Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

“Pengejaran Jambret oleh Masyarakat dan Benturan Penerapan UU Lalu Lintas: Perspektif Keadilan Pidana”

ARGUMENTASI PEMBELAAN

Pengejaran Jambret oleh Masyarakat sebagai Upaya Menegakkan Keadilan Sosial dan Mempertahankan Hak Kepemilikan

 

PENDAHULUAN

Kejahatan jalanan berupa penjambretan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan serangan langsung terhadap rasa aman dan hak kepemilikan individu. Dalam praktik sehari-hari, tindak pidana ini sering terjadi secara spontan di ruang publik, ketika aparat penegak hukum tidak selalu hadir pada saat yang sama. Kondisi tersebut menempatkan masyarakat pada posisi dilematis: diam dan membiarkan kejahatan terjadi, atau bertindak mengejar pelaku demi mempertahankan hak dan mencegah kejahatan berlanjut.

Secara sosiologis, tindakan mengejar pelaku kejahatan adalah respons manusiawi dan wajar. Ia lahir dari naluri mempertahankan diri, solidaritas sosial, serta keinginan menjaga ketertiban bersama. Bahkan secara normatif, hukum acara pidana Indonesia mengakui peran warga dalam situasi tertangkap tangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) KUHAP. Artinya, hukum tidak pernah menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus pasif ketika berhadapan dengan kejahatan nyata di depan mata.

Namun, persoalan serius muncul ketika dalam proses pengejaran tersebut terjadi kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal, termasuk meninggalnya pelaku kejahatan. Dalam sejumlah kasus, masyarakat yang semula berposisi sebagai korban atau penolong justru berbalik status menjadi tersangka dengan penerapan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Situasi ini memunculkan kegelisahan publik yang luas, karena secara moral dan sosial terasa terjadi pembalikan peran antara pelaku dan korban.

Problem hukum dalam konteks ini tidak terletak semata-mata pada keberadaan UU LLAJ, melainkan pada cara penerapannya yang kerap bersifat mekanis dan terlepas dari konteks pidana awal. Kejahatan penjambretan diperlakukan sebagai peristiwa terpisah, sementara pengejaran diposisikan sebagai sebab tunggal terjadinya kecelakaan. Pendekatan demikian berpotensi mengabaikan asas kausalitas relevan, prinsip kesalahan (schuld), serta alasan pembenar yang dikenal dalam hukum pidana.

Lebih jauh, penerapan hukum yang tidak sensitif terhadap konteks ini berisiko menimbulkan efek sosial yang serius. Ketika warga yang beritikad baik justru dikriminalisasi, hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung, melainkan sebagai ancaman. Akibatnya, muncul ketakutan kolektif untuk menolong, mengejar pelaku kejahatan, atau sekadar terlibat dalam upaya menjaga ketertiban sosial. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melemahkan solidaritas sosial dan menggerus legitimasi hukum itu sendiri.

Oleh karena itu, kajian ini disusun untuk menelaah secara kritis titik benturan antara penerapan UU LLAJ dan prinsip-prinsip hukum pidana dalam kasus pengejaran pelaku kejahatan oleh masyarakat awam. Fokus utama pembahasan adalah menempatkan tindakan pengejaran sebagai bagian dari rangkaian peristiwa pidana yang utuh, serta merumuskan pendekatan hukum yang lebih adil, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan warga yang bertindak atas itikad baik.

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan hukum tidak lagi sekadar hadir sebagai teks normatif yang kaku, tetapi sebagai instrumen keadilan yang memahami realitas sosial, melindungi hak milik, dan menjaga keberanian masyarakat dalam melawan kejahatan.

 

I. Premis Dasar (Landasan Moral & Sosial)

1.   Jambret adalah kejahatan terhadap hak milik dan rasa aman

o    Hak milik adalah hak asasi yang dilindungi hukum.

o    Kejahatan jalanan menciptakan ketakutan publik dan merusak ketertiban sosial.

2.   Masyarakat bukan penonton pasif kejahatan

o    Dalam situasi nyata, aparat tidak selalu hadir seketika.

o    Reaksi spontan masyarakat adalah mekanisme sosial alamiah untuk mencegah kejahatan berlanjut.

Kesimpulan premis:
> Mengejar jambret adalah respon wajar manusiawi, bukan niat jahat.

 

II. Landasan Hukum Pengejaran oleh Warga

1. Hak Warga dalam Tertangkap Tangan

> Pasal 111 ayat (1) KUHAP

“Dalam hal tertangkap tangan, setiap orang berhak melakukan penangkapan…”

Analisis:

·         Jambret termasuk kejahatan yang umumnya tertangkap tangan.

·         Pengejaran adalah bagian logis dari penangkapan sah.

·         Hukum tidak melarang pengejaran, justru mengakuinya.

 

2. Pembelaan Hak Milik (Self-Help yang Dibenarkan)

> Pasal 49 ayat (1) KUHP – Pembelaan Terpaksa

“Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain, harta benda… tidak dipidana.”

Analisis:

·         Jambret = serangan terhadap harta benda.

·         Pengejaran bertujuan menghentikan serangan yang sedang berlangsung.

·         Ini bukan balas dendam, tapi perlindungan hak kepemilikan.

 

III. Pengejaran ≠ Main Hakim Sendiri

Ini garis tegasnya.

Pengejaran

Main Hakim Sendiri

Tujuan menghentikan pelaku

Tujuan menghukum

Menyerahkan ke aparat

Menghukum sendiri

Reaksi spontan

Tindakan represif

Diakui hukum

Dilarang hukum

> Masyarakat mengejar ≠ masyarakat mengadili.

 

IV. Masalah Nyata: Kematian dalam Pengejaran Bukan Otomatis Kesalahan Pengejar

Dalam praktik di lapangan, pengejaran terhadap pelaku jambret hampir selalu terjadi dalam situasi darurat, spontan, dan tidak ideal. Tidak ada perencanaan, tidak ada kontrol penuh atas kondisi sekitar, dan tidak ada jaminan keselamatan siapa pun—termasuk pelaku kejahatan itu sendiri.

Fakta-fakta yang berulang kali muncul dalam kasus-kasus serupa menunjukkan bahwa:

1.   Pelaku kerap jatuh karena manuvernya sendiri, baik akibat kehilangan kendali kendaraan, panik, atau memilih jalur berisiko demi melarikan diri.

2.   Kondisi jalan umum bersifat objektif berbahaya, dengan lalu lintas padat, permukaan tidak rata, atau visibilitas terbatas.

3.   Kecepatan tinggi sering kali tidak terelakkan, bukan karena niat mencelakai, tetapi karena pelaku kejahatan terlebih dahulu menciptakan situasi kejar-kejaran.

Dalam konteks ini, penting ditegaskan bahwa kematian yang terjadi tidak serta-merta identik dengan kesalahan atau kelalaian pengejar. Hukum pidana tidak menganut asas strict liability untuk peristiwa semacam ini, melainkan menuntut adanya kesalahan (schuld) yang nyata dan dapat dibuktikan.

Sebagaimana ditegaskan dalam doktrin klasik hukum pidana:

“Geen straf zonder schuld” — tidak ada pidana tanpa kesalahan.
(Pompe, Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Strafrecht)

Artinya, akibat fatal tidak cukup untuk mempidanakan seseorang, tanpa pembuktian bahwa akibat tersebut secara patut dapat dipersalahkan kepadanya.

 

V. Kritik terhadap Penerapan Mekanis UU Lalu Lintas (UU LLAJ)

1. Kekeliruan Logika Hukum yang Kerap Terjadi

Dalam banyak kasus, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diterapkan secara terpisah dan terpotong dari konteks pidana awal, sehingga menciptakan konstruksi seolah-olah:

·         pengejar adalah pelaku kecelakaan murni, dan

·         kejahatan jambret adalah peristiwa yang berdiri sendiri.

Pendekatan ini secara yuridis problematis, karena mengabaikan hubungan sebab-akibat yang tidak dapat dipisahkan.

Secara faktual dan logis:

Tanpa perbuatan jambret, tidak akan pernah ada pengejaran.

Dengan kata lain, kejahatan awal adalah causa prima yang memicu seluruh rangkaian peristiwa berikutnya.

Dalam teori hukum pidana, pemutusan konteks seperti ini disebut sebagai artificial separation of events, yang bertentangan dengan asas penilaian peristiwa secara utuh (holistische beoordeling).

 

2. Teori Kausalitas Relevan (Adequate Causality)

Doktrin Adequate Causality (kausalitas yang relevan) mengajarkan bahwa:

Tidak setiap sebab faktual dapat dibebankan sebagai sebab hukum,
melainkan hanya sebab yang secara wajar dan layak dipertanggungjawabkan.

(Visser, De Leer van de Causaliteit in het Strafrecht)

Dalam konteks pengejaran jambret:

·         Apakah wajar secara hukum bahwa pelaku kejahatan jatuh saat melarikan diri?

·         Apakah risiko kecelakaan merupakan konsekuensi normal dari tindakan melarikan diri?

Jawabannya: ya.

Pelaku kejahatan:

·         menciptakan situasi berbahaya,

·         memilih melarikan diri,

·         dan secara sadar menanggung risiko dari pilihannya.

Maka secara doktrinal:

Kejatuhan pelaku saat melarikan diri adalah risiko inheren dari perbuatannya sendiri, bukan akibat yang sepenuhnya layak dibebankan kepada pengejar.

Oleh karena itu, tanggung jawab pidana tidak adil jika dialihkan secara penuh kepada pihak pengejar yang beritikad baik.

 

VI. Prinsip Keadilan Substantif: Melihat Rangkaian Peristiwa Secara Utuh

Keadilan substantif menuntut agar hukum:

·         tidak berhenti pada teks,

·         tidak memotong konteks,

·         dan tidak mengabaikan realitas sosial.

Sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch:

“Hukum yang bertentangan secara mencolok dengan keadilan, kehilangan sifatnya sebagai hukum.”

Jika:

·         pelaku kejahatan menciptakan situasi berbahaya,

·         pelaku memilih melarikan diri, bukan menyerahkan diri,

·         pelaku menanggung risiko objektif dari pilihannya,

maka secara adil dan proporsional:

Pelaku turut bertanggung jawab atas akibat yang menimpa dirinya sendiri.

Memutus mata rantai ini secara artifisial dan membebankan akibat sepenuhnya kepada pengejar adalah bentuk keadilan prosedural yang kehilangan substansi.

 

VII. Negara Tidak Boleh Menghukum Solidaritas Sosial

Hukum pidana bukan hanya instrumen penghukuman, tetapi juga sinyal moral negara kepada warganya.

Jika yang terjadi justru:

·         masyarakat takut menolong,

·         takut mengejar pelaku kejahatan,

·         takut terlibat dalam upaya menjaga ketertiban,

maka dampak sosialnya serius:

·         kejahatan jalanan meningkat,

·         rasa aman publik runtuh,

·         dan hukum kehilangan legitimasi sosialnya.

Dalam kriminologi dikenal konsep chilling effect, yakni kondisi ketika hukum:

tidak mencegah kejahatan,
melainkan membungkam keberanian warga baik.

Negara yang menghukum solidaritas sosial sesungguhnya sedang:

menghukum keberanian,
dan memberi ruang aman bagi pelaku kejahatan.

 

Penegasan Akhir

Hukum yang baik tidak memutus logika peristiwa,
tidak menakuti warga yang beritikad baik,
dan tidak mengalihkan beban moral dari pelaku ke korban.

Jika hukum gagal membedakan:

·         antara kejahatan dan reaksi terhadap kejahatan,

·         antara niat jahat dan keberanian sosial,

maka yang runtuh bukan hanya keadilan,
melainkan kepercayaan masyarakat itu sendiri.


 

 

 

LETAK “CRASH” UU LLAJ

Ketika Rezim Keselamatan Lalu Lintas Bertabrakan dengan Keadilan Pidana

 

1. “Crash” Pertama: UU LLAJ Dibaca Terlepas dari Konteks Kejahatan

> Masalah utamanya bukan pasalnya, tapi cara membacanya.

UU No. 22 Tahun 2009 dirancang untuk:

·         mengatur ketertiban lalu lintas normal,

·         mencegah kecelakaan karena kelalaian pengemudi biasa.

Namun dalam kasus pengejaran jambret, UU LLAJ sering diterapkan seolah-olah:

yang terjadi hanyalah kecelakaan lalu lintas biasa.

Padahal faktanya:

·         peristiwa dipicu oleh tindak pidana lebih dulu,

·         pengejaran adalah reaksi terhadap kejahatan.

Statement kunci:

UU LLAJ “crash” ketika dipaksakan bekerja di ruang yang sebenarnya dibuka oleh KUHP.

 

2. “Crash” Kedua: Unsur Kelalaian Dipaksakan Secara Formalistik

> Pasal 310 UU LLAJ mensyaratkan adanya:

·         kesalahan atau kelalaian pengemudi,

·         hubungan sebab-akibat dengan kecelakaan.

Masalahnya, dalam banyak kasus:

·         kelalaian diasumsikan, bukan dibuktikan,

·         fakta darurat diabaikan.

Padahal dalam hukum pidana:

kelalaian harus dinilai secara konkret,
berdasarkan situasi nyata yang dihadapi pelaku.

(Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana)

Statement:

Tidak setiap kecelakaan adalah kelalaian, dan tidak setiap kematian adalah kesalahan.

 

3. “Crash” Ketiga: Kausalitas Dipotong Secara Sepihak

Dalam UU LLAJ, kausalitas sering dipersempit:

·         siapa mengemudi,

·         siapa tabrakan,

·         siapa meninggal.

Titik berhenti ada di situ.

Padahal dalam hukum pidana dikenal asas:

causa proxima non remota spectatur
(yang dilihat adalah sebab terdekat yang relevan, bukan sebab yang jauh dan dipaksakan).

Dalam pengejaran jambret:

·         sebab terdekat yang relevan adalah tindakan melarikan diri pelaku kejahatan,

·         bukan semata-mata keberadaan pengejar di belakangnya.

Statement:

Kausalitas UU LLAJ “crash” ketika rantai peristiwa dipotong di tengah jalan.

 

4. “Crash” Keempat: UU LLAJ Mengabaikan Alasan Pembenar

UU LLAJ sering diterapkan tanpa dialog dengan KUHP, padahal KUHP mengenal:

> Pasal 49 KUHP – Pembelaan Terpaksa
> Pasal 50 KUHP – Pelaksanaan Undang-Undang

Jika pengejaran dilakukan untuk:

·         melindungi hak milik,

·         mencegah kejahatan berlanjut,

·         menyerahkan pelaku ke aparat,

maka secara prinsip:

ada alasan pembenar yang wajib dipertimbangkan.

Statement:

UU LLAJ “crash” ketika menutup mata terhadap alasan pembenar dalam KUHP.

 

5. “Crash” Kelima: Pergeseran Status Korban menjadi Pelaku

Ini “crash” paling terasa di masyarakat.

Dalam satu rangkaian peristiwa:

·         korban jambret → pengejar

·         pengejar → tersangka

·         pelaku kejahatan → korban kecelakaan

Secara moral dan sosial:

terjadi pembalikan peran yang melukai rasa keadilan.

Secara hukum:

·         UU LLAJ dipakai sebagai pisau tunggal,

·         konteks kejahatan awal terhapus.

Statement keras tapi jujur:

Hukum yang memindahkan beban tragedi dari pelaku ke korban sedang mengalami “crash” legitimasi.

 

6. Ringkasan Titik “CRASH” UU LLAJ

Titik Crash

Masalah Inti

Konteks

Kejahatan awal diabaikan

Kelalaian

Diasumsikan, bukan diuji

Kausalitas

Dipotong sepihak

Alasan pembenar

Tidak dipertimbangkan

Keadilan sosial

Rasa keadilan publik runtuh

 

7. Penutup 

UU Lalu Lintas diciptakan untuk mengatur jalan,
bukan untuk menghukum keberanian warga yang berdiri melawan kejahatan.

Ketika UU LLAJ dipisahkan dari konteks kejahatan awal,
yang “crash” bukan hanya logika hukum,
tetapi juga kepercayaan publik pada keadilan.

 

 

 

VIII. REKOMENDASI NORMATIF

1. Penyidik Wajib Menilai Peristiwa sebagai Satu Rangkaian Pidana

Bukan sekadar kecelakaan lalu lintas

Penyidik tidak boleh memisahkan secara artifisial antara:

·         kejahatan jambret, dan

·         pengejaran yang timbul karenanya.

Secara hukum pidana, penilaian peristiwa harus utuh, sebagaimana prinsip kausalitas relevan dan asas in concreto.

Statement:

“Penyidikan yang memutus konteks kejahatan awal adalah penyidikan yang cacat logika pidana.”

 

2. Pengejar Beritikad Baik Harus Ditempatkan sebagai Subjek Perlindungan Hukum

Bukan objek kriminalisasi

Selama pengejaran:

·         bertujuan menghentikan kejahatan,

·         tidak dimaksudkan untuk menghukum sendiri,

·         dan berada dalam batas kewajaran sosial,

maka pengejar harus diposisikan sebagai saksi atau korban tidak langsung, bukan tersangka.

Dasarnya:

·         Pasal 111 KUHAP (hak warga menangkap tertangkap tangan)

·         Pasal 49 KUHP (pembelaan harta benda)

Statement:

“Negara tidak boleh menghukum keberanian warga yang sedang menutup celah kejahatan.”

 

3. Penerapan UU LLAJ Harus Bersifat Kontekstual dan Subsider

Bukan mekanis dan berdiri sendiri

UU LLAJ tidak boleh menjadi pisau tunggal dalam peristiwa pengejaran kejahatan.

Penerapannya harus:

·         melihat niat,

·         melihat kondisi darurat,

·         dan melihat kejahatan pemicu.

UU LLAJ baru relevan jika:

·         terdapat kelalaian nyata,

·         yang terpisah dari konteks pembelaan sosial.

Statement:

“UU LLAJ adalah hukum teknis, bukan palu godam keadilan.”

 

4. Asas Ultimum Remedium Wajib Diterapkan secara Konsisten

Pidana adalah upaya terakhir, bukan reaksi pertama.

Dalam konteks pengejaran:

·         klarifikasi faktual,

·         pemeriksaan etik atau administratif,

·         dan restorasi sosial

harus diutamakan sebelum pidana.

Ini sejalan dengan arah hukum modern dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pidana sebagai jalan terakhir.

Statement:

“Pidana yang terlalu cepat justru mengorbankan keadilan.”

 

5. Pedoman Nasional Penanganan Kejar-Kejaran Sipil (Wajib Dibentuk)

Ini poin baru yang harus ditegaskan sebagai kebutuhan struktural, bukan wacana.

Pedoman ini minimal mengatur:

1.   kriteria itikad baik pengejar,

2.   batas kewajaran tindakan,

3.   penilaian kausalitas,

4.   relasi KUHP – UU LLAJ,

5.   standar penetapan tersangka.

Tanpa pedoman ini:

·         penyidik bekerja dengan tafsir masing-masing,

·         kepastian hukum runtuh,

·         keadilan jadi lotere.

Statement penutup:

“Tanpa pedoman nasional, hukum akan terus menghukum yang berani dan membiarkan yang jahat bersembunyi.”

Setelah ditinjau secara utuh, jelas bahwa pendekatan hukum dalam kasus pengejaran jambret wajib diubah.
Penerapan UU LLAJ tidak boleh memutus konteks kejahatan awal,
dan warga yang bertindak atas itikad baik harus dilindungi, bukan dikriminalisasi.
Tanpa koreksi normatif, hukum kehilangan legitimasi sosialnya.

IX. Penutup (Narasi Pembelaan)

Jambret memang harus dikejar.
Bukan karena dendam,
tapi karena hak milik tidak boleh dikalahkan oleh kejahatan.

Masyarakat yang berdiri melawan kejahatan
tidak layak diperlakukan sebagai pelaku kejahatan baru.

Hukum hadir untuk melindungi orang baik,
bukan untuk mematahkan keberanian mereka.


DAFTAR PUSTAKA

[1] Andi Hamzah. (2019). Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). Jakarta: Rineka Cipta.
Kutipan kunci:

“Kesalahan (schuld) merupakan syarat mutlak pertanggungjawaban pidana; akibat semata tidak cukup tanpa adanya kesalahan yang dapat dipersalahkan.”
➡️ Dipakai untuk bantah asumsi otomatis kelalaian dalam UU LLAJ.


[2] Moeljatno. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Kutipan kunci:

“Tidak setiap perbuatan yang menimbulkan akibat dapat dipidana, apabila perbuatan tersebut tidak mengandung sifat melawan hukum.”
➡️ Relevan untuk konteks pengejaran sebagai reaksi terhadap kejahatan.


[3] Pompe, W.P.J. (1959). Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Strafrecht. Haarlem: De Erven F. Bohn.
Kutipan kunci (doktrin klasik):

Geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan).
➡️ Fondasi universal hukum pidana Indonesia (warisan kontinental).


[4] R. Soesilo. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.
Kutipan kunci:

Penafsiran Pasal 49 KUHP menegaskan bahwa pembelaan harta benda terhadap serangan yang sedang berlangsung dapat dibenarkan sepanjang proporsional.
➡️ Basis pembelaan pengejar jambret.


[5] Andi Sofyan & Nur Azisa. (2016). Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Press.
Kutipan kunci:

“Penilaian kausalitas dalam hukum pidana harus memperhatikan kewajaran sosial dan konteks konkret peristiwa.”
➡️ Mendukung teori kausalitas relevan (adequate causality).


[6] Visser, J. (1987). Causaliteit in het Strafrecht. Deventer: Kluwer.
Kutipan kunci:

“Sebab hukum pidana adalah sebab yang secara layak dan wajar dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar sebab faktual.”
➡️ Senjata utama kritik penerapan UU LLAJ secara mekanis.


[7] Gustav Radbruch. (2006). Legal Philosophy. Oxford: Oxford University Press.
Kutipan kunci:

“When statutory law reaches a level of intolerable injustice, it ceases to be law.”
➡️ Landasan keadilan substantif vs legalisme kaku.


[8] Barda Nawawi Arief. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Kutipan kunci:

“Hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium dan tidak digunakan secara tergesa-gesa.”
➡️ Dasar normatif rekomendasi ultimum remedium.


[9] Muladi & Barda Nawawi Arief. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Kutipan kunci:

“Penegakan hukum yang mengabaikan rasa keadilan sosial berpotensi kehilangan legitimasi publik.”
➡️ Kuat untuk argumen negara tidak boleh menghukum solidaritas sosial.


[10] UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Rujukan utama: Pasal 1 angka 14, Pasal 111 ayat (1).
➡️ Dasar hak warga melakukan penangkapan tertangkap tangan.


[11] UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Rujukan utama: Pasal 49, Pasal 50, Pasal 359, Pasal 351 ayat (3).
➡️ Rezim pidana umum & alasan pembenar.


[12] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rujukan utama: Pasal 310, Pasal 134.
➡️ Objek kritik penerapan mekanis dalam kasus pengejaran.


[13] Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.
Kutipan kunci:

“Hukum bukan tujuan, melainkan sarana untuk mencapai keadilan.”
➡️ Penutup filosofis argumen pembelaan masyarakat awam.

Posting Komentar

0 Komentar