuan anggaran yang ada. Hasil analisis menjadi dasar pengambilan keputusan apakah proyek layak dilaksanakan secara penuh, dilakukan secara bertahap, atau perlu penyesuaian desain dan lingkup pekerjaan.

 

“Pendanaan revitalisasi pasar harus sebanding dengan tujuan peningkatan fungsi dan daya saing pasar rakyat.”

kebijakan ini menegaskan bahwa revitalisasi pasar rakyat tidak dapat dipisahkan dari kecukupan dan ketepatan pendanaan. Pendanaan yang seimbang dengan tujuan dan kebutuhan proyek akan memastikan pasar rakyat yang dibangun benar-benar fungsional, berdaya saing, dan berkelanjungan.

 

G. ASPEK OPERASIONAL DAN PENGELOLAAN PASAR

Aspek operasional dan pengelolaan pasar merupakan penentu akhir keberhasilan revitalisasi pasar rakyat. Pembangunan fisik yang baik tidak akan memberikan manfaat optimal apabila tidak diikuti dengan sistem pengelolaan yang jelas, tertib, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Readiness Criteria (RC) proyek pasar rakyat mensyaratkan kesiapan operasional dan kelembagaan sebagai syarat penentu sebelum proyek dinyatakan selesai dan berfungsi.

Kesiapan aspek ini memastikan bahwa pasar rakyat pasca revitalisasi dapat dikelola secara profesional, memberikan pelayanan publik yang baik, serta meningkatkan daya saing pasar terhadap pusat perbelanjaan modern.

Dokumen Wajib

1.      Rencana Pengelolaan Pasar Pasca Revitalisasi

Rencana pengelolaan pasar pasca revitalisasi merupakan dokumen strategis yang mengatur sistem pengelolaan pasar secara menyeluruh setelah pembangunan selesai. Dokumen ini mencakup pembagian tugas pengelola, mekanisme pelayanan pedagang, sistem retribusi, serta strategi penataan dan pengawasan aktivitas perdagangan. Rencana ini menjadi acuan utama dalam operasional pasar rakyat yang tertib dan berkelanjutan.

2.      Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan, Kebersihan, dan Ketertiban

SOP pengelolaan pasar wajib disusun secara jelas dan terukur, meliputi pengelolaan kebersihan, ketertiban, keamanan, pengelolaan fasilitas umum, serta penanganan keadaan darurat. SOP ini bertujuan menciptakan lingkungan pasar yang bersih, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung, serta menjadi pedoman kerja bagi pengelola pasar.

3.      Proyeksi Biaya Operasional dan Pemeliharaan

Proyeksi biaya operasional dan pemeliharaan disusun untuk memastikan ketersediaan anggaran dalam mendukung operasional pasar pasca revitalisasi. Dokumen ini mencakup estimasi biaya kebersihan, keamanan, utilitas, perawatan bangunan, serta pengelolaan fasilitas pendukung. Proyeksi yang realistis menjadi dasar perencanaan anggaran daerah dan keberlanjutan fungsi pasar.

 

“Revitalisasi pasar rakyat dinyatakan berhasil apabila pasar dapat beroperasi lebih tertib, bersih, dan berdaya saing.”

kebijakan ini menegaskan bahwa indikator keberhasilan revitalisasi pasar rakyat tidak berhenti pada selesainya konstruksi fisik, melainkan pada kemampuan pasar untuk beroperasi secara optimal, memberikan pelayanan publik yang baik, serta meningkatkan kesejahteraan pedagang dan kepuasan masyarakat.

 

IV. LANDASAN HUKUM KHUSUS PROYEK PASAR RAKYAT

(dengan rujukan pasal dan ayat)

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

1)       Pasal 12 ayat (1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas sarana perdagangan.

2)       Pasal 13 ayat (1)

Sarana perdagangan meliputi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

3)       Pasal 24 ayat (1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi dan memberdayakan pasar rakyat.

Relevansi terhadap RC:

UU ini menjadi dasar bahwa revitalisasi pasar rakyat adalah kewajiban pemerintah daerah, sehingga Readiness Criteria diperlukan untuk memastikan pembangunan dilakukan secara layak, terencana, dan bertanggung jawab.

 

2. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern

1)       Pasal 3 ayat (1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan penataan dan pembinaan pasar tradisional.

2)       Pasal 4 huruf a dan b

Penataan pasar tradisional dilakukan melalui:
a. peningkatan kualitas sarana dan prasarana pasar;

b. peningkatan kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan pasar.

Relevansi terhadap RC:

Perpres ini menjadi dasar bahwa revitalisasi pasar bukan hanya membangun, tetapi harus memenuhi standar kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan—yang seluruhnya diterjemahkan dalam RC.

 

3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan

1)       Pasal 3 ayat (1)

Pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan harus memenuhi persyaratan teknis, kesehatan, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.

2)       Pasal 6 ayat (1)

Pasar rakyat harus memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3)       Pasal 25 ayat (1)

Pengelolaan pasar rakyat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau unit pengelola yang ditetapkan.

Relevansi terhadap RC:

Permendag ini adalah rujukan teknis utama untuk FS, DED, sanitasi, zonasi, proteksi kebakaran, serta pengelolaan pasar pasca revitalisasi.

 

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

1)       Pasal 12 ayat (2) huruf g

Urusan perdagangan merupakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.

2)       Pasal 298 ayat (1)

Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Relevansi terhadap RC:

Menjadi dasar kewenangan daerah dalam membangun dan mengelola pasar rakyat, sekaligus dasar penganggaran APBD untuk revitalisasi pasar.

 

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

1)       Pasal 4

Barang milik daerah meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD.

2)       Pasal 43 ayat (1)

Penggunaan barang milik daerah ditetapkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah.

Relevansi terhadap RC:

Menjadi dasar hukum aspek lahan, sertifikat, status aset, dan legalitas pasar sebelum proyek dilaksanakan.

 

6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

1)       Pasal 4 ayat (1)

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan.

2)       Pasal 5 ayat (1)

Persetujuan lingkungan dilakukan melalui AMDAL atau UKL-UPL.

Relevansi terhadap RC:

Menjadi dasar wajib UKL-UPL/AMDAL pasar, pengelolaan limbah, sanitasi, dan kesehatan lingkungan pasar.

 

7. Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat

(menyesuaikan daerah masing-masing)

1)       Mengatur:

a.        kedudukan pasar rakyat sebagai aset daerah;

b.       pengelolaan dan retribusi pasar;

c.        hak dan kewajiban pedagang;

d.       pembentukan UPTD/pengelola pasar.

Relevansi terhadap RC:

Menjadi dasar penerapan RC secara kontekstual dan operasional di daerah.

 

8. Peraturan Kepala Daerah tentang Pengelolaan Teknis Pasar Rakyat

1)       Mengatur secara teknis:

a.        SOP pengelolaan pasar;

b.       kebersihan, ketertiban, dan keamanan;

c.        relokasi dan penataan pedagang.

Relevansi terhadap RC:

Menjadi dasar aspek operasional dan pasca konstruksi dalam RC proyek pasar rakyat.

 

V. PENUTUP

Readiness Criteria khusus proyek pasar rakyat menjadi instrumen strategis untuk memastikan bahwa revitalisasi pasar tidak berhenti pada pembangunan fisik semata, tetapi benar-benar meningkatkan fungsi pelayanan, kesejahteraan pedagang, dan daya saing ekonomi daerah. RC ini diharapkan menjadi pedoman wajib sebelum proyek pasar rakyat ditetapkan untuk dilaksanakan.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

1.    Republik Indonesia. (2014).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Jakarta: Sekretariat Negara.

Ringkasan:
UU ini menetapkan pasar rakyat sebagai bagian dari sistem perdagangan nasional yang wajib dilindungi dan diberdayakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Menjadi dasar hukum utama bahwa revitalisasi pasar rakyat adalah kewajiban pelayanan publik, bukan sekadar proyek fisik.

2. Republik Indonesia. (2007).

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Jakarta: Sekretariat Negara.

Ringkasan:
Perpres ini mengatur penataan dan pembinaan pasar tradisional agar mampu bersaing secara sehat dengan toko modern. Menekankan peningkatan kualitas sarana, prasarana, kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan pasar sebagai tujuan revitalisasi.

 

3.             Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2021).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
Jakarta: Kementerian Perdagangan.

Ringkasan:
Regulasi teknis utama pembangunan dan pengelolaan pasar rakyat. Mengatur standar bangunan, zonasi komoditas, sanitasi, keselamatan, aksesibilitas, serta kelembagaan pengelola pasar. Menjadi acuan langsung dalam penyusunan FS, DED, dan RC pasar rakyat.

4.             Republik Indonesia. (2014).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jakarta: Sekretariat Negara.

Ringkasan:
UU ini mengatur kewenangan daerah dalam urusan perdagangan serta dasar penganggaran APBD untuk pelayanan publik. Menjadi landasan kewenangan pemerintah daerah dalam membangun, merevitalisasi, dan mengelola pasar rakyat.

5.             Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2016).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.

Ringkasan:
Permendagri ini mengatur pengelolaan aset daerah, termasuk lahan dan bangunan pasar. Menjadi dasar kepastian hukum aspek lahan, sertifikasi aset, penatausahaan, dan pemanfaatan pasar sebagai barang milik daerah.

6.             Republik Indonesia. (2021).

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jakarta: Sekretariat Negara.

Ringkasan:
PP ini mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak lingkungan memiliki persetujuan lingkungan melalui AMDAL atau UKL-UPL. Menjadi dasar hukum aspek lingkungan, sanitasi, pengelolaan limbah, dan kesehatan pasar rakyat.

7.             Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2018).

Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara.
Jakarta: Kementerian PUPR.

Ringkasan:
Pedoman teknis ini digunakan sebagai rujukan standar keselamatan bangunan, aksesibilitas, dan utilitas pada bangunan publik, termasuk pasar rakyat. Mendukung aspek teknis DED dan keselamatan pasar.

8.             Badan Standardisasi Nasional. (2015).

SNI 8152:2015 – Pasar Rakyat.
Jakarta: BSN.

Ringkasan:
SNI ini merupakan standar nasional khusus pasar rakyat yang mengatur klasifikasi pasar, persyaratan bangunan, zonasi komoditas, sanitasi, drainase, pengelolaan sampah, keselamatan, dan kenyamanan.

 

9.             Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2008).

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 519/Menkes/SK/VI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat.
Jakarta: Kementerian Kesehatan.

Ringkasan:
Pedoman ini mengatur indikator pasar sehat, meliputi higiene sanitasi, air bersih, pengelolaan limbah, toilet, pengendalian vektor penyakit, dan perilaku pedagang.

10.         Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2013).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional.
Jakarta: Kementerian Perdagangan.

Ringkasan:
Permendag ini mengatur pembinaan pedagang, penataan pasar tradisional, peningkatan daya saing, dan peran pemerintah daerah.

11.         Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2021).

Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2021 tentang Standar Teknis Bangunan Gedung.
Jakarta: Kementerian PUPR.

Ringkasan:
Mengatur standar keselamatan, aksesibilitas difabel, utilitas bangunan, dan keandalan bangunan gedung..

12.         Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2021).

Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Jakarta: KLHK.

Ringkasan:
Menentukan jenis kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL, termasuk kegiatan pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat.

13.         Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal.
Jakarta: Kemendagri.

Ringkasan:
Menjadi dasar bahwa pasar rakyat sebagai sarana pelayanan publik harus memenuhi standar pelayanan minimum tertentu.

 

Posting Komentar

0 Komentar